jagomart
digital resources
picture1_Pergub Nomor 52 Tahun 2013


 165x       Tipe DOC       Ukuran file 0.18 MB       Source: jdih.babelprov.go.id


File: Pergub Nomor 52 Tahun 2013
peraturan gubernur kepulauan bangka belitung nomor 52 tahun 2013 tentang perjalanan dinas khusus  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                               PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                                                        NOMOR 52 TAHUN 2013
                                                                   TENTANG
                                          PERJALANAN DINAS KHUSUS OPERASIONAL 
                       PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN
                       PADA INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN
                                                              ANGGARAN 2013
                                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                         GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
                      Menimban            :  a.     bahwa   dalam   rangka   efektifitas   dan   tertib
                      g                             administrasi kegiatan dan guna melaksanakan
                                                    ketentuan   pasal  24   B  Peraturan   Gubernur
                                                    Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2013
                                                    tentang   Perubahan   Atas   Peraturan   Gubernur
                                                    Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di
                                                    Lingkungan   Pemerintah   Provinsi   Kepulauan
                                                    Bangka Belitung perlu menyusun perjalanan dinas
                                                    khusus   operasional   Pemantauan   dan   Evaluasi
                                                    Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan; 
                                             b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                                                    dimaksud   dalam huruf a diatas, maka perlu
                                                    menetapkan   Peraturan   Gubernur   tentang
                                                    Perjalanan Dinas Khusus Operasional Pemantauan
                                                    dan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pemeriksaan
                                                    pada   Inspektorat   Provinsi   Kepulauan   Bangka
                                                    Belitung Tahun Anggaran 2013;
                      Mengingat           :  1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
                                                    Pokok-pokok   Kepegawaian   (Lembaran   Negara
                                                    Republik   Indonesia   Tahun   1974   Nomor   55,
                                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                    Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
                                                                          1
                                    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
                                    169,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                    Indonesia Nomor 3890);
                                2.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                                    Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
                                    dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    Nomor 3851);
                                3.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
                                    Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 4033);
                                4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                                    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia   Tahun   2003   Nomor   47,   Tambahan
                                    Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor
                                    4286);
                                5.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
                                    Perbendaharaan   Negara   (Lembaran   Negara
                                    Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor   5,
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    Nomor 4355);
                                6.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
                                    Pemeriksaan   Dan   Tanggungjawab   Keuangan
                                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    Tahun   2004   Nomor   66,   Tambahan   Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                                7.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                                    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                                    Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor
                                    4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
                                    dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 4844);
                                8.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                                    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
                                    dan   Pemerintah   Daerah   (Lembaran   Negara
                                    Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor   126,
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                    2
                                    Nomor 4388);
                                9.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                                    Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2011  Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 5234);
                                10. Peraturan   Pemerintah   Nomor   24   Tahun   2004
                                    tentang   Kedudukan   Protokoler   dan   Keuangan
                                    Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
                                    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir
                                    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
                                    2007   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                    Tahun   2007   Nomor   47,   Tambahan   Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
                                11. Peraturan   Pemerintah   Nomor   24   Tahun   2005
                                    tentang   Standar   Akuntansi   Pemerintahan
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 4503)
                                12. Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005
                                    tentang   Pengelolaan   Keuangan   Daerah
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 4578);
                                13. Peraturan   Pemerintah   Nomor   79   Tahun   2005
                                    tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
                                    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                                    165,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                    Indonesia Nomor 4593);
                                14. Peraturan   Pemerintah   Nomor   8   Tahun   2006
                                    tentang Pelaporan keuangan dan kinerja Instansi
                                    pemerintah   (Lembaran   Negara   Republik
                                    Indonesia   Tahun   2006   Nomor   25,   Tambahan
                                    Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor
                                    4614);
                                15. Peraturan   Pemerintah   Nomor   60   Tahun   2008
                                    tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
                                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun
                                    2008 Nomor 127);
                                16. Peraturan   Daerah   Provinsi   Kepulauan   Bangka
                                    Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi
                                    dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
                                                    3
                                    Pembangunan   Daerah   dan   Lembaga   Teknis
                                    Daerah  Provinsi   Kepulauan   Bangka   Belitung
                                    (Lembaran  Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
                                    Belitung  Tahun 2013 Nomor 1,  Seri D).
                                            MEMUTUSKAN :
               Menetapkan : PERATURAN   GUBERNUR   KEPULAUAN   BANGKA
                                 BELITUNG   TENTANG  PERJALANAN   DINAS   KHUSUS
                                 OPERASIONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI BERKALA
                                 TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PADA INSPEKTORAT
                                 PROVINSI   KEPULAUAN   BANGKA   BELITUNG  TAHUN
                                 ANGGARAN 2013.
                                                         BAB I
                                                  KETENTUAN UMUM
                                                        Pasal 1
                                Dalam   Peraturan   Gubernur   ini   yang   dimaksud
                                dengan:
                                1.  Daerah   adalah   Provinsi   Kepulauan   Bangka
                                    Belitung;
                                2.  Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi
                                    Kepulauan Bangka Belitung;
                                3.  Gubernur   adalah   Gubernur   Kepulauan   Bangka
                                    Belitung;
                                4.  Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan
                                    Bangka Belitung;
                                5.  Sekretaris   Daerah   adalah   Sekretaris   Daerah
                                    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
                                6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah
                                    Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat
                                    Provinsi   Kepulauan   Bangka   Belitung   yang
                                    melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan
                                    kewenangan;
                                7.  Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS
                                    adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
                                    Negeri Sipil Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka
                                    Belitung   yang   menguasai   Tindak   Lanjut   Hasil
                                    Pemeriksaan;
                                                    4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gubernur kepulauan bangka belitung peraturan nomor tahun tentang perjalanan dinas khusus operasional pemantauan dan evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan pada inspektorat provinsi anggaran dengan rahmat tuhan yang maha esa menimban a bahwa dalam rangka efektifitas tertib g administrasi kegiatan guna melaksanakan ketentuan pasal b perubahan atas di lingkungan pemerintah perlu menyusun berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas maka menetapkan mengingat undang pokok kepegawaian lembaran negara republik indonesia tambahan telah diubah penyelenggaraan bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme pembentukan keuangan perbendaharaan tanggungjawab daerah kedua kalinya perimbangan antara pusat perundang undangan kedudukan protokoler pimpinan anggota dewan perwakilan rakyat terakhir standar akuntansi pemerintahan pengelolaan pedoman pembinaan pengawasan pelaporan kinerja instansi sistem pengendalian intern...

no reviews yet
Please Login to review.