Authentication
204x Tipe PDF Ukuran file 0.05 MB Source: jdih.kalteng.go.id
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 188.44 / 97 / 2012 TENTANG KESEPAKATAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PERTAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN JALAN ANGKUT BATUBARA PT. LAUNG TUHUP COAL SELUAS ± 12.820 HEKTAR, KAPASITAS PRODUKSI 1.267.030 TON/TAHUN DAN PANJANG JALAN ANGKUT ± 9 KM DI KECAMATAN TANAH SIANG, LAUNG TUHUP DAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, Menimbang : a. bahwa usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara seluas ≥ 200 hektar dan pembangunan jalan angkut batubara merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; b. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) sebagai salah satu bagian dari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib mendapatkan Keputusan Kesepakatan berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalimantan Tengah; c. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) PT. Laung Tuhup Coal telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/242/2011 Tanggal 30 Juni 2011 tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan, Jalan Angkut dan Terminal Khusus Batubara PT. Laung Tuhup Coal, Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 450.000 Ton/Tahun, Panjang Jalan Angkut 9 Kilo Meter, Luas Terminal 4,5 Hektar di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. d. bahwa sesuai hasil eksplorasi lanjutan dan hasil studi kelayakan teknis, PT. Laung Tuhup Coal merencanakan meningkatkan kapasitas produksi dari 450.000 Ton/Tahun menjadi 1.267.030 Ton/Tahun, serta perubahan rencana kegiatan pembangunan terminal khusus batubara. e. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL, maka PT. Laung Tuhup Coal diwajibkan melakukan penyesuaian Kerangka Acuan Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya. f. bahwa…… 2 f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Laung Tuhup Coal, Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sebagai Undang-Undang; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan; 15. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; 16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 19. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang; 20. Keputusan ….. 3 20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 292/Menhut-II/2011 Tanggal 31 Mei 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.168.656 (Satu Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam) Hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 689.666 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam) Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas ± 29.672 (Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua) Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah; 21. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah; 23. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah; 24. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Laung Tuhup Coal, Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya,, Provinsi Kalimantan Tengah. KEDUA : Ruang Lingkup Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, sebagaimana terdapat dalam dokumen KA-ANDAL dengan Judul “Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Laung Tuhup Coal Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah”. KETIGA : Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Laung Tuhup Coal Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, wajib digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan studi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) selanjutnya. KEEMPAT : Pembangunan fisik Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara tidak dibenarkan untuk dilakukan sampai diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). KELIMA : Keputusan ini dinyatakan kadaluarsa apabila selama 3 (tiga) Tahun pemrakarsa tidak melakukan penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL. KEENAM…… 4 KEENAM : Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan di luar Keputusan Kesepakatan ini berakibat dicabut dan tidak berlakunya Keputusan Kesepakatan ini dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Maret 2012 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, AGUSTIN TERAS NARANG Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Ketua Komisi Penilai AMDAL Pusat di Jakarta; 2. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesiadi Jakarta; 3. Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta; 4. Bupati Murung Raya di Puruk Cahu; 5. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya : Up. a. Asisten Perekonomian dan Pembangunan b. Kepala Biro Hukum 6. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 7. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 8. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 9. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 11. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 12. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 13. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 14. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 15. Camat Tanah Siang di Saripoi; 16. Camat Laung Tuhup di Muara Laung; 17. Camat Uut Murung di Tumbang Olong; 18. PT. Laung Tuhup Coal d/a. Kantor Pusat : Gedung BEI, Menara II Lt. 17, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. 021-5157656, Fax. 021-5157799 Kantor Cabang : Jl. A.Yani (Dikin) No. 17C Puruk Cahu Telp. 0528-32199
no reviews yet
Please Login to review.