jagomart
digital resources
picture1_Ilmu Pengantar Hukum 26148 | Buku Pedoman Akademik


 185x       Tipe DOC       Ukuran file 0.21 MB       Source: magisterhukum.untagsmg.ac.id


Ilmu Pengantar Hukum 26148 | Buku Pedoman Akademik

icon picture DOC Word DOC | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  PEDOMAN AKADEMIK
              PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
             UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
                        2015
                 Kata Pengantar
        Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat dan
    hidayahnya   sehingga   terselesaikannya   penyusunan   buku   Pedoman
    Akademik Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17
    Agustus 1945 Semarang.
        Pedoman Akademik ini merupakan norma dan nilai dasar Program
    Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945
    Semarang, dalam mengemban tugas pokok penyelenggaraan Tri Darma
    Perguruan Tinggi.
        Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan kegiatan-kegiatan
    akademik di lingkungan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum
    Universitas 17 gustus 1945 Semarang dapat terselenggara dengan lancar,
    tertib dan benar.
                  Semarang,  09 Agustus  2014
                  Dekan,
                     ttd
                  Bambang Joyo Supeno, SH.MHum
                                                                                      KEPUTUSAN DEKAN
                                                                                       FAKULTAS HUKUM
                                                              UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
                                                                               Nomor : 363/A.19.02/VIII/2014
                                                                                                 TENTANG
                                                                                    PEDOMAN AKADEMIK
                                                 PROGRAM MAGISTER PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
                                                              UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
                                                         Ketua Program Magister Program Studi Ilmu Hukum 
                                                                        Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
                                               Menimbang :                   a.    bahwa   Program   Magister   Program   Studi   Ilmu
                                                                                   Hukum merupakan Program Magister pertama di
                                                                                   lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
                                                                                   yang menyelenggarakan pendidikan akademik pasca
                                                                                   sarjana;
                                                                             b.    bahwa   untuk   menyelenggarakan   pendidikan
                                                                                   akademik   pasca   sarjana,   dipandang   perlu
                                                                                   menetapkan Pedoman Akademik sebagai dasar dan
                                                                                   petunjuk pelaksanaan program kegiatan akademik.
                                               Mengingat :                   1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                                   Pendidikan Nasional.
                                                                             2.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
                                                                                   Pendidikan Tinggi.
                                                                             3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                                   Standar Nasional Pendidikan.
                                                                             4.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
                                                                                   Indonesia   Nomor   232/U/2000   tentang   Pedoman
                                                                                   Penyusunan Kurikulum Pendidikan   Tinggi dan
                                                                                   Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
                                                                             5.                 Keputusan   Menteri   Pendidikan   Nasional
                                                                                   Republik   Indonesia   Nomor   234/U/2000   tentang
                                                                                   Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
                              6.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
                                   Indonesia   Nomor   184/U/2001   tentang   Pedoman
                                   Pengawasan-  Pengendalian dan Pembinaan Program
                                   Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan
                                   Tinggi;
                              7.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
                                   Indonesia   Nomor             045//U/2002   tentang
                                   Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
                              8.   Keputusan Dirjen Dikti Nomor 108/Dikti/Kep/2001
                                   tentang   Pedoman   Pembukaan   Program   Studi
                                   dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri
                                   Pendidikan   Nasional   Republik   Indonesia   Nomor
                                   234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi;
                              9.   Keputusan Dirjen Dikti Nomor 271/Dikti/Kep/2000
                                   Tentang Pembentukan Program Magister Program
                                   Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945
                                   Semarang;
                              10. Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
                                          MEMUTUSKAN
           Menetapkan :  PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER
                            PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 
                            17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
                                                BAB I
                  PENGERTIAN DASAR DAN TUJUAN SISTEM KREDIT
                                                Pasal 1
                                          Pengertian Dasar
           1.   Program Pendidikan Pascasarjana Program Magister Program Studi
                Ilmu Hukum adalah jenjang pendidikan tinggi yang menyelenggarakan
                pendidikan akademik dengan program studi dan beban studi kumulatif
                minimal 42 SKS dan maksimal 50 SKS pada bidang ilmu hukum.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pedoman akademik program magister ilmu hukum universitas agustus semarang kata pengantar puji syukur kehadirat allah swt yang telah memberi rahmat dan hidayahnya sehingga terselesaikannya penyusunan buku studi ini merupakan norma nilai dasar dalam mengemban tugas pokok penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi dengan diterbitkannya diharapkan kegiatan di lingkungan gustus dapat terselenggara lancar tertib benar dekan ttd bambang joyo supeno sh mhum keputusan fakultas nomor a viii tentang ketua menimbang bahwa pertama menyelenggarakan pendidikan pasca sarjana b untuk dipandang perlu menetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan mengingat undang tahun sistem nasional peraturan pemerintah standar menteri republik indonesia u kurikulum penilaian hasil belajar mahasiswa pendirian pengawasan pengendalian pembinaan diploma pascasarjana inti dirjen dikti kep pembukaan atau jurusan berdasarkan pembentukan statuta memutuskan bab i pengertian tujuan kredit pasal adalah jenjang beban kumulatif minimal ...

no reviews yet
Please Login to review.