Authentication
257x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: aimarusciencemania.files.wordpress.com
1 Makalah ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA 1.Latar Belakang Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat. Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 2. Pembahasan 2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan 2 demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti: 1.) Kepala Urusan Administratif (TU). 2.) Kepala Urusan Keamanan. 3.) Kepala Urusan Ekonomi. 4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat. 5.) Kepala Urusan Keuangan. Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem. 2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya. 1. Kepala Desa Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan. A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu: 1. Bidang pemerintahan a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD. b. Menetapkan keputusan kepala desa. c. Membina LMD. d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD). e. Mengusulkan calon sekretaris desa. f. Mengusulkan calon kepala urusan. g. Membina perangkat desa. 3 h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa. i. Mengendalikan jumlah penduduk desa. j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat). k. Membina RT dan RK. l. Pertanggung jawaban terhadap LMD. m. Mendata kekayaan desa. n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi). o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut pembangunan dan pengembangan desa. 2. Bidang pembangunan a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya: - Jalan - Jembatan - Kegotongroyongan - Pasar - Air bersih - Rumah ibadah dan lain-lain. b. Peningkatan tahap desa. c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu. d. Membina partisipasi pembangunan LMD. e. Mebina kerukunan beragama. f. Peningkatan kecerdasan warga desa. g. Membina pengembangan berbagai kegiatan, misalnya: - Pramuka - Karang taruna - PKK - Majelis taklim dan lain-lain. h. Membina potensi ekonomi desa. i. Membina perkoperasian. j. Memonitor perkembangan harga. k. Menjaga kelancaran hasil produksi. l. Memanfaatkan sumber daya alam. m. Melestarikan lingkungan hidup serasi. n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya: - Kelompok Tani - Mitra Cai - Kelompok Pendengar - Perindustrian dan lain-lain. o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 4 B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi yaitu: 1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat a. Pelaksanaan KB. b. Pelaksanaan Bimas. c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah. d. Pelaksanaan kesehatan. e. Pelaksanaan santunan fakir miskin. f. Pelaksanaan koperasi. g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa. h. Pelaksanaan penghijauan. i. Pelaksanaan Inpres bantuan desa. j. Pelaksanaan bantuan presiden. k. Pelaksanaan MTQ. l. Pelaksanaan wajib belajar. m. Pelaksanaan transmigrasi. n. Pelaksanaan padat karya. o. Pelaksanaan pembinaan generasi muda. p. Pelaksanaan pembinaan peranan wanita. q. Pelaksanaan permukiman kembali. 2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat beragama, meliputi: a. Umat beragama dengan pemerintah. b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu). c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah. Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan dibentuk lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana tugas kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula. 2. Sekretaris Desa Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak
no reviews yet
Please Login to review.