Authentication
350x Tipe PPTX Ukuran file 0.07 MB
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak Klasifikasi yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang Pajak Atas berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang- Penghasilan Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kategori Pajak Penghasilan 1. PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha 2. PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri Penghasilan Yang Termasuk Objek Pajak 1. penghasilan dari hubungan pekerjaan, yaitu penghasilan dari adanya hubungan antara karyawan dan pemberi kerja, misalnya gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lainnya. 2. penghasilan dari kegiatan usaha yang didefinisikan sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan keuntungan. 3. penghasilan modal, yaitu penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. 4. penghasilan lainnya yang mencakup segala sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, tetapi tidak termasuk dalam penghasilan dari hubungan pekerjaan, penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal. Bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat. Harta warisan juga tidak termasuk objek pajak penghasilan, namun Anda perlu melaporkannya di dalam SPT Tahunan Penghasilan sebelum harta warisan tersebut dibagikan. bukan objek Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan sebagai pengganti pajak saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. TERIMA KASIH!
no reviews yet
Please Login to review.