jagomart
digital resources
picture1_Pergub 59 T12


 216x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB       Source: sumbarprov.go.id


File: Pergub 59 T12
undang undang no  31 tahun 2000 tentang desain industri  lembaran negara  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                         dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 31
                                                                                                         Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran
                                                                                                         Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243,
                                                                                                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                                                         Nomor 4045);
                                                                                                      3.   Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
                                                                                                         Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
                           G U B E R N U R                                                               beberapa kali, terakhir ditetapkan dengan Undang-
                               SUMATERA BARAT                                                            Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
                                                                                                         Republik   Indonesia   Tahun   2008   Nomor   59,
          No. Urut: 59, 2012                                                                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                                                         Nomor 4844); 
                   PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT                                                  4.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
                            NOMOR 59 TAHUN 2012                                                          Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                                                         Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
                                   TENTANG                                                               Republik Indonesia Nomor 4411) 
             PETA PANDUAN PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN                                              5.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
                          PROVINSI SUMATERA BARAT                                                        Sistem   Perencanaan   Pembangunan   Nasional
                                                                                                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                                                                                         Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                                                     Indonesia Nomor4421); 
                         GUBERNUR SUMATERA BARAT,                                                     6.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
                                                                                                         Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Menimbang :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan                                    Tahun   2004   Nomor   118,   Tambahan   Lembaran
                        Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor                                Negara   Republik   Indonesia   Nomor   4433)
                        28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional,                               sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                        Pemerintah   Provinsi   Sumatera   Barat,   perlu                                Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
                        menetapkan   Peta   Panduan   (Road   Map)                                       Indonesia   Tahun   2009   Nomor   154   Tambahan
                        Pengembangan   Industri   Unggulan   Provinsi                                    Lembaran Negara Republik 
                        Sumatera Barat;                                                               7.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
                     b. bahwa berdasarkan  pertimbangan   sebagaimana                                    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
                        dimaksud dalam huruf a perlu menetapkannya                                       Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
                        dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat;                                        Indonesia   Tahun   2007   Nomor   33,   Tambahan
          Mengingat  :  1.  Undang-Undang   Nomor   61   Tahun   1958                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
                        tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor                                 8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
                        19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-                                        tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
                        daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi                                 Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
                        dan   Riau   sebagai   Undang-Undang   (Lembaran                                 Indonesia   Tahun   1986   Nomor   23,   Tambahan
                        Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,                                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                                   9.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
                        Nomor 1646);                                                                     tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
                     2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang                                       Pemerintah,   Pemerintahan   Daerah   Provinsi   dan
                        Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia                                Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
                        Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
                        Republik   Indonesia   Nomor   3274   sebagaimana
                                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                                                       a. Industri Pengolahan Kakao yang meliputi: 
                                Nomor 4737);                                                                                         1. Industri   kakao   fermentasi,   industri   bubuk   coklat   dan
                             10.    Peraturan   Presiden   Nomor   28   Tahun   2008                                                    industri pasta coklat (KBLI 10731), 
                                tentang Kebijakan Industri Nasional;                                                                 2. Industri makanan dari coklat dan industri kembang gula
                             11.    Peraturan   Menteri   Perindustrian   Nomor                                                         (KBLI 10732). 
                                113/MIND/PER/10/2009   tentang   Peta   Panduan                                                   b. Industri Pengolahan Ikan, yang meliputi : 
                                Pengembangan Klaster Industri Kakao;                                                                  a. Industri pengalengan ikan dan biota air (KBLI 10221); 
                             12.    Peraturan   Menteri   Perindustrian   Nomor                                                       b. Industri penggaraman/pengeringan ikan (KBLI 10211); 
                                120/MIND/PER/10/2009   tentang   Peta   Panduan                                                       c.  Industri pengasapan ikan (KBLI 10212); 
                                Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Ikan;                                                        d. Industri pembekuan ikan (KBLI 10213); 
                             13.    Peraturan   Menteri   Perindustrian   Nomor                                                       e. Industri pemindangan ikan (KBLI 10214); dan 
                                137/MIND/PER/10/2009   tentang   Peta   Panduan                                                       f.  Industri   pengolahan   pengawetan lainnya untuk ikan
                                Pengembangan Klaster Industri Makanan Ringan;                                                             (KBLI 10219), 
                                                                                                                                  c. Industri Makanan Ringan meliputi: 
              Memperhatikan : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57                                                    1. Industri   kerupuk,   keripik,   peyek   dan   sejenisnya   (KBLI
                                Tahun   2009   tentang   Klasifikasi   Baku   Lapangan                                               10794); 
                                Usaha Indonesia;                                                                                 2. Industri kue-kue basah (KBLI 10792); dan 
                                                                                                                                 3. Industri daging olahan berupa dendeng (KBLl10130) dan
                                           MEMUTUSKAN :                                                                              rendang (KBLI 10750). 
              Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETA PANDUAN                                                            (2) Peta Panduan Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pad a
                              (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN                                                           ayat   (1)   sebagaimana   tercantum   dalam   Lampiran   yang
                              PROVINSI SUMATERA BARAT.                                                                            merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
                                                                                                                                  dari Peraturan Gubernur ini. 
                                                 Pasal 1
              Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:                                                                                                Pasal 3
              1.   Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan                                                    Peta Panduan Industri Unggulan sebagaimana dimaksud dalam
                   Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2014 selanjutnya disebut                                               pasal 2 ayat (2) merupakan: 
                   Peta Panduan Industri Unggulan adalah dokumen perencanaan                                                 a.   pedoman   operasional   bagi   Aparatur   Pemerintah   Provinsi
                   pengembangan industri Provinsi Sumatera Barat yang memuat                                                      Sumatera   Barat   dan   Kabupaten/Kota   dalam   menunjang
                   sasaran, strategi dan rencana aksi pengembangan industri                                                       pelaksanaan   program   pengembangan   industri   unggulan
                   unggulan Provinsi Sumatera Barat untuk periode 5 (lima) tahun.                                                 provinsi secara komplementer dan sinergik; 
              2.   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya                                                b.   pedoman   pengembangan   industri   unggulan   provinsi   bagi
                   disebut   KBLI   adalah   pengelompokan   kegiatan   ekonomi   ke                                              pelaku industri pengolahan kakao, ikan dan makanan ringan
                   dalam klasifikasi usaha.                                                                                       oleh pengusaha dan atau institusi terkait; 
              3.   Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Daerah, Dewan                                                      c.   pedoman dalam mengkoordinasikan   perencanaan   kegiatan
                   Perwakilan   Rakyat   Daerah,   swasta,   perguruan   tinggi   dan                                             pengembangan industri unggulan provinsi, antar sektor, antar
                   lembaga   penelitian   dan   pengembangan   serta   lembaga                                                    instansi   terkait   di   pusat   dan   daerah   (provinsi   dan
                   kemasyarakatan lain.                                                                                           kabupaten/kota); 
              4.   Provinsi adalah Provinsi Sumatera Barat                                                                   d.   acuan dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
              5.   Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat                                                                        Tahunan Provinsi dalam periode 2010-2014; dan 
                                                                                                                             e.   informasi dalam menggalang dukungan sosial - politis dan
                                                 Pasal 2                                                                          kontrol   sosial   atas   pelaksanaan   kebijakan   pengembangan
              (1) Industri Unggulan Provinsi terdiri dari: 
                     industri unggulan provinsi.                                                                                                BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2012 
                                                                                                                                                NOMOR : 59
                                                         Pasal4
                (1) Rencana   aksi   pengembangan   industri   unggulan   Provinsi
                     Sumatera Barat dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan
                     Industri Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
                (2) Pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan. 
                                                                                                                                                                                    LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR 
                                                        Pasal 5                                                                                                                     NOMOR                 : 59 TAHUN 2012 
                (1) Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat laporan kinerja                                                                                                         TANGGAL               : 25 JULI 2012
                     semesteran kepada Gubernur atas pelaksanaan rencana aksi                                                                                                       TENTANG               : 
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 
                (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan                                                                           PETA PANDUAN PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN
                     secara berkala kepada Gubernur dengan tembusan kepada                                                                                               PROVINSI SUMATERA BARAT
                     Menteri Terkait.
