Authentication
237x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB Source: www.expat.or.id
Pengertian Perkawinan Campuran (GHR) Menurut Pasal 1 Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR): “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).” © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH 2 Pengertian Perkawinan Campuran (GHR) Pasal 7 ayat (2) GHR: “Perbedaan agama, suku bangsa, keturunan bukan menjadi penghalang untuk terjadinya suatu perkawinan.” © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH 3 Akibat Perkawinan Campuran (GHR) Pasal 2 GHR : “seorang perempuan yang melangsungkan perkawinan campuran, selama perkawinan itu belum putus, perempuan tersebut tunduk pada hukum suami, baik di bidang hukum publik maupun hukum perdata.” Intinya, karena perkawinan campuran, istri memperoleh status suami. © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH 4 Pengertian Perkawinan Campuran (UU No. 1/1974) Pasal 57 UU No 1/1974: “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam UU ini ialah perkawinan antara dua org yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Pengertian Perkawinan Campuran menurut UU No. 1/1974 lebih sempit daripada pengertian yang terdapat dalam GHR karena perkawinan beda agama tidak termasuk dalam pengertian Perkawinan Campuran menurut UU No. 1/1974. © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH 5 Perkawinan Beda Agama (UU No. 1/1974) Setelah berlakunya UU No.1/1974 UU No1/1974 tidak mengatur perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Dengan demikian tidak ada lagi perkawinan di luar hukum agama masing-masing, sehingga seharusnya perkawinan beda agama tidak dapat lagi dilakukan. Namun demikian, kenyataannya berbeda. © Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH 6
no reviews yet
Please Login to review.