Authentication
314x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: smkn42jkt.sch.id
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMK N 42 JAKARTA DENGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENGKARENG TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Meyridalisna, M.Pd Jabatan : Kepala SMK N 42 JAKARTA Alamat : Jl. Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat 11730 Telepon : 021-6190365 Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Eko Pandoyo Wisnu Bawono, SE. MM Jabatan : Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng Alamat : Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A Cengkareng Timur Jakarta Barat Telepon : 021 - 5402764 – 5419419, Fax - 5402604 Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan khususnya Program Keahlian Akuntansi dan Program Keahlian Administrasi Perkantoran dengan menyelenggarakan PRAKTEK KERJA dalam kerangka PENDIDIKAN SISTEM GANDA sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 1 TUJUAN Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas mutu pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan tuntutan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA PIHAK PERTAMA: 1. Menyiapkan siswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan jumlah dan perencanaan yang disetujui oleh Pihak kedua. 2. Menyiapkan dokumen administrasi Praktek Kerja (PKL) 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) 4. Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan PIHAK KEDUA: 1. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk Praktek Kerja Lapangan 2. Menyiapkan tenaga pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL). 3. Menyiapkan sarana dan prasarana Praktek Kerja. 4. Memberikan bimbingan, pelatihan kepada siswa sesuai sesuai Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) 5. Menandatangani buku jurnal Praktek Kerja Lapangan (PKL) 6. Menandatangani sertifikat sebagai bukti siswa sudah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan: 1. Undang-undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no. 323/u/1997, tentang penyