jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27649 | Ad Art Bem 2018 1


 397x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: bemfeb.ulm.ac.id


Anggaran Dasar Id 27649 | Ad Art Bem 2018 1
anggaran dasar badan eksekutif mahasiswa periode 2018 fakultas ekonomi dan bisnis universitas lambung mangkurat bab i nama  waktu dan tempat kedudukan pasal 1 nama organisasi ini bernama badan eksekutif mahasiswa  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        ANGGARAN DASAR
                 BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PERIODE 2018 
                    FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
                   UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
                           BAB I
                    Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
                           Pasal 1
                           Nama
       Organisasi ini bernama Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung
       Mangkurat yang selanjutnya disingkat BEM FEB ULM
                           Pasal 2
                           Waktu
       BEM FEB ULM yang sebelumnya bernama Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lambung
       Mangkurat yang berubah sejak tahun 2002
                           Pasal 3
                        Tempat Kedudukan
       BEM FEB  ULM berkedudukan ditingkat Fakultas    Ekonomi    dan    Bisnis Universitas Lambung
       Mangkurat yang merupakan kelengkapan non-struktural pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
       Lambung Mangkurat
                           BAB II
                       Status, Fungsi dan Tugas
                           Pasal 4
                           Status
       Status BEM FEB ULM adalah organisasi kemahasiswaan tinggi yang berada di lingkungan Fakultas
       Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat
                           Pasal 5
                           Fungsi
       Sebagai wadah untuk menampung, mengembangkan dan menyalurkan minat, bakat, ide-ide dan karya
       serta aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat yang bersifat
       membangun, dalam bentuk konsep pemikiran terarah yang dapat diwujudkan secara nyata oleh BEM FEB
       ULM
                           Pasal 6
                           Tugas
       1.   Menaati dan menjalankan PUOM FEB ULM, AD-ART BEM FEB ULM dan hasil Kongres
         Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat.
       2.   Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan serta mengevaluasi program kerja BEM FEB
         ULM.
       3.   Membawa dan memperjuangkan   aspirasi   mahasiswa   Fakultas   Ekonomi   dan   Bisnis
         Universitas Lambung Mangkurat yang bersifat membangun dalam ruang lingkup Fakultas Ekonomi
         dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat.
                  4.           Menaungi kegiatan minat dan bakat diluar Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
                       Bisnis Universitas Lambung Mangkurat.
                  5.           Memberikan konstribusi aktif dalam menjalankan fungsi kontrol serta tanggap terhadap
                       fenomena sosial yang terjadi terhadap kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung
                       Mangkurat, Pemerintah Daerah maupun Pusat.
                                                                      BAB III
                                                                    Kedaulatan
                                                                       Pasal 7
                                                                     Kekuasaan
                                      Kekuasaaan tertinggi dipegang oleh Kongres Mahasiswa FEB ULM
                                                                       Pasal 8
                                                 Kongres Mahasiswa dan Kongres Luar Biasa
                  1.   Kongres Mahasiswa merupakan representasi dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
                       Universitas Lambung Mangkurat yang diadakan menjelang akhir periode kepengurusan.
                  2.   Kongres Luar Biasa merupakan representasi dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
                       Universitas Lambung Mangkurat yang diadakan apabila terjadi situasi yang berpengaruh terhadap
                       AD-ART BEM FEB ULM.
                                                                      BAB IV
                                        Pemilihan Pimpinan dan Pembentukkan Kepengurusan
                                                                       Pasal 9
                                                               Pemilihan Pimpinan
                  1. Ketua Umum BEM FEB ULM dipilih melalui Pemilu Raya Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis 
                  Universitas Lambung Mangkurat.
                  2. Ketua Umum BEM FEB ULM terpilih secara aklamasi apabila hanya terdapat satu calon Ketua 
                  Umum BEM FEB ULM.
                                                                      Pasal 10
                                                          Pembentukan Kepengurusan
                  Kepengurusan BEM FEB ULM dipilih langsung oleh Ketua Umum beserta Wakil Ketua Umum BEM
                  FEB ULM.
                                                                       BAB V
                                                             Pengambilan Keputusan
                                                                      Pasal 11
                  Mekanisme pengambilan keputusan BEM FEB ULM melalui:
                  1.           Rapat Kerja
                       a.   Rapat kerja dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari 2/3 seluruh pengurus BEM FEB ULM.
                       b.   Fungsi dan wewenang rapat kerja adalah membahas program kerja yang akan dilaksanakan
                            dalam satu periode kepengurusan.
                       c.   Menetapkan program kerja yang sudah dibahas dalam rapat kerja
                       d.   Menyusun jadwal program kerja untuk satu periode kepengurusan.
                  2.           Rapat Bidang
                         a.    Dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota bidang
                               yang bersangkutan. 
                         b.    Fungsi dan wewenang rapat bidang:
                               1.   Merumuskan program kerja beserta anggaran sesuai dengan bidangnya.
                               2.   Membahas program kerja bidang yang sudah ditetapkan ataupun bersifat insidentil.
                               3.   Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
                               4.   Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan kerja berikutnya dari setiap bidang yang
                                    mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
                   3.             Rapat Harian
                         a.    Rapat harian dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari pengurus BEM FEB ULM.
                         b.    Fungsi dan wewenang rapat harian:
                               1.   Membahas permasalahan yang bersifat insidentil;
                               2.   Melakukan koordinasi, menyimak laporan dan mengevaluasi kinerja pengurus BEM FEB
                                    ULM;
                               3.   Membahas hal–hal lain yang dianggap perlu.
                   4.    Hak Prerogatif Ketua Umum
                                                                            BAB VI
                                              Jajaran Kepengurusan, Tugas dan Wewenang Organisasi
                                                                            Pasal 12
                                                                   Jajaran Kepengurusan
                   Jajaran kepengurusan dalam BEM FEB ULM adalah sebagai berikut:
                   a.    Ketua Umum
                   b.    Wakil Ketua Umum
                   c.    Sekretaris Umum
                   d.    Bendahara
                   e.    Ketua Bidang
                   f.    Sekretaris Bidang
                   g.    Anggota Bidang
                   h.    Penelitian dan Pengembangan
                                                                            Pasal 13
                                                                    Tugas dan Wewenang
                   1.    Ketua Umum
                         a.    Tugas dan Kewajiban:
                               1.   Bertanggung jawab secara internal maupun eksternal atas kinerja organisasi
                               2.   Bertanggung jawab kepada Kongres Mahasiswa FEB ULM
                               3.   Bertanggung jawab untuk menaati dan menjalankan roda-roda organisasi sesuai dengan
                                    PUOM FEB ULM dan AD-ART BEM FEB  ULM yang ditetapkan oleh Kongres
                                    Mahasiswa FEB ULM
                         b.    Wewenang:   
                               1.   Mengarahkan, mengoordinasikan dan menginstruksikan pengurusnya
                               2.   Memberikan teguran dan peringatan secara lisan maupun tertulis terhadap pengurusnya
                               3.   Memberikan sanksi kepada pengurus yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang
                                    berlaku
                   2.    Wakil Ketua Umum
                         a.    Tugas dan Kewajiban:
                               1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atas mandat yang diberikan
                             2.   Menggantikan posisi Ketua Umum jika berhalangan
                             3.   Membantu Ketua Umum dalam menjalankan roda organisasi
                        b.   Wewenang:
                             1.   Memberikan   masukan-masukan  yang   membangun  kepada   Ketua   Umum   dalam
                                  pengambilan keputusan
                             2.   Mengarahkan dan mengoordinasikan anggotanya apabila Ketua Umum berhalangan
                  3.    Sekretaris Umum
                        a.   Tugas dan Kewajiban:
                             1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
                             2.   Mengatur agenda rapat dan jadwal Ketua Umum
                             3.   Bertanggung jawab terhadap surat masuk dan surat keluar 
                             4.   Merekapitulasi surat masuk dan keluar serta mengarsipkannya
                             5.   Mengatur pola umum kesekretariatan BEM FEB ULM
                             6.   Menginventarisasi perlengkapan BEM FEB ULM
                             7.   Sebagai media informasi internal pengurus BEM FEB ULM
                        b.   Wewenang:
                             1.   Membantu mengatur jalannya organisasi internal
                             2.   Memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun kepada Ketua Umum
                             3.   Berkoordinasi secara intensif dengan Sekretaris Bidang
                  4.    Bendahara
                        a.   Tugas dan Kewajiban:
                             1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
                             2.   Mengelola keuangan BEM FEB ULM
                             3.   Bertanggung jawab atas laporan keuangan BEM FEB ULM
                             4.   Membuat   pencatatan   pemasukan   dan   pengeluaran   dengan   bukti   yang   sah   dan
                                  dipertanggungjawabkan
                             5.   Membuat laporan keuangan rutin bulanan
                        b.   Wewenang
                             1.   Menjadi satu-satunya pihak yang menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
                                  Umum
                  5.    Ketua Bidang I: Bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian
                        a.   Tugas dan Kewajiban:
                             1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
                             2.   Menjalankan program kerja di bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian
                             3.   Mengatur sistem pelaksanaan kegiatan bidang Pendidikan, Kaderisasi dan Kerohanian
                        b.   Wewenang:
                             1.   Mengarahkan,mengoordinasikan dan menginstruksikan sekretaris bidang I dan anggotanya
                  6.    Ketua Bidang II: Bidang Minat dan Bakat
                        a.   Tugas dan Kewajiban: 
                             1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
                             2.   Menjalankan program kerja di bidang Minat dan Bakat
                             3.   Mengatur sistem pelaksanaan kegiatan di bidang Minat dan Bakat
                        b.   Wewenang: 
                             1.   Mengarahkan,  mengoordinasikan  dan   menginstruksikan  sekretaris   bidang   II   dan
                                  anggotanya
                  7.    Ketua Bidang III : Bidang Kewirausahaan, Hubungan Masyarakat, dan Sosial Masyarakat
                        a.   Tugas dan Kewajiban: 
                             1.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
                             2.   Menjalankan program kerja di bidang Kewirausahaan, Hubungan Masyarakat, dan Sosial
                                  Masyarakat 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar badan eksekutif mahasiswa periode fakultas ekonomi dan bisnis universitas lambung mangkurat bab i nama waktu tempat kedudukan pasal organisasi ini bernama yang selanjutnya disingkat bem feb ulm sebelumnya senat berubah sejak tahun berkedudukan ditingkat merupakan kelengkapan non struktural pada ii status fungsi tugas adalah kemahasiswaan tinggi berada di lingkungan sebagai wadah untuk menampung mengembangkan menyalurkan minat bakat ide karya serta aspirasi bersifat membangun dalam bentuk konsep pemikiran terarah dapat diwujudkan secara nyata oleh menaati menjalankan puom ad art hasil kongres merumuskan menetapkan melaksanakan mengevaluasi program kerja membawa memperjuangkan ruang lingkup menaungi kegiatan diluar unit memberikan konstribusi aktif kontrol tanggap terhadap fenomena sosial terjadi kebijakan pemerintah daerah maupun pusat iii kedaulatan kekuasaan kekuasaaan tertinggi dipegang luar biasa representasi dari seluruh diadakan menjelang akhir kepengurusan apabila ...

no reviews yet
Please Login to review.