Authentication
166x Tipe DOCX Ukuran file 1.51 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
BAB I A. Latar Belakang Untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan ditempuh melalui misi sebagai berikut : Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance) merupakan prasyarat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa negara. Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dikembangkan suatu sistem pertanggungjawaban penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN menyatakan akuntabilitas sebagai salah satu asas umum dalam penyelenggaraan negara. Azas akuntabilitas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6) meningkatkan responsivitas sistem kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional: 1) pilar paradigma sehat di lakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan 1 kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko. Pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan laporan kinerja. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Informasi yang diharapkan dari Laporan Kinerja adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara efesien, efektif dan responsif terhadap masyarakat, sehingga menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi suatu lembaga. Laporan kinerja ini akan memberikan gambaran pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 beserta dengan hasil capaian indikator kinerja dari masing-masing Program yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (289000) di tahun 2019. B. Maksud dan Tujuan Penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Satker Pembinaan Kesehatan Masyarakat (289000) merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pada tahun 2019 dalam mencapai target dan sasaran program seperti yang tertuang dalam rencana strategis, dan ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara oleh pejabat yang bertanggungjawab. C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi Visi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara 2014-2019 adalah “ Dari Desa Kita Wujudkan Masyarakat Maluku Utara yang Mandiri untuk Hidup Sehat dan Berkeadilan” dengan penjelasan sebagai berikut : Sehat, adalah terwujudnya masyarakat untuk hidup sehat, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; Mandiri, adalah terwujudnya masyarakat mandiri untuk hidup sehat, melalui upaya 2 pencegahan; Berkeadilan, adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata di Provinsi Maluku Utara. Menggerakkan Pembangunan Daerah Berwawasan Kesehatan Mendorong Kemandirian Masyarakat Untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat. Memelihara dan Meningkatkan Kapasitas Insitusi dan Pelayanan Kesehatan yang Profesional, Merata, Terjangkau dan Berkesinambungan. Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga dan Masyarakat beserta Lingkungannya Sasaran Sasaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah tercapainya kebutuhan dasar masyarakat termasuk di dalamnya kebutuhan kesehatan yang merupakan hak azasi manusia yang meliputi meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat. Strategi a. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat b. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas c. Meningkatkan system surveilans, monitoring dan informasi kesehatan d. Meningkatkan pembiayaan kesehatan Indikator Kinerja Indikator kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara satker 289000 yaitu terdapat 30 indikator dari 6 program/kegiatan. D. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara. Dalam aspek strategi, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah perangkat teknis membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib bidang kesehatan yang mempunyai tugas dan kewenangan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor. 22 Tahun 2009 sebagai berikut : 3 Tugas dan Fungsi : Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan dekonsentrasi dan desentralisasi dibidang kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; d. Pembinaan pelaksanaan tugas pada unit pelaksana teknis dinas; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kewenangan : Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara mempunyai kewenangan : a. Menyusun rencana program/kegiatan tahunan bidang kesehatan; b. Pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan Susunan Organisasi: Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara mempunyai Stuktur Organisasi dengan susunan sebagai berikut: 1. Sekretariat, terdiri atas : subag umum dan perlengkapan, suabg perencanaan dan program dan subag keuangan dan asset 2. Bidang Pelayanan kesehatan, tediri atas: seksi pelayanan kesehatan primer, seksi pelayanan kesehatan rujukan dan seksi kesehatan tradisonal dan komunitas 3. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas: seksi kesehatan keluarga dan gizi, seksi kesehatan lingkungan dan kesehatan olahraga, dan seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat 4. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, terdiri atas seksi penecegahan dan penanggulangan penyakit menular, seksi imunisasi dan surveilans, dan seksi pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa 4
no reviews yet
Please Login to review.