Authentication
Pajak Penghasilan (PPh), Subjek Pajak, Dan Objek Pajak Nama : Tasya Tiarifani NIM : C1B019125 Kelas : R001 Mata Kuliah : Perpajakan Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Namun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang netral, stabil, adil, sederhana, serta memiliki kepastian hukum dan transparansi, dilakukan sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perubahan terakhir mengenai peraturan PPh dapat dilihat dalam UU No 36 Tahun 2008. Pengertian Penghasilan Penghasilan menurut undang-undang pajak penghasilan memiliki arti yang luas, yaitu bahwasannya pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Yang menjadi Subjek Pajak 1 3 2 Orang pribadi Bentuk Usaha Tetap Warisan Badan (BUT)
no reviews yet
Please Login to review.