jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 34507 | Makalah Administrasi Desa


 257x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: aimarusciencemania.files.wordpress.com


Presentasi Usaha 34507 | Makalah Administrasi Desa
makalah administrasi pemerintahan desa di indonesia 1 latar belakang menurut r bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur unsur fisiografis  sosial  ekonomis politik  kultural setempat dalam  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            1
                         Makalah
              ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  DESA DI INDONESIA
          1.Latar Belakang
             Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan
          oleh unsur-unsur fisiografis, sosial,   ekonomis   politik,   kultural   setempat   dalam
          hubungan   dan   pengaruh   timbal   balik   dengan   daerah   lain.   Sedangkan
          Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat
          tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
          merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
             Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama,
          namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan
          dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda
          Penduduk (KTP), Kartu Keluarga  (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang
          melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa
          administrasi   hanya   dihubungkan   dengan   Tata   Usaha   dan   Keuangan,   namun
          sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan
          segala   hal   yang   berkaitan   dengan   proses   dan   kegiatan   pembangunan   desa.
          Administrasi   desa   dianggap   penting   karena   merupakan   suatu   keharusan   bagi
          pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena
          masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa
          yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
          2. Pembahasan
          2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
             Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang
          ditempati   oleh   sejumlah   penduduk   sebagai   kesatuan   masyarakat,   termasuk   di
          dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
          langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
          dalam   ikatan   Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   (NKRI).   Perkembangan
          perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan,
          kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri,
          tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
          (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
             Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai
          kepala   wilayah   dalam   waktu   yang   tidak   ditentukan,   tetapi   tetap   sebagai
          penyelenggara   dan   penanggung   jawab   pemerintahan,   pembangunan,   dan
          kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai
          negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan
                                            2
          demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh
          sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di
          bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
             Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan
          kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa
          selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan
          seperti:
           1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
           2.) Kepala Urusan Keamanan.
           3.) Kepala Urusan Ekonomi.
           4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
           5.) Kepala Urusan Keuangan.
             Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan
          wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di
          Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa
          sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah
          Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu
          dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga
          tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
          2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
             Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa.
          Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris
          desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan
          sebagainya.
          1. Kepala Desa
             Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar
          yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah
          tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas
          pembantuan. 
          A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah
          tangga desa meliputi yaitu:
          1. Bidang pemerintahan
          a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
          b. Menetapkan keputusan kepala desa.
          c. Membina LMD.
          d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
          e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
          f. Mengusulkan calon kepala urusan.
          g. Membina perangkat desa.
                                            3
          h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
          i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
          j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
          k. Membina RT dan RK.
          l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
          m. Mendata kekayaan desa.
          n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
          o.   Berkonsultasi   dengan   bidangnya   mengenai   hal-hal   teknis   yang   menyangkut
            pembangunan dan pengembangan desa.
          2. Bidang pembangunan
          a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
             - Jalan
             - Jembatan
             - Kegotongroyongan
             - Pasar
             - Air bersih
             - Rumah ibadah dan lain-lain.
          b. Peningkatan tahap desa.
          c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu.
          d. Membina partisipasi pembangunan LMD.
          e. Mebina kerukunan beragama.
          f. Peningkatan kecerdasan warga desa.
          g. Membina pengembangan berbagai kegiatan, misalnya:
             - Pramuka
             - Karang taruna
             - PKK
             - Majelis taklim dan lain-lain.
          h. Membina potensi ekonomi desa.
          i. Membina perkoperasian.
          j. Memonitor perkembangan harga.
          k. Menjaga kelancaran hasil produksi.
          l. Memanfaatkan sumber daya alam.
          m. Melestarikan lingkungan hidup serasi.
          n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya:
             - Kelompok Tani
             - Mitra Cai
             - Kelompok Pendengar
             - Perindustrian dan lain-lain.
          o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
                                            4
          B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi
            yaitu:
          1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat
          a. Pelaksanaan KB.
          b. Pelaksanaan Bimas.
          c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah.
          d. Pelaksanaan kesehatan.
          e. Pelaksanaan santunan fakir miskin.
          f. Pelaksanaan koperasi.
          g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa.
          h. Pelaksanaan penghijauan.
          i. Pelaksanaan Inpres bantuan desa.
          j. Pelaksanaan bantuan presiden.
          k. Pelaksanaan MTQ.
          l. Pelaksanaan wajib belajar.
          m. Pelaksanaan transmigrasi.
          n. Pelaksanaan padat karya.
          o. Pelaksanaan pembinaan generasi muda.
          p. Pelaksanaan pembinaan peranan wanita.
          q. Pelaksanaan permukiman kembali.
          2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat
           beragama, meliputi:
          a. Umat beragama dengan pemerintah.
          b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu).
          c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah.
             Untuk   memperlancar   jalannya   pemerintahan   desa   dalam   setiap   desa
          dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang
          ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas
          kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan
          dibentuk lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana
          tugas kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
          2. Sekretaris Desa
             Sekretaris   desa   bertugas   membantu   kepala   desa   di   bidang   pembinaan
          administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat
          desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan
          menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat
          yang diterima   kelurahan   atas   persetujuan   kepala   desa.   Sekretaris   desa   selalu
          menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada
          tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah administrasi pemerintahan desa di indonesia latar belakang menurut r bintarto merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur fisiografis sosial ekonomis politik kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain sedangkan kartohadikusumo mengatakan bahwa kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri terendah bawah camat sejauh ini telah terselenggara cukup lama namun hal masih kurang tertib serta terdapat banyak kekurangan kinerjanya dapat dilihat seperti pengurusan kartu tanda penduduk ktp keluarga kk surat pengantar sebagainya melibatkan peran pemerintah selama menganggap hanya dihubungkan tata usaha keuangan sebenarnya tidak mencakup mengenai itu saja melainkan segala berkaitan proses kegiatan pembangunan dianggap penting karena keharusan bagi untuk mengetahui pelayanan ada permasalahan dilakukan memeberikan terbaik kepada pembahasan sistem tingkat syafiie mengemukakan wilayah ditempati s...

no reviews yet
Please Login to review.