Authentication
330x Tipe DOC Ukuran file 1.40 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu Satuan Kerja
Dekonsentrasi Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat dari Direktorat
Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui
pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan
terukur. Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kesehatan
dapat berlangsung dengan bijaksana, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai dengan prinsip-prinsip good governace sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah : 1) meningkatnya status kesehatan
dan gizi ibu dan anak; 2) meningkatnya pengendalian penyakit; 3) meningkatnya
akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah
terpencil, tertinggal dan perbatasan; 4) meningkatnya cakupan pelayanan
kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN
Kesehaan; 5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta 6)
meningkatkan resvonsivitas sistem kesehatan. Berakhirnya pelaksanaan tugas
tahun 2016 yang merupakan awal tahun implementasi Rencana Strategis
(Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, yang
mempunyai visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”.
Pembangunan Kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia
Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat
melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan
perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma
sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional : 1) Pilar
paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam
pembangunan, penguatan promotif dan preventif dan pemberdayaan masyarakat;
2) Pilar Penguatan Pelayanan Kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan
akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi
berbasis resiko. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan unit yang
sangat berperan dalam mewujudkan pilar pertama dalam “Program Indonesia
Sehat”.
1 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019
Pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan
laporan kinerja.
Laporan kinerja ini akan memberikan gambaran pencapaian kinerja Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung kinerja Direktorat
Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam satu tahun anggaran beserta dengan hasil
capaian indikator kinerja dari masing-masing unit satuan kerja yang ada di
lingkungan Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat di tahun 2018.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian
Kesehatan terdiri dari 6 Kegiatan dan 28 Indikator Kinerja Kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
dalam mendukung penyusunan laporan kinerja Direktoral Jenderal Kesehatan
Masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pada tahun 2018
dalam mencapai target dan sasaran program seperti yang tertuang dalam rencana
strategis, dan ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Direktoral Jenderal
Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat yang bertanggung Jawab.
C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi
1. Visi dan Misi
Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 tidak ada visi
dan misi, namun mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
Berlandaskan Gotong-Royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah
melalui 7 misi pembangunan yaitu :
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan
wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber
daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara
kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis
berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri
sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan
sejahtera.
2 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat
dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Visi dan Misi tersebut diterjemahan dalam sembilan agenda prioritas yang
dikenal dengan NAWACITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni :
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan
penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpecaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik
8. Melakukan revolusi karakter bangsa
9. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
2. Tujuan
Terlaksananya pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di
Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam rangka terselenggaranya
pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna agar meningkatnya
status kesehatan masyarakat.
3. Nilai-Nilai
Guna mewujudkan visi dan misi serta rencana strategis pembangunan
kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat menganut dan menjunjung tinggi nilai-
nilai yang telah dirumuskan dalam Renstra Kementerian Kesehatan antara lain :
a. Pro Rakyat;
b. Inklusif;
c. Responsif;
d. Efektif;
e. Bersih.
4. Strategi Pembangunan Kesehatan Masyarakat
3 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019
Kebijakan pembangunan kesehatan difokuskan pada penguatan upaya
kesehatan dasar (Primary Health Care) yang berkualitas terutama melalui
peningkatan jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan
peningkatan pembiayaan kesehatan.
Strategi pembangunan kesehatan masyarakat tahun 2015-2019 meliputi :
a. Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja,
dan Lanjut Usia yang Bekualitas.
b. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat;
c. Meningkatkan Penyehatan Lingkungan;
d. Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5. Sasaran Ditjen Kesehatan Masyarakat
Sasaran Direktorat Kesehatan Masyarakat, adalah meningkatnya ketersediaan
dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
6. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Ditjen Kesehatan Masyarakat yaitu :
a. Persentase Ibu Bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan (PF);
b. Persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK)
c. Persentase Kabupaten/Kota yang memenuhi kualitas kesehatan
lingkungan.
D. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan, tugas pokok Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Pembinaan gizi dan kesehatan
ibu dan anak;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta
promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan gizi dan
kesehatan ibu dan anak;
4 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019
no reviews yet
Please Login to review.