jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 3350 | Pajak Penghasilan Pph Subjek Pajak Dan Objek Pajak


 424x       Tipe PDF       Ukuran file 0.70 MB    


File: Presentasi Usaha 3350 | Pajak Penghasilan Pph Subjek Pajak Dan Objek Pajak
no 7 tahun 1983 namun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang netral stabil adil  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                  Pajak Penghasilan (PPh), Subjek 
                                          Pajak, Dan Objek Pajak 
                                                Nama               : Tasya Tiarifani 
                                                NIM                : C1B019125 
                                                Kelas              : R001 
                                                Mata Kuliah           : Perpajakan  
                                     Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si 
             Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) 
             Pajak   Penghasilan    (PPh)   merupakan  pajak  yang 
             dikenakan  terhadap  orang  pribadi  maupun  badan 
             berdasarkan  jumlah  penghasilan  yang  diterima  selama 
             satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur 
             dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Namun untuk 
             mewujudkan sistem  perpajakan  yang  netral,  stabil,  adil, 
             sederhana,    serta  memiliki    kepastian   hukum  dan 
             transparansi,   dilakukan    sejumlah    perubahan     dan 
             penyempurnaan       terhadap     Undang-Undang       Pajak 
             Penghasilan. Perubahan terakhir mengenai peraturan PPh 
             dapat dilihat dalam UU No 36 Tahun 2008. 
                                                       Pengertian 
                                                      Penghasilan 
                                                Penghasilan  menurut  undang-undang  pajak 
                                                penghasilan  memiliki  arti  yang  luas,  yaitu 
                                                bahwasannya  pajak  dikenakan  atas  setiap 
                                                tambahan   kemampuan  ekonomis     yang 
                                                diterima  atau  diperoleh  wajib  pajak  dari 
                                                manapun  asalnya  yang  dapat  dipergunakan 
                                                untuk  konsumsi  atau  menambah  kekayaan 
                                                wajib pajak. 
                   Yang menjadi 
                   Subjek Pajak 
          1                           3 
                         2 
      Orang pribadi               Bentuk Usaha Tetap 
        Warisan        Badan          (BUT) 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pajak penghasilan pph subjek dan objek nama tasya tiarifani nim cb kelas r mata kuliah perpajakan dosen pengampu wirmie eka putra s e m si pengertian merupakan yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah diterima selama satu tahun ketentuan mengenai pertama kali diatur dalam undang no namun untuk mewujudkan sistem netral stabil adil sederhana serta memiliki kepastian hukum transparansi dilakukan sejumlah perubahan penyempurnaan terakhir peraturan dapat dilihat uu menurut arti luas yaitu bahwasannya atas setiap tambahan kemampuan ekonomis atau diperoleh wajib dari manapun asalnya dipergunakan konsumsi menambah kekayaan menjadi bentuk usaha tetap warisan but...

no reviews yet
Please Login to review.