jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27648 | Ad Art Bem Feb Ugm 2014


 408x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.90 MB       Source: bem.feb.ugm.ac.id


Anggaran Dasar Id 27648 | Ad Art Bem Feb Ugm 2014
anggaran dasar badan eksekutif mahasiswa fakultas ekonomika dan bisnis universitas gadjah mada bab i ketentuan umum bagian pertama nama  waktu  tempat kedudukan  dan lambang pasal 1 organisasi ini  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     ANGGARAN DASAR
                   Badan Eksekutif Mahasiswa 
                   Fakultas Ekonomika dan Bisnis
                    Universitas Gadjah Mada
                        BAB I
                     KETENTUAN UMUM
                      Bagian Pertama
                Nama, Waktu, Tempat kedudukan, dan Lambang
                        Pasal 1
        Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis
          Universitas Gadjah Mada yang untuk selanjutnya disingkat BEM FEB UGM.
                        Pasal 2
       BEM FEB UGM didirikan di Yogyakarta pada tahun 2007 -  sampai dengan waktu yang tidak
                       ditentukan.
                        Pasal 3
        BEM FEB UGM berkedudukan di kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
                       Gadjah Mada
                        Pasal 4
                 Lambang BEM FEB UGM sebagai berikut:
                       Bagian Kedua
                  Asas, dasar, landasan, dan kedaulatan
                        Pasal 5
       BEM FEB UGM berasaskan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan,
                   Kerakyatan, dan Keadilan sosial
                        Pasal 6
             BEM FEB UGM berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
                        Pasal 7
        BEM FEB UGM secara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
                                                                    Pasal 8
                       Kedaulatan tertinggi BEM FEB UGM ada di tangan pengurus BEM FEB UGM yang
                                            diwujudkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM.
                                                                    Pasal 9
                                                          BEM FEB UGM bersifat:
                     1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural dengan
                                        pengurus perguruan tinggi dan organisasi atau institusi lain;
                     2. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi;
                   3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak
                         mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan dilakukan
                                     dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.
                                                                Bagian Ketiga
                                                              Tujuan dan Fungsi
                                                                    Pasal 10
                                                        BEM FEB UGM bertujuan:
                       Membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas 
                        dan ilmiah, intelektual, profesional, memiliki integritas kepribadian, kepedulian dan
                                                 kepekaan sosial serta berjiwa nasionalis
                                                                    Pasal 11
                                                      Fungsi BEM FEB UGM adalah:
                  a. Sebagai lembaga yang mengakomodasi kepentingan seluruh civitas akademika FEB UGM
                    b. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi civitas akademika dalam mengimplementasikan
                                                               daya kreativitasnya.
                      c. Sebagai lembaga yang berperan aktif dalam menyikapi situasi fakultas, universitas,
                                                         bangsa, dan negara Indonesia.
                   d. Mewujudkan fungsi tanggung jawab sosial dengan penyebaran nilai-nilai luhur ke-UGM-
                                                                         an.
                                                                    BAB II
                                                            KEORGANISASIAN
                                                               Bagian Pertama
                                                        Keanggotaan dan Keuangan
                                                                    Pasal 12
                                              Ragam keanggotaan BEM FEB UGM adalah :
                                 a.  Anggota BEM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM.
                      b.   Pengurus BEM FEB UGM adalah yang mengajukan diri sebagai pengurus dan telah
                                            diterima dan diakui sebagi pengurus BEM FEB UGM.
                                                                    Pasal 13
                                            Keuangan BEM FEB UGM dapat diperoleh dari:
                              a.   Dana kegiatan kemahasiswaan yaitu dana masyarakat dan dana Fokoma.
                                               b.  Kas Iuran wajib pengurus BEM FEB UGM.
                                                                     c.  Hibah.
                                                             d.   Dana sisa kegiatan.
                                             e.  Sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat.
                                                                Bagian Kedua
                                                            Komponen Organisasi
                                                                    Pasal 14
                      Komponen BEM FEB UGM terdiri atas pengurus harian BEM FEB UGM, Koordinator
                       Keuangan Mahasiswa, serta Biro dan Departemen yang ada dalam BEM FEB UGM.
                                                                Bagian Ketiga
