Authentication
229x Tipe DOCX Ukuran file 0.35 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja. Hal tersebut sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga, yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa serta memiliki kinerja yang baik (Good Governance). Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Satuan Kerja dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan perpanjangtanganan Kementerian Kesehatan RI di daerah untuk pelaksanaan tugas program - program kesehatan yang ada di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Pelaksanaan Program Kesehatan dengan sumber dana dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat adalah Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari sub kegiatan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pembinaan Pelayanan Kesehatan Primer, Pembinaan Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis serta Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang memberikan gambaran pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran beserta dengan hasil capaian indikator kinerja dari masing – masing indikator kinerja sasaran. B. TUJUAN Penyusunan laporan Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tujuan : LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019 1. Memberikan informasi kinerja yang terukur memiliki nilai tambah kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai; 2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerjanya. C. SASARAN Meningkatnya Akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat. D. STRUKTUR ORGANISASI Pelaksanaan dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Provinsi Kalimantan barat sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing eselon IV. Tugas dan fungsi berpedoman pada Peraturan Gubernur LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019 Kalimantan Barat Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Pelaksana kegiatan dekonsentrasi Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah : 1. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat : Bidang Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf e. dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas. Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, membawahi : a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer , program kesehatan gigi dan mulut serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan rujukan dan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan sertamengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. c. Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019 bidang fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. BAB II RENCANA DAN TARGET KINERJA A. Rencana Kerja (Renja) yang ditetapkan oleh Unit Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah : KODE PROGRAM/ KEGIATAN OUPUT TARGET 1 2 3 4 024.01.07 Program Pembinaa Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2051 Pembinaan Fasilitas Pelayanan 502 Pembinaan Fasilitas Pelayanan 28 Kesehatan Kesehatan Puskesmas 507 Dinas Kesehatan Prov yang 1 unit RMC mengembangkan Unit FKR/ RMC 2087 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 501 Pembinaan Pelayanan 10 Kab Primer Kesehatan bagi Masyarakat di daerah terpencil/ sangat terpencil 508 Pembinaan Puskesmas yang 30 berkerjasama dengan UTD dan Puskesmas RS dalam pelayanan darah untuk menurunkan AKI 509 Pembinaan Puskesmas dalam 95 PISK Puskesmas 2090 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 503 Pemenuhan Jejaring Pelayanan 1 RS Rujukan Telemedicine Pengampu 506 Rumah Sakit Rujukan yang 1 RS memiliki Pelayanan sesuai Standar 2094 Dukungan Manajemen dan 505 Layanan Pembinaan Program 1 Layanan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya dan Rencana Kerja Teknis pada Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan 5835 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 053 Penyelenggaraan Pelayanan 30
no reviews yet
Please Login to review.