Authentication
292x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
perpajakan PRESENT BY ARDIANSYAH (C1B019164) Pengertian Hukum Pajak Santoso Brotodihardjo Hukum pajak (Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga ia merupakan hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak). Bahori. Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan demikian hukum pajak menerangkan tentang: 1. Subjek pajak. 2. Objek pajak. 3. Kewajiban-kewajiban wajib pajak kepada pemerintah. 4. Timbul dan hapusnya utang pajak 5. Cara penagihan pajak. 6. Cara mengajukan keberatan dan bandingpada peradilan pajak. Dasar Hukum Pajak Kedudukan pajak dalam hukum nasional Menurut prof. Dr.Rachmat Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum- hukum sebagai berikut : a) Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. b) Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : 1. Hukum tata Negara 2. Hukum tata usaha (hukum adminitratif) 3. Hukum pajak 4. Hukum pidana Hukum Pajak dibedakan menjadi dua yaitu: 1. Hukum Pajak Materiil. 2. Hukum Pajak Formil.
no reviews yet
Please Login to review.