Authentication
LEMBARAN DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR : 60 TAHUN : 1999 SERI : D NO. 60
GUBERNUR KEPAL A DAERAH TINGKAT I BALI
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPAL A DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN PEMENANG LOMBA ANTAR KELOMPOK
PETANI NELAYAN PESERTA PROGRAM INTENSIFIKASI
MINA PADI (INMINDI), DAN INTENSIFIKASI PENANG-
KAPAN IKAN (INKAPI) PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan pro-
duktifitas petani nelayan dalam melaksanakan ke-
giatan usaha tani nelayan perlu dilaksanakan lomba
antar kelompok petani nelayan peserta program
Intensifikasi Mina Padi (INMINDI) dan Intensifikasi
Penangkatan Ikan (INKAPI);
b. bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilaksana-
kan oleh Tim Penilai Lomba Antar Kelompok Petani
Nelayan Peserta Program Intensifikasi Mina Padi
180
(INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan
(INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun
Anggaran 1998/1999, dari tanggal 05 Desember
1998 sampai dengan 26 Pebruari 1999 maka dapat
me-netapkan pemenang lomba antar kelompok petani
nelayan peserta program Intensifikasi Mina Padi
(INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan
(INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
c. bahwa penetapan pemenang dimaksud huruf b, di-
tetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Bali.
Mengingat : 1. Unang-undang Nmor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem-
baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
115; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tam
bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3037);
3.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3299);
4.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994
tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara jo Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun
1995 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1994;
5.Keputusan Menteri Pertanian Nomor
565/Kpts/
IK.310/6/97 tanggal 6 Juni 1997 tentang Intensifikasi
181
Pembudidayaan Ikan;
6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
310/D2/4420/
97 tentang Penyelenggaraan Lomba Antar Kelompok
Petani Nelayan peserta Program Intam, Inmindi dan
Usaha Penangkapan Ikan Tingkat Nasional dan
Propinsi;
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
616/KPTS/
Kp. 15 6/97 tentang Pembentukan Panitia Perlombaan
Intensifikasi Pertanian Tingkat Nasional;
8. Keputusan Menteri Pertanian tentang
Pengesahan
DIP Pembangunan Pertanian Rakyat Terpadu Bali
Bagian Proyek (P2RT) Pembinaan Perikanan
Lanjutan Bali Tahun Anggaran 1998/1999 Nomor :
218/XVIII/3/-/1998tanggal21 Juli 1998;
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Bali
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999 (Lem-
baran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun
1998 Nomor 124 Seri D Nomor 123);
10. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Bali
Nomor 8 Tahun 1998 tentang Program Bimas Inten
sifikasi Pertanian Tahun Anggaran 1998/1999;
11. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Bali
Nomor 51/DIPDA/1 998 tentang Pengesahan Proyek
Pembangunan Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran
1998/1999;
12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Bali
182 Nomor 488 Tahun 1998 tentang Pembentukan dan
Susunan Keanggotaan Tim Pembina Teknis dan
Penilai Lomba Perikanan Propinsi Daerah Tingkat
I Bali Tahun Anggaran 1998/1999.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH
TINGKAT I BALI TENTANG PENETAPAN
PEMENANG ANTAR KELOMPOK PETANI
NELAYAN PESERTA PROGRAM INTENSIFIKASI
MINA PADI (INMINDI) DAN INTENSIFIKASI
PENANGKAPAN IKAN (INKAPI) PROPINSI
DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN ANGGARAN
1998/1999
Pasal 1
Menetapkan Pemenang Lomba Antar Kelompok Petani
Nelayan Peserta Program Intensifikasi Mina Padi
(INMINDI) dan Intensifikasi Penangkapan Ikan
(INKAPI) Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun
Anggaran 1998/1999, sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Pasal 2
Pemenang lomba dimaksud pasal 1, diberikan penghar-
gaan berupa piagam dan hadiah uang sebagaimana ter-
cantum dalam kolom 8 lampiran keputusan ini.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan
kode proyek 02.1.01.379231.18.01.022 dan Anggaran
Pendapatan dan Belanj a Daerah Propinsi Daerah Ting-
kat I Bali Tahun Anggaran 1998/1999 dengan kode
proyek 2P.2.4.04.001;
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
183
no reviews yet
Please Login to review.