jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Smk Id 24517 | Perjanjian Kerjasama Mou 42


 314x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: smkn42jkt.sch.id


Perjanjian Kerjasama Smk Id 24517 | Perjanjian Kerjasama Mou 42

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          PERJANJIAN KERJASAMA
                                                  ANTARA 
                                        SMK N 42 JAKARTA DENGAN 
                       KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
                                                 TENTANG 
                             PENYELENGGARAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
                               DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA
                                        
                    Yang bertanda tangan di bawah ini :
                    Nama        : Meyridalisna, M.Pd
                    Jabatan           : Kepala SMK N 42 JAKARTA
                    Alamat      : Jl. Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat 11730
                    Telepon     : 021-6190365
                    Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
                    Nama        : Eko Pandoyo Wisnu Bawono, SE. MM
                    Jabatan           : Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng
                    Alamat      : Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A  Cengkareng Timur Jakarta Barat
                    Telepon     : 021 - 5402764 – 5419419,  Fax - 5402604
                    Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PIHAK KEDUA.
                    Kedua   belah   pihak   sepakat   untuk   mengadakan   kerjasama   dalam   rangka
                    meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan khususnya Program
                    Keahlian Akuntansi dan Program Keahlian Administrasi Perkantoran dengan
                    menyelenggarakan PRAKTEK KERJA  dalam kerangka PENDIDIKAN SISTEM
                    GANDA sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
                                                   Pasal 1
                                                  TUJUAN
                    Kerjasama   ini   bertujuan   untuk   meningkatkan   mutu   sumber   daya   manusia
                    Indonesia melalui peningkatan kualitas mutu pendidikan pada Sekolah Menengah
                    Kejuruan sesuai dengan tuntutan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta
                    perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
                         Pasal 2
                     LINGKUP KERJASAMA
          PIHAK PERTAMA:
          1. Menyiapkan siswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan
           jumlah dan perencanaan yang disetujui oleh Pihak kedua.
          2. Menyiapkan dokumen administrasi Praktek Kerja (PKL)
          3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
          4. Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan 
          PIHAK KEDUA:
          1. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk Praktek Kerja Lapangan 
          2. Menyiapkan tenaga pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan Praktek
           Kerja Lapangan (PKL).
          3. Menyiapkan sarana dan prasarana Praktek Kerja.
          4. Memberikan bimbingan, pelatihan kepada siswa sesuai sesuai Program Praktek
           Kerja Lapangan (PKL)
          5. Menandatangani buku jurnal Praktek Kerja Lapangan (PKL)
          6. Menandatangani sertifikat sebagai bukti siswa sudah melaksanakan Praktek
           Kerja Lapangan (PKL)
                         Pasal 3
                    PELAKSANAAN KEGIATAN
           Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan:
          1. Undang-undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional:
           Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana 
           belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif 
           mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, 
           pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan 
           yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
          2. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no. 323/u/1997, tentang penyelenggaraan 
           PRAKERIN SMK
          3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, antara
           lain:
               Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat      
           terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber 
           daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan 
           pendidikan. 
                                                     Pasal 4
                                                   LAIN-LAIN
                     Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini timbul masalah atau perselisihan maka
                     kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
                                                     Pasal 6
                                                   PENUTUP
                     1. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam naskah kerjasama ini akan diatur dan
                       ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak
                       terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini.
                     2. Kerjasama ini hanya digunakan untuk kepentingan Praktek Kerja Lapangan
                       (PKL) dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau lembaga.
                     Demikian kontrak kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan  dengan penuh
                     tanggung jawab demi kepentingan dan kemajuan sumber daya manusia.
                                                     Jakarta,    28  Juli   201   9
                     PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA
                     Kepala SMKN 42 Jakarta          Kepala KPP Pratama 
                     Meyridalisna, M.Pd              Eko Pandowo Wisnu Bawono, SE. MM
                     NIP.196905101994122005          NIP.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama antara smk n jakarta dengan kantor pelayanan pajak pratama cengkareng tentang penyelenggaraan praktek kerja lapangan dalam rangka pendidikan sistem ganda yang bertanda tangan di bawah ini nama meyridalisna m pd jabatan kepala alamat jl kamal raya barat telepon selanjutnya kesepakatan disebut sebagai pihak pertama eko pandoyo wisnu bawono se mm kpp lingkar luar no a timur fax kedua belah sepakat untuk mengadakan meningkatkan mutu sekolah menengah kejuruan khususnya program keahlian akuntansi dan administrasi perkantoran menyelenggarakan kerangka sebagaimana dituangkan pasal berikut tujuan bertujuan sumber daya manusia indonesia melalui peningkatan kualitas pada sesuai tuntutan kebutuhan dunia usaha industri serta perkembangan ilmu pengetahuan teknologi lingkup menyiapkan siswa melaksanakan pkl jumlah perencanaan disetujui oleh dokumen mengkoordinasikan pelaksanaan memantau melakukan evaluasi memberikan kesempatan kepada tenaga pembimbing akan terlibat sarana prasara...

no reviews yet
Please Login to review.