Authentication
408x Tipe DOCX Ukuran file 0.90 MB Source: bem.feb.ugm.ac.id
ANGGARAN DASAR Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Nama, Waktu, Tempat kedudukan, dan Lambang Pasal 1 Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang untuk selanjutnya disingkat BEM FEB UGM. Pasal 2 BEM FEB UGM didirikan di Yogyakarta pada tahun 2007 - sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 BEM FEB UGM berkedudukan di kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Pasal 4 Lambang BEM FEB UGM sebagai berikut: Bagian Kedua Asas, dasar, landasan, dan kedaulatan Pasal 5 BEM FEB UGM berasaskan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial Pasal 6 BEM FEB UGM berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 BEM FEB UGM secara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pasal 8 Kedaulatan tertinggi BEM FEB UGM ada di tangan pengurus BEM FEB UGM yang diwujudkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM. Pasal 9 BEM FEB UGM bersifat: 1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural dengan pengurus perguruan tinggi dan organisasi atau institusi lain; 2. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi; 3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal. Bagian Ketiga Tujuan dan Fungsi Pasal 10 BEM FEB UGM bertujuan: Membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas dan ilmiah, intelektual, profesional, memiliki integritas kepribadian, kepedulian dan kepekaan sosial serta berjiwa nasionalis Pasal 11 Fungsi BEM FEB UGM adalah: a. Sebagai lembaga yang mengakomodasi kepentingan seluruh civitas akademika FEB UGM b. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi civitas akademika dalam mengimplementasikan daya kreativitasnya. c. Sebagai lembaga yang berperan aktif dalam menyikapi situasi fakultas, universitas, bangsa, dan negara Indonesia. d. Mewujudkan fungsi tanggung jawab sosial dengan penyebaran nilai-nilai luhur ke-UGM- an. BAB II KEORGANISASIAN Bagian Pertama Keanggotaan dan Keuangan Pasal 12 Ragam keanggotaan BEM FEB UGM adalah : a. Anggota BEM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM. b. Pengurus BEM FEB UGM adalah yang mengajukan diri sebagai pengurus dan telah diterima dan diakui sebagi pengurus BEM FEB UGM. Pasal 13 Keuangan BEM FEB UGM dapat diperoleh dari: a. Dana kegiatan kemahasiswaan yaitu dana masyarakat dan dana Fokoma. b. Kas Iuran wajib pengurus BEM FEB UGM. c. Hibah. d. Dana sisa kegiatan. e. Sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat. Bagian Kedua Komponen Organisasi Pasal 14 Komponen BEM FEB UGM terdiri atas pengurus harian BEM FEB UGM, Koordinator Keuangan Mahasiswa, serta Biro dan Departemen yang ada dalam BEM FEB UGM. Bagian Ketiga Lembaga Pengurus Organisasi dan Periode Kepengurusan Pasal 15 Lembaga pengurus organisasi terdiri atas: a. Rapat Besar BEM FEB UGM yang selanjutnya disingkat dengan rabes BEM FEB UGM merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam kehidupan organisasi BEM FEB UGM b. Pengurus harian BEM FEB UGM yang terdiri atas Ketua umum, ketua bidang; ketua bidang 1, ketua bidang 2, dan ketua bidang 3, serta satu kepala dan satu wakil untuk masing- masing biro dan departemen. c. Biro dan departemen yang dibentuk dan disesuaikan oleh pengurus yang bersangkutan, yang dikepalai oleh seorang kepala dibantu wakil kepala atau setara wakil kepala serta beberapa staff ahli dan staff. Pasal 16 Satu periode kepengurusan adalah dari launching bersama dan serah terima jabatan sampai dengan Sidang KM LPJ sesuai dengan ketetapan Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut KM FEB UGM Bagian Keempat Forum Pengambilan Keputusan Pasal 17 Forum pengambilan keputusan terdiri atas: a. Rapat besar BEM FEB UGM yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi b. Rapat kerja BEM FEB UGM c. rapat pengurus harian BEM FEB UGM d. rapat intern Departemen atau Biro. Bagian Kelima Atribut Kelembagaan Pasal 18 Segala bentuk atribut kelembagaan diatur dan disahkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM Pasal 19 Atribut kelembagaan meliputi: 1. lambang 2. jaket 3. kop surat BAB III AMANDEMEN BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA Pasal 20 Amandemen anggaran dasar BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh rapat besar BEM FEB UGM dan disetujui 2/3 pengurus yang hadir Pasal 21 Pembubaran Lembaga BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh KMFEB UGM, dan segala ketentuan yang mengatur hal tersebut akan ditentukan oleh KMFEB UGM. BAB IV PENGESAHAN Pasal 22 Anggaran Dasar BEM FEB UGM ditetapkan dan disahkan pada Rapat Besar BEM FEB UGM. BAB V ATURAN PENUTUP Pasal 23 a. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar BEM FEB UGM akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain di bawah Anggaran RumahTangga b. ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Sleman, D. I. Yogyakarta Hari / Tanggal : 6 Maret 2014 Pukul : 20. 26 Yogyakarta, Presidium Rapat Besar BEM FEB UGM Luthfan Faudzan
no reviews yet
Please Login to review.