Authentication
165x Tipe DOC Ukuran file 0.18 MB Source: jdih.babelprov.go.id
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 52 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS KHUSUS OPERASIONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PADA INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Menimban : a. bahwa dalam rangka efektifitas dan tertib g administrasi kegiatan dan guna melaksanakan ketentuan pasal 24 B Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu menyusun perjalanan dinas khusus operasional Pemantauan dan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Khusus Operasional Pemantauan dan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2 Nomor 4388); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127); 16. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan 3 Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1, Seri D). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERJALANAN DINAS KHUSUS OPERASIONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PADA INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2013. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; 4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan; 7. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menguasai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; 4
no reviews yet
Please Login to review.