Authentication
274x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB Source: k-team.orgfree.com
Hukum Kebendaan Perdata Barat (HPE 20103) I. Posisi Hukum Kebendaan dlm KUHPerdata Pembidangan hukum perdata: 1. KUHPerdata Buku I : Tentang Orang Buku II : Tentang Benda Buku III: Tentang Perikatan Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa 2. Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata - hukum perorangan - hukum kekeluargaan - hukum kekayaan - absolut → hak kebendaan - relatif → hak perseorangan - hukum waris 2 Perbandingan ke dua sistematika Hukum Perdata • Ilmu Pengetahuan Hukum • KUHPerdata Hukum Perorangan Buku I Tentang Orang Hukum Kekeluargaan Absolut → Buku II Tentang Benda Hukum Kekayaan Relatif → Buku III Tentang Hukum Waris Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa 3 II. Materi yg diatur dlm Buku II Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak kebendaan III. Berlakunya UUPA serta akibatnya thd Hukum Pertahanan Nasional dan Buku II KUHPerdata Menurut UUPA → Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didlmnya. dlm Dictum UUPA → mencabut Buku II KUHPerdata Tentang Benda sepanjang yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik. 4 IV. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda Menurut Prof. Sri Soedewi 1. Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh → Hukum Waris 2. Ada pasal-pasal yg tdk berlaku → yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan yg terkandung didlmnya 3. Ada pasal-pasal yg masih berlaku → hipotik → tetapi tdk penuh 5 V. Berlakunya UUHT atas Hukum Pertahanan Nasional dan akibat-akibatnya thd Buku II KUHPerdata UUHT No.4 Tahun 1996 → merupakan realisasi pasal 51 UUPA; Hak Tanggungan dpt dibebankan pada: - Hak Milik → pasal 25 UUPA - Hak Guna Usaha → pasal 36 UUPA - Hak Guna Bangunan → pasal 39 UUPA Pasal 57 UUPA sebelum berlaku UUHT → tetap berlaku ketentuan Hipotik dan Creditverband Staablad 1908 – 542 diubah Staablad 1937 – 190. dgn berlakunya UUHT → tercipta unifikasi penentuan tentang jaminan: Di bidang perundang-undangan: a. berlakunya UUHT → seperti yg diatur dlm pasal 51 UUPA b. tdk berlakunya ketentuan CV : S. 1908 – 542 S. 1937 – 190 c. pasal 25 UUHT 6
no reviews yet
Please Login to review.