jagomart
digital resources
picture1_Perpajakan


 292x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.10 MB    


File: Perpajakan
perpajakan present by ardiansyah c1b019164 pengertian hukum pajak santoso brotodihardjo hukum pajak fiskal adalah keseluruhan dari peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 14 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  perpajakan
                                   PRESENT BY ARDIANSYAH 
                                   (C1B019164)
                Pengertian Hukum Pajak
                       Santoso Brotodihardjo
                        Hukum pajak (Fiskal) adalah keseluruhan dari 
                        peraturan           yang         meliputi          wewenang 
                        pemerintah           untuk       mengambil           kekayaan 
                        seseorang dan menyerahkan kembali kepada 
                        masyarakat  melalui  kas  negara,  sehingga  ia 
                        merupakan  hukum  publik  yang  mengatur 
                        hubungan-hubungan  hukum  antara  negara 
                        dan orang-orang atau badan-badan (hukum)  
                        yang  berkewajiban  membayar  pajak  (wajib 
                        pajak).
                                Bahori.
                                    Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan 
                                    yang  mengatur  hubungan  antara  pemerintah 
                                    sebagai  pemungut  pajak  dan  rakyat  sebagai 
                                    pembayar pajak. 
                                    Dengan demikian hukum pajak menerangkan 
                                    tentang:
                             1. Subjek pajak.
                             2. Objek pajak.
                             3. Kewajiban-kewajiban                             wajib          pajak          kepada 
                                    pemerintah.
                             4. Timbul dan hapusnya utang pajak
                             5. Cara penagihan pajak.
                             6. Cara mengajukan keberatan dan bandingpada 
                                    peradilan pajak.
                      Dasar Hukum Pajak
                            Kedudukan pajak dalam hukum nasional Menurut prof. Dr.Rachmat 
                             Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-
                             hukum sebagai berikut : 
                         a) Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan 
                              individu lainnya. 
                         b) Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. 
                              Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : 
                             1. Hukum tata Negara
                             2. Hukum tata usaha (hukum adminitratif)
                             3. Hukum pajak
                             4. Hukum pidana
                               Hukum Pajak dibedakan menjadi dua yaitu:
                           1.       Hukum Pajak Materiil.
                           2.       Hukum Pajak Formil.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perpajakan present by ardiansyah cb pengertian hukum pajak santoso brotodihardjo fiskal adalah keseluruhan dari peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan publik mengatur hubungan antara orang atau badan berkewajiban membayar wajib bahori suatu kumpulan sebagai pemungut rakyat pembayar dengan demikian menerangkan tentang subjek objek kewajiban timbul hapusnya utang cara penagihan mengajukan keberatan bandingpada peradilan dasar kedudukan dalam nasional menurut prof dr rachmat soemitro sh mempunyai diantara berikut a perdata satu individu lainnya b public rakyatnya ini dapat dirinci lagi tata usaha adminitratif pidana dibedakan menjadi dua yaitu materiil formil...

no reviews yet
Please Login to review.