jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 27335 | Prokum 2012121011280912


 204x       Tipe PDF       Ukuran file 0.05 MB       Source: jdih.kalteng.go.id


Presentasi Usaha 27335 | Prokum 2012121011280912

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                   
                        
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 
                        
                                                       KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 
                                                                                                   
                                                                            NOMOR 188.44 / 97 / 2012 
                                                                                                   
                                                                                         TENTANG 
                                                                                                   
                              KESEPAKATAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP 
                            RENCANA PERTAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN JALAN ANGKUT BATUBARA  
                                                                            PT. LAUNG TUHUP COAL 
                                  SELUAS ± 12.820 HEKTAR, KAPASITAS PRODUKSI 1.267.030 TON/TAHUN  
                                    DAN PANJANG JALAN ANGKUT ± 9 KM DI KECAMATAN TANAH SIANG,  
                                         LAUNG TUHUP DAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA,  
                                                                     PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 
                                                                                                   
                                                                  GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, 
                                                                                                   
                       Menimbang   :  a. bahwa usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara seluas ≥ 200 
                                                        hektar  dan  pembangunan  jalan  angkut  batubara  merupakan  usaha 
                                                        dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan studi Analisis Mengenai 
                                                        Dampak Lingkungan Hidup; 
                                                   b. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 
                                                        sebagai  salah  satu  bagian  dari  studi  Analisis  Mengenai  Dampak 
                                                        Lingkungan  Hidup  wajib  mendapatkan  Keputusan  Kesepakatan 
                                                        berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalimantan 
                                                        Tengah; 
                                                   c. bahwa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 
                                                        PT. Laung Tuhup Coal telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam 
                                                        Keputusan  Gubernur  Kalimantan  Tengah  Nomor  188.44/242/2011 
                                                        Tanggal  30  Juni  2011  tentang  Kesepakatan  Kerangka  Acuan  Analisis 
                                                        Dampak Lingkungan Hidup Rencana Pertambangan, Jalan Angkut dan 
                                                        Terminal  Khusus  Batubara  PT.  Laung  Tuhup  Coal,  Luas  Tambang                
                                                        ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 450.000 Ton/Tahun, Panjang Jalan 
                                                        Angkut  9  Kilo  Meter,  Luas  Terminal  4,5  Hektar  di  Kecamatan  Tanah 
                                                        Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi 
                                                        Kalimantan Tengah. 
                                                   d. bahwa sesuai hasil eksplorasi lanjutan dan hasil studi kelayakan teknis,               
                                                        PT. Laung Tuhup Coal merencanakan meningkatkan kapasitas produksi 
                                                        dari 450.000 Ton/Tahun menjadi 1.267.030 Ton/Tahun, serta perubahan 
                                                        rencana kegiatan pembangunan terminal khusus batubara. 
                                                   e. bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam 
                                                        Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  Nomor  24  Tahun  2009  tentang 
                                                        Panduan Penilaian  Dokumen  AMDAL, maka    PT.  Laung  Tuhup  Coal 
                                                        diwajibkan melakukan penyesuaian  Kerangka Acuan Lingkungan Hidup 
                                                        (KA-ANDAL) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya. 
                        
                        
                                                                                                                                                        f. bahwa…… 
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                 2 
                                                                                                   
                                                   f.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam           
                                                        huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  huruf  d,  dan  huruf  e,  perlu  menetapkan 
                                                        Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kesepakatan Kerangka 
                                                        Acuan  Analisis  Dampak  Lingkungan  Hidup  (KA-ANDAL)  Rencana 
                                                        Pertambangan  dan  Pembangunan  Jalan  Angkut  Batubara  PT.  Laung 
                                                        Tuhup  Coal,  Luas  Tambang  ±  12.820  Hektar,  Kapasitas  Produksi 
                                                        1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan 
                                                        Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, 
                                                        Provinsi Kalimantan Tengah; 
                        