                                                                                                                                                I.    PENDAHULUAN
                                                        Pasal 6                                                                                               Provinsi Sumatera Barat menentukan produk pengolahan
                Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                                                                         kakao, ikan dan makanan ringan sebagai industri unggulannya
                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan                                                                           didasarkan atas pertimbangan hasil analisa terhadap kondisi
                Peraturan   Gubernur   ini   dengan   penempatannya   dalam   Berita                                                                  dan potensi ekonomi daerah dan potensi pengembangan lima
                Daerah Provinsi Sumatera Barat.                                                                                                       tahun   ke   depan   serta   keterkaitannya   dengan   industri
                                                                                                                                                      penunjang, industri terkait dan industri di provinsi lain. Dalam
                                                                                                                                                      rangka mengembangkan industri unggulan tersebut, disusun
                                                                                                                                                      Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan
                                                              Ditetapkan di Padang                                                                    Provinsi   tahun   2010-2014,   yang   memaparkan   sasaran
                                                              Pada tanggal 25 Juli 2012                                                               pengembangan yang ingin dicapai, strategi pengembangan
                                                              GUBERNUR SUMATERA BARAT                                                                 serta rencana aksinya. 
                                                                        
                                                                                  dto                                                           II.   INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO 
                                                                                                                                                      1. Sasaran Pengembangan 
                                                                       IRWAN PRAYITNO                                                                     Strategi Pengembangan 
                                                                                                                                                          Sasaran Jangka Menengah (2010 - 2014) 
                Diundangkan di Padang                                                                                                                     a. Terjalinnya kolaborasi I kemitraan di antara pemangku
                Pada tanggal 25 Juli 2012                                                                                                                     kepentingan atau anggota klaster; 
                SEKRETARIS DAERAH PROVINSI                                                                                                                b. Meningkatnya mutu kakao yang dihasilkan oleh petani
                             SUMATERA BARAT                                                                                                                   dari unfermented beans menjadi fermented beans sampai
                                                                                                                                                              dengan 80% tahun 2014; 
                                          dto                                                                                                             c. Tumbuh dan berkembangnya IKM pengolahan coklat; dan 
                                                                                                                                                          d. Meningkatnya ekspor produk coklat olahan. 
                                   ALI ASMAR
                                                                                                                                                          Sasaran Jangka Panjang (2015 - 2025) 
                                a. Terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan;                                                                                                                      a. Meningkatkan jaringan pemasaran, promosi ekspor &
                                b. Meningkatnya jumlah IKM berbasis coklat di Sumatera                                                                                                                  efisiensi rantai pemasaran dalam negeri dan luar negeri; 
                                     Barat;                                                                                                                                                        b. Meningkatkan kualitas & Pengembangan merk Indonesia
                                c. Meningkatnya diversifikasi produk olahan coklat; dan                                                                                                                 di pasar Internasional; dan 
                                d. Meningkatnya ekspor coklat olahan ke berbagai negara.                                                                                                           c. Meningkatkan   kerjasama   pemasaran   antar   daerah
                                                                                                                                                                                                        penghasil kakao di Sumbar. 
                          2. Strategi Pengembangan
                                Menumbuh kembangkan industri pengolahan kakao dan                                                                                                                  Sumber Daya Manusia 
                                coklat melalui pengembangan di sektor on - farm dan off -                                                                                                          a. Pelatihan Manajemen Mutu; 
                                farm.                                                                                                                                                              b. Peningkatan keahlian dan kemampuan SDM di bidang
                          3. Kerangka   Pengembangan   Industri   Inti,   Industri                                                                                                                      budidaya, pasca panen kakao; 
                                Penunjang dan Industri Terkait                                                                                                                                     c. Pendampingan Langsung; 
                                Industri Pengolahan Kakao dan coklat, Biji kakao, Mesin &                                                                                                          d. Bantuan tenaga Ahli; dan 
                                Peralatan,   Kemasan.   Makanan,   minuman   dan   industri                                                                                                        e. Magang. 
