Authentication
397x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: bemfeb.ulm.ac.id
ANGGARAN DASAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PERIODE 2018 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BAB I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang selanjutnya disingkat BEM FEB ULM Pasal 2 Waktu BEM FEB ULM yang sebelumnya bernama Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat yang berubah sejak tahun 2002 Pasal 3 Tempat Kedudukan BEM FEB ULM berkedudukan ditingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang merupakan kelengkapan non-struktural pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat BAB II Status, Fungsi dan Tugas Pasal 4 Status Status BEM FEB ULM adalah organisasi kemahasiswaan tinggi yang berada di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Pasal 5 Fungsi Sebagai wadah untuk menampung, mengembangkan dan menyalurkan minat, bakat, ide-ide dan karya serta aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang bersifat membangun, dalam bentuk konsep pemikiran terarah yang dapat diwujudkan secara nyata oleh BEM FEB ULM Pasal 6 Tugas 1. Menaati dan menjalankan PUOM FEB ULM, AD-ART BEM FEB ULM dan hasil Kongres Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. 2. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan serta mengevaluasi program kerja BEM FEB ULM. 3. Membawa dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang bersifat membangun dalam ruang lingkup Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. 4. Menaungi kegiatan minat dan bakat diluar Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. 5. Memberikan konstribusi aktif dalam menjalankan fungsi kontrol serta tanggap terhadap fenomena sosial yang terjadi terhadap kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat, Pemerintah Daerah maupun Pusat. BAB III Kedaulatan Pasal 7 Kekuasaan Kekuasaaan tertinggi dipegang oleh Kongres Mahasiswa FEB ULM Pasal 8 Kongres Mahasiswa dan Kongres Luar Biasa 1. Kongres Mahasiswa merupakan representasi dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang diadakan menjelang akhir periode kepengurusan. 2. Kongres Luar Biasa merupakan representasi dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang diadakan apabila terjadi situasi yang berpengaruh terhadap AD-ART BEM FEB ULM. BAB IV Pemilihan Pimpinan dan Pembentukkan Kepengurusan Pasal 9 Pemilihan Pimpinan 1. Ketua Umum BEM FEB ULM dipilih melalui Pemilu Raya Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. 2. Ketua Umum BEM FEB ULM terpilih secara aklamasi apabila hanya terdapat satu calon Ketua Umum BEM FEB ULM. Pasal 10 Pembentukan Kepengurusan Kepengurusan BEM FEB ULM dipilih langsung oleh Ketua Umum beserta Wakil Ketua Umum BEM FEB ULM. BAB V Pengambilan Keputusan Pasal 11 Mekanisme pengambilan keputusan BEM FEB ULM melalui: 1. Rapat Kerja a. Rapat kerja dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari 2/3 seluruh pengurus BEM FEB ULM. b. Fungsi dan wewenang rapat kerja adalah membahas program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode kepengurusan. c. Menetapkan program kerja yang sudah dibahas dalam rapat kerja d. Menyusun jadwal program kerja untuk satu periode kepengurusan. 2. Rapat Bidang a. Dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota bidang yang bersangkutan. b. Fungsi dan wewenang rapat bidang: 1. Merumuskan program kerja beserta anggaran sesuai dengan bidangnya. 2. Membahas program kerja bidang yang sudah ditetapkan ataupun bersifat insidentil. 3. Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh setiap bidang. 4. Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan kerja berikutnya dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu. 3. Rapat Harian a. Rapat harian dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari pengurus BEM FEB ULM. b. Fungsi dan wewenang rapat harian: 1. Membahas permasalahan yang bersifat insidentil; 2. Melakukan koordinasi, menyimak laporan dan mengevaluasi kinerja pengurus BEM FEB ULM; 3. Membahas hal–hal lain yang dianggap perlu. 4. Hak Prerogatif Ketua Umum BAB VI Jajaran Kepengurusan, Tugas dan Wewenang Organisasi Pasal 12 Jajaran Kepengurusan Jajaran kepengurusan dalam BEM FEB ULM adalah sebagai berikut: a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris Umum d. Bendahara e. Ketua Bidang f. Sekretaris Bidang g. Anggota Bidang h. Penelitian dan Pengembangan Pasal 13 Tugas dan Wewenang 1. Ketua Umum a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab secara internal maupun eksternal atas kinerja organisasi 2. Bertanggung jawab kepada Kongres Mahasiswa FEB ULM 3. Bertanggung jawab untuk menaati dan menjalankan roda-roda organisasi sesuai dengan PUOM FEB ULM dan AD-ART BEM FEB ULM yang ditetapkan oleh Kongres Mahasiswa FEB ULM b. Wewenang: 1. Mengarahkan, mengoordinasikan dan menginstruksikan pengurusnya 2. Memberikan teguran dan peringatan secara lisan maupun tertulis terhadap pengurusnya 3. Memberikan sanksi kepada pengurus yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku 2. Wakil Ketua Umum a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atas mandat yang diberikan 2. Menggantikan posisi Ketua Umum jika berhalangan 3. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan roda organisasi b. Wewenang: 1. Memberikan masukan-masukan yang membangun kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan 2. Mengarahkan dan mengoordinasikan anggotanya apabila Ketua Umum berhalangan 3. Sekretaris Umum a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum 2. Mengatur agenda rapat dan jadwal Ketua Umum 3. Bertanggung jawab terhadap surat masuk dan surat keluar 4. Merekapitulasi surat masuk dan keluar serta mengarsipkannya 5. Mengatur pola umum kesekretariatan BEM FEB ULM 6. Menginventarisasi perlengkapan BEM FEB ULM 7. Sebagai media informasi internal pengurus BEM FEB ULM b. Wewenang: 1. Membantu mengatur jalannya organisasi internal 2. Memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun kepada Ketua Umum 3. Berkoordinasi secara intensif dengan Sekretaris Bidang 4. Bendahara a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum 2. Mengelola keuangan BEM FEB ULM 3. Bertanggung jawab atas laporan keuangan BEM FEB ULM 4. Membuat pencatatan pemasukan dan pengeluaran dengan bukti yang sah dan dipertanggungjawabkan 5. Membuat laporan keuangan rutin bulanan b. Wewenang 1. Menjadi satu-satunya pihak yang menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum 5. Ketua Bidang I: Bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum 2. Menjalankan program kerja di bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian 3. Mengatur sistem pelaksanaan kegiatan bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian b. Wewenang: 1. Mengarahkan,mengoordinasikan dan menginstruksikan sekretaris bidang I dan anggotanya 6. Ketua Bidang II: Bidang Minat dan Bakat a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum 2. Menjalankan program kerja di bidang Minat dan Bakat 3. Mengatur sistem pelaksanaan kegiatan di bidang Minat dan Bakat b. Wewenang: 1. Mengarahkan, mengoordinasikan dan menginstruksikan sekretaris bidang II dan anggotanya 7. Ketua Bidang III : Bidang Kewirausahaan, Hubungan Masyarakat, dan Sosial Masyarakat a. Tugas dan Kewajiban: 1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum 2. Menjalankan program kerja di bidang Kewirausahaan, Hubungan Masyarakat, dan Sosial Masyarakat
no reviews yet
Please Login to review.