                       Mengingat   :  1.  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  1958  tentang  Penetapan  Undang-
                                                        Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah 
                                                        Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang 
                                                        Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra 
                                                        Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur 
                                                        Sebagai Undang-Undang; 
                                                 2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 
                                                 3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya 
                                                        Alam Hayati dan Ekosistemnya; 
                                                 4.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 
                                                 5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 
                                                        sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-
                                                        Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                                                        Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
                                                 6.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 
                                                 7.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 
                                                 8.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
                                                 9.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral 
                                                        dan Batubara; 
                                                 10. Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  dan 
                                                        Angkutan Jalan; 
                                                 11. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  Dan 
                                                        Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
                                                 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang 
                                                        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
                                                 13. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  23  Tahun  2010 
                                                        Tentang  Pelaksanaan  Kegiatan  Usaha  Pertambangan  Mineral  Dan 
                                                        Batubara; 
                                                 14. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  24  Tahun  2010, 
                                                        tentang Penggunaan Kawasan Hutan; 
                                                 15. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang 
                                                        Pulau Kalimantan; 
                                                 16. Peraturan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  08  Tahun  2006 
                                                        tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
                                                        Hidup; 
                                                 17. Peraturan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  11  Tahun  2006 
                                                        tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi 
                                                        Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
                                                 18. Peraturan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  05  Tahun  2008 
                                                        tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
                                                        Hidup; 
                                                 19. Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumberdaya  Mineral  Nomor  18  Tahun 
                                                        2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang; 
                                                         
                                                         
                                                                                                                                               20. Keputusan ….. 
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                  
                                                                                                3 
                                                         
                                                 20. Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor SK. 292/Menhut-II/2011 Tanggal 
                                                        31  Mei  2011  tentang  Perubahan  Peruntukan  Kawasan Hutan menjadi 
                                                        Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.168.656  (Satu Juta  Seratus  Enam 
                                                        Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam) Hektar, Perubahan 
                                                        Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 689.666 (Enam Ratus Delapan 
                                                        Puluh  Sembilan  Ribu  Enam  Ratus  Enam  Puluh  Enam)  Hektar,  dan 
                                                        Penunjukan  Bukan  Kawasan  Hutan  menjadi  Kawasan  Hutan  seluas                
                                                        ±  29.672  (Dua  Puluh  Sembilan  Ribu  Enam  Ratus  Tujuh  Puluh  Dua) 
                                                        Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah; 
                                                 21. Keputusan  Kepala  Badan  Pengendalian  Dampak  Lingkungan  Hidup 
                                                        Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan 
                                                        Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
                                                 22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 
                                                        tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah; 
                                                 23. Peraturan  Daerah  Provinsi  Kalimantan  Tengah  Nomor  1  Tahun  2010 
                                                        tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 
                                                        Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan 
                                                        Tengah; 
                                                 24. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang 
                                                        Tata  Cara  Keterlibatan  Masyarakat  dan  Keterbukaan  Informasi  dalam 
                                                        Proses AMDAL. 
                        
                                                                                 MEMUTUSKAN   : 
                        
                       Menetapkan   : 
                       KESATU                   :    Kesepakatan  Kerangka  Acuan  Analisis  Dampak  Lingkungan  Hidup 
                                                     Rencana  Pertambangan  dan  Pembangunan  Jalan  Angkut  Batubara       
                                                     PT.  Laung  Tuhup  Coal,  Luas  Tambang  ±  12.820  Hektar,  Kapasitas 
                                                     Produksi  1.267.030  Ton/Tahun  Dan  Panjang  Jalan  Angkut  ±  9  Km  di 
                                                     Kecamatan  Tanah  Siang,  Laung  Tuhup  dan  Uut  Murung,  Kabupaten 
                                                     Murung Raya,, Provinsi Kalimantan Tengah. 
                                                                                                  
                       KEDUA                    :    Ruang Lingkup Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak 
                                                     Lingkungan  Hidup,  sebagaimana  terdapat  dalam  dokumen  KA-ANDAL 
                                                     dengan Judul “Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut 
                                                     Batubara  PT.  Laung  Tuhup  Coal  Luas  Tambang  ±  12.820  Hektar, 
                                                     Kapasitas Produksi 1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 
                                                     Km di Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten 
                                                     Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah”. 
                        