                                farmasi 
                                                                                                                                                                                                   Infrastruktur 
                                Pokok Pokok Rencana Tindak Jangka Menengah (2010 -                                                                                                                 a. Meningkatkan peran Litbang dan akademisi; 
                                2014)                                                                                                                                                              b. Mengembangkan fasilitas gudang dan pengolahan pasca
                                Meningkatkan produksi dan produktivitas kakao;                                                                                                                          panen di sentra-sentra produksi; dan 
                                                                                                                                                                                                   c. Pembangunan infrastruktur lainnya. 
                                Pokok-Pokok Rencana Tindak Jangka Panjang ( 2015 - 2025 ) 
                                a. Mengembangkan industri makanan berbasis kakao;                                                                                                                  Lokasi Pengembangan 
                                b. Meningkatkan mutu biji kakao;                                                                                                                                   Kab. Pasaman Barat, Kab. Agam, Kab. Padang Pariaman,
                                c. Meningkatkan   jaminan   pasokan   bahan   baku   industri                                                                                                      Kab. Kep. Mentawai, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kab. 50
                                     dalam negeri;                                                                                                                                                 Kota, Kab. Pasaman dan Kota Sawahlunto. 
                                d. Meningkatkan investasi industri pengolahan coklat; 
                                e. Meningkatkan kualitas SDM;                                                                                                                                4. Rencana Aksi Pengembangan Industri Pengolahan
                                f.   Meningkatkan kolaborasi/kemitraan di antara pemangku                                                                                                          Kakao Tahun 2010-2014, 
                                     kepentingan atau anggota klaster coklat;                                                                                                                      1. Peningkatan   produktivitas   tanaman   kakao   melalui
                                g. Mengembangkan   riset   dan   teknologi   untuk                                                                                                                      intensifikasi dan ekstensifikasi budidaya kakao, oleh: 
                                     pengembangan industri coklat olahan.                                                                                                                               Dinas   Perkebunan   Prov.dan   Kab/Kota,   Asosiasi   Petani
                                                                                                                                                                                                        Kakao dan Perguruan Tinggi. 
                                Unsur Penunjang 
                                Periodisasi Peningkatan Teknologi                                                                                                                                  2. Peningkatan mutu biji kakao melalui: 
                                a. Tahap Inisiasi (2010 - 2014), Pengembangan teknologi                                                                                                                 a. Pemakaian bibit unggul; 
                                     bUdidaya, pasca panen, pemberantasan hama Penggerek                                                                                                                     Dinas   Perkebunan   Prov.dan   kab/kota   dan   Asosiasi
                                     Buah Kakao;                                                                                                                                                             Petani Kakao. 
                                b. Tahap Pengembangan cepat (2015 - 2025) Modifikasi dan                                                                                                                b. Pengendalian Hama Penggerek Buah Kakao (PBK); 
                                     pengembangan teknologi pengolahan coklat; dan                                                                                                                           Dinas Perkebunan Provo dan kab/kota dan Asosiasi
                                c. Tahap Matang (2025 - 2030) industry up grading.                                                                                                                           Petani Kakao. 
                                                                                                                                                                                                        c. Penerapan SNI; 
                                Pasar                                                                                                                                                                        Dinas Perkebunan Provo dan Kab/kota, (Koord. Dengan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dicabut sebagian dengan undang no tahun tentang desain industri lembaran negara republik indonesia nomor tambahan pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah g u b e r n beberapa kali terakhir ditetapkan sumatera barat urut peraturan gubernur perkebunan peta panduan pengembangan unggulan provinsi sistem perencanaan pembangunan nasional rahmat tuhan yang maha esa perikanan menimbang a bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal ayat huruf presiden kebijakan pemerintah perlu menetapkan road map berdasarkan pertimbangan rencana jangka panjang dimaksud menetapkannya mengingat penetapan darurat pembentukan kewenangan pengaturan pembinaan dan swatantra tingkat i jambi riau sebagai pembagian urusan antara perindustrian kabupaten kota pengolahan kakao meliputi fermentasi bubuk coklat pasta kbli makanan dari kembang gula menteri mind per ikan klaster pengalengan biota air penggaraman pengeringan c pengasapan d pembekuan pemindangan f pengawetan lainnya untuk ringan memperhatikan kepala bad...

no reviews yet
Please Login to review.