jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 4426 | Klasifikasi Pajak Atas Penghasilan


 350x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.07 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 4426 | Klasifikasi Pajak Atas Penghasilan
pajak penghasilan atau pph adalah pajak klasifikasi yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik yang pajak atas berasal dari indonesia maupun dari luar negeri dasar hukum pph ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 30 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak 
                
          Klasifikasi          yang dibebankan atas suatu penghasilan 
                               yang  diperoleh  wajib  pajak,  baik  yang 
          Pajak Atas           berasal  dari  Indonesia  maupun  dari  luar 
                               negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang-
         Penghasilan           Undang  (UU)  Nomor  7  Tahun  1983 
                               tentang Pajak Penghasilan.
                            Kategori Pajak Penghasilan
                1. PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang 
                terbagi   atas  pegawai  serta  bukan  pegawai  maupun 
                pengusaha
                2. PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan 
                atau  perusahaan,  hingga  objek  yang  dikenakan  PPh  itu 
                sendiri
                       Penghasilan Yang Termasuk 
                              Objek Pajak
                    1. penghasilan dari hubungan pekerjaan, yaitu 
                    penghasilan dari adanya hubungan antara karyawan dan 
                    pemberi kerja, misalnya gaji, honorarium, tunjangan, upah 
                    dan lainnya.
                    2. penghasilan dari kegiatan usaha yang didefinisikan 
                    sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan 
                    seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan 
                    keuntungan. 
                    3. penghasilan modal, yaitu penghasilan yang diterima 
                    sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, 
                    atau kekayaan intelektual. 
                    4. penghasilan lainnya yang mencakup segala sesuatu 
                    yang memenuhi konsep dasar penghasilan, tetapi tidak 
                    termasuk dalam penghasilan dari hubungan pekerjaan, 
                    penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal. 
                       Bantuan atau sumbangan, termasuk di 
                        dalamnya zakat. 
                       Harta warisan juga tidak termasuk objek 
                        pajak penghasilan, namun Anda perlu 
                        melaporkannya di dalam SPT Tahunan 
       Penghasilan      sebelum harta warisan tersebut 
                        dibagikan.
       bukan objek      Harta termasuk setoran tunai yang diterima 
                        oleh subjek pajak badan sebagai pengganti 
         pajak          saham atau sebagai pengganti penyertaan 
                        modal.
                        Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada 
                        orang pribadi sehubungan dengan asuransi 
                        kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, 
                        asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
        TERIMA KASIH!
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pajak penghasilan atau pph adalah klasifikasi yang dibebankan atas suatu diperoleh wajib baik berasal dari indonesia maupun luar negeri dasar hukum undang uu nomor tahun tentang kategori dikenakan pada orang pribadi terbagi pegawai serta bukan pengusaha badan perusahaan hingga objek itu sendiri termasuk hubungan pekerjaan yaitu adanya antara karyawan dan pemberi kerja misalnya gaji honorarium tunjangan upah lainnya kegiatan usaha didefinisikan sebagai dilakukan seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan keuntungan modal diterima imbalan berupa uang barang kekayaan intelektual mencakup segala sesuatu memenuhi konsep tetapi tidak dalam bantuan sumbangan di dalamnya zakat harta warisan juga namun anda perlu melaporkannya spt tahunan sebelum tersebut dibagikan setoran tunai oleh subjek pengganti saham penyertaan pembayaran asuransi kepada sehubungan dengan kesehatan kecelakaan jiwa dwiguna beasiswa terima kasih...

no reviews yet
Please Login to review.