Authentication
310x Tipe DOC Ukuran file 0.18 MB Source: jdih.babelprov.go.id
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 52 TAHUN 2013
TENTANG
PERJALANAN DINAS KHUSUS OPERASIONAL
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN
PADA INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN
ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Menimban : a. bahwa dalam rangka efektifitas dan tertib
g administrasi kegiatan dan guna melaksanakan
ketentuan pasal 24 B Peraturan Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung perlu menyusun perjalanan dinas
khusus operasional Pemantauan dan Evaluasi
Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perjalanan Dinas Khusus Operasional Pemantauan
dan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan
pada Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
1
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4033);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Nomor 4388);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan keuangan dan kinerja Instansi
pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127);
16. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
3
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun 2013 Nomor 1, Seri D).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG TENTANG PERJALANAN DINAS KHUSUS
OPERASIONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA
TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PADA INSPEKTORAT
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN
ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung;
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan
kewenangan;
7. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang menguasai Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan;
4
no reviews yet
Please Login to review.