jagomart
digital resources
picture1_Perkawinancampuran Zdb2012


 237x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.11 MB       Source: www.expat.or.id


File: Perkawinancampuran Zdb2012
pengertian perkawinan campuran ghr menurut pasal 1 reglement op de gemengde huwelijken ghr yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang orang yang di indonesia ada di bawah hukum ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    Pengertian Perkawinan 
    Campuran (GHR)
     Menurut Pasal 1 Reglement op de Gemengde 
       Huwelijken (GHR): 
         “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah 
       perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di 
            bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, 
       perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, 
         dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya 
        penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).”
                         © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, 
                               SH., MH                        2
    Pengertian Perkawinan 
    Campuran (GHR)
     Pasal 7 ayat (2) GHR: 
            “Perbedaan agama, suku bangsa, 
         keturunan bukan menjadi penghalang 
           untuk terjadinya suatu perkawinan.”
                       © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, 
                            SH., MH                     3
    Akibat Perkawinan 
    Campuran (GHR)
     Pasal 2 GHR : 
           “seorang perempuan yang melangsungkan 
          perkawinan campuran, selama perkawinan itu 
         belum putus, perempuan tersebut tunduk pada 
       hukum suami, baik di bidang hukum publik maupun 
                        hukum perdata.”
     Intinya, karena perkawinan campuran, istri 
      memperoleh status suami. 
                       © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, 
                            SH., MH                     4
     Pengertian Perkawinan 
     Campuran (UU No. 1/1974)
      Pasal  57 UU No 1/1974: 
         “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam 
            UU ini ialah perkawinan antara dua org yang di 
         Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena 
          perbedaan kewarga negaraan dan salah satu pihak 
                   berkewarganegaraan Indonesia.” 
      Pengertian Perkawinan Campuran menurut UU 
       No. 1/1974 lebih sempit daripada pengertian 
       yang terdapat dalam GHR karena perkawinan 
       beda agama tidak termasuk dalam pengertian 
       Perkawinan Campuran menurut UU No. 1/1974.
                          © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, 
                                SH., MH                         5
     Perkawinan Beda Agama (UU 
     No. 1/1974)
      Setelah berlakunya UU No.1/1974
         UU No1/1974 tidak mengatur perkawinan beda agama.
         Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974: “Perkawinan adalah sah 
          apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama 
          dan kepercayaannya itu.” 
      Dengan demikian tidak ada lagi perkawinan di luar 
        hukum agama masing-masing, sehingga seharusnya 
        perkawinan beda agama tidak dapat lagi dilakukan. 
        Namun demikian, kenyataannya berbeda.
                           © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, 
                                  SH., MH                          6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian perkawinan campuran ghr menurut pasal reglement op de gemengde huwelijken yang dimaksud dengan ialah antara orang di indonesia ada bawah hukum berlainan termasuk sini berbeda agama kewarganegaraan dan golongan penduduk mengingat adanya penggolongan pada masa hindia belanda prof dr zulfa djoko basuki sh mh ayat perbedaan suku bangsa keturunan bukan menjadi penghalang untuk terjadinya suatu akibat seorang perempuan melangsungkan selama itu belum putus tersebut tunduk suami baik bidang publik maupun perdata intinya karena istri memperoleh status uu no dalam ini dua org kewarga negaraan salah satu pihak berkewarganegaraan lebih sempit daripada terdapat beda tidak setelah berlakunya mengatur adalah sah apabila dilakukan masing kepercayaannya demikian lagi luar sehingga seharusnya dapat namun kenyataannya...

no reviews yet
Please Login to review.