                                       Lembaga Pengurus Organisasi dan Periode Kepengurusan
                                                                    Pasal 15
                                                Lembaga pengurus organisasi terdiri atas:
                   a.  Rapat Besar BEM FEB UGM yang selanjutnya disingkat dengan rabes BEM FEB UGM
                       merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam kehidupan organisasi BEM FEB UGM
                     b.  Pengurus harian BEM FEB UGM yang terdiri atas Ketua umum, ketua bidang; ketua
                   bidang 1, ketua bidang 2, dan ketua bidang 3, serta satu kepala dan satu wakil untuk masing-
                                                        masing biro dan departemen.
                             c.  Biro dan departemen yang dibentuk dan disesuaikan oleh pengurus yang
                     bersangkutan, yang dikepalai oleh seorang kepala  dibantu wakil kepala atau setara wakil
                                                 kepala serta beberapa staff ahli dan staff.
                                                                    Pasal 16
                    Satu periode kepengurusan adalah dari launching bersama dan serah terima jabatan sampai
                     dengan Sidang KM LPJ  sesuai dengan ketetapan Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas
                    Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut KM FEB UGM
                                                               Bagian Keempat
                                                      Forum Pengambilan Keputusan
                                                                    Pasal 17
                                                Forum pengambilan keputusan terdiri atas:
                           a.   Rapat besar BEM FEB UGM yang merupakan forum pengambilan keputusan
                                                                        tertinggi 
                                                        b.  Rapat kerja BEM FEB UGM
                                                  c.  rapat pengurus harian BEM FEB UGM
                                                    d.   rapat intern Departemen atau Biro.
                                                                Bagian Kelima
                                                            Atribut Kelembagaan
                                                                    Pasal 18
                   Segala bentuk atribut kelembagaan diatur dan disahkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM
                                                                    Pasal 19
                                                       Atribut kelembagaan meliputi:
                                                                    1.  lambang
                                                                2.  jaket
                                                              3.  kop surat
                                                               BAB III
                                   AMANDEMEN BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR
                                                DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
                                                               Pasal 20
                  Amandemen anggaran dasar BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh rapat besar BEM
                                         FEB UGM dan disetujui 2/3 pengurus yang hadir
                                                               Pasal 21
                   Pembubaran Lembaga BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh KMFEB UGM, dan
                       segala ketentuan yang mengatur hal tersebut akan ditentukan oleh KMFEB UGM.
                                                               BAB IV
                                                          PENGESAHAN
                                                               Pasal 22
                    Anggaran Dasar BEM FEB UGM ditetapkan dan disahkan pada Rapat Besar BEM FEB
                                                                UGM.
                                                               BAB V
                                                       ATURAN PENUTUP
                                                               Pasal 23
                       a.  hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar BEM FEB UGM akan ditentukan
                           dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain di bawah Anggaran
                                                               RumahTangga
                                           b.  ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                 Ditetapkan di        : Sleman, D. I. Yogyakarta
                 Hari / Tanggal      :  6 Maret 2014
                 Pukul                :  20. 26
                                                            Yogyakarta, 
                                             Presidium Rapat Besar BEM FEB UGM
                                                          Luthfan Faudzan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar badan eksekutif mahasiswa fakultas ekonomika dan bisnis universitas gadjah mada bab i ketentuan umum bagian pertama nama waktu tempat kedudukan lambang pasal organisasi ini bernama yang untuk selanjutnya disingkat bem feb ugm didirikan di yogyakarta pada tahun sampai dengan tidak ditentukan berkedudukan kampus sebagai berikut kedua asas landasan kedaulatan berasaskan pancasila ketuhanan maha esa kemanusiaan persatuan kerakyatan keadilan sosial berdasar undang secara operasional berlandaskan tri dharma perguruan tinggi tertinggi ada tangan pengurus diwujudkan dalam rapat besar bersifat independen artinya bebas dari keterkaitan langsung segi struktural atau institusi lain egaliter setiap memiliki kesempatan sama demokratis segala aspirasi keputusan didasarkan kepada kehendak dilakukan prinsip keterwakilan demokrasi universal ketiga tujuan fungsi bertujuan membentuk manusia bertaqwa tuhan berwawasan luas ilmiah intelektual profesional integritas kepribadian kepedulian kepek...

no reviews yet
Please Login to review.