                       KETIGA                   :    Kerangka  Acuan  Analisis  Dampak  Lingkungan  Hidup  (KA-ANDAL) 
                                                     Rencana Pertambangan dan Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. 
                                                     Laung Tuhup Coal Luas Tambang ± 12.820 Hektar, Kapasitas Produksi 
                                                     1.267.030 Ton/Tahun Dan Panjang Jalan Angkut ± 9 Km di Kecamatan 
                                                     Tanah Siang, Laung Tuhup dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, 
                                                     wajib digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan studi Analisis Dampak 
                                                     Lingkungan Hidup (ANDAL) selanjutnya. 
                        
                       KEEMPAT                  :    Pembangunan  fisik  Rencana  Pertambangan  dan  Pembangunan  Jalan 
                                                     Angkut Batubara tidak dibenarkan untuk dilakukan sampai diterbitkannya 
                                                     Keputusan  Kelayakan  Lingkungan  Hidup  berdasarkan  hasil  Analisis 
                                                     Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan 
                                                     Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). 
                        
                       KELIMA                   :    Keputusan  ini  dinyatakan  kadaluarsa  apabila  selama  3  (tiga)  Tahun 
                                                     pemrakarsa  tidak  melakukan  penyusunan  dokumen  ANDAL,  RKL  dan 
                                                     RPL. 
                        
                        
                                                                                                                                                      KEENAM…… 
                                                                                                  
                                                                                                  
                                                                                                  
                                                                                                  
                                                                                                                              
                                                                                                                            4 
                                                                                                                                                                                                                               
                             KEENAM                          :       Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan di luar Keputusan 
                                                                     Kesepakatan  ini  berakibat  dicabut  dan  tidak  berlakunya  Keputusan 
                                                                     Kesepakatan  ini  dan  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  peraturan 
                                                                     perundang-undangan yang berlaku. 
                              
                             KETUJUH                         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan 
                                                                     apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki 
                                                                     sebagaimana mestinya. 
                              
                                                                                                                                     Ditetapkan di  Palangka Raya 
                                                                                                                                     pada tanggal  2 Maret 2012 
                                                                                                                                                                          
                                                                                                                             GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, 
                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                          
                                                                                                                                        AGUSTIN TERAS NARANG 
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                              
                             Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 
                             1.      Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Ketua Komisi Penilai AMDAL Pusat di Jakarta; 
                             2.      Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta; 
                             1.      Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesiadi Jakarta; 
                             3.      Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta; 
                             4.      Bupati Murung Raya di Puruk Cahu; 
                             5.      Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya : 
                                     Up.   a. Asisten Perekonomian dan Pembangunan 
                                              b. Kepala Biro Hukum 
                             6.      Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;  
                             7.      Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 
                             8.      Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 
                             9.      Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 
                             10.  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 
                             11.  Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; 
                             12.  Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 
                             13.  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 
                             14.  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu; 
                             15.  Camat Tanah Siang di Saripoi; 
                             16.  Camat Laung Tuhup di Muara Laung; 
                             17.  Camat Uut Murung di Tumbang Olong; 
                             18.  PT. Laung Tuhup Coal 
                                     d/a.  Kantor Pusat                   :     Gedung BEI, Menara II Lt. 17, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 
                                                                                Telp. 021-5157656, Fax. 021-5157799 
                                              Kantor Cabang   :   Jl. A.Yani (Dikin) No. 17C Puruk Cahu 
                                                                                Telp. 0528-32199 
                              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gubernur kalimantan tengah keputusan nomor tentang kesepakatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup rencana pertambangan dan pembangunan jalan angkut batubara pt laung tuhup coal seluas hektar kapasitas produksi ton tahun panjang km di kecamatan tanah siang uut murung kabupaten raya provinsi menimbang a bahwa usaha atau kegiatan merupakan yang wajib dilengkapi dengan studi mengenai b ka andal sebagai salah satu bagian dari mendapatkan berdasarkan hasil penilaian komisi penilai amdal c telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam tanggal juni terminal khusus luas tambang kilo meter d sesuai eksplorasi lanjutan kelayakan teknis merencanakan meningkatkan menjadi serta perubahan e ketentuan peraturan menteri panduan dokumen maka diwajibkan melakukan penyesuaian disusun sebelumnya f pertimbangan huruf perlu menetapkan mengingat undang penetapan darurat pembentukan daerah swatantra tingkat i barat selatan timur keselamatan kerja konservasi sumberdaya alam hayati ekosistemnya kehuta...

no reviews yet
Please Login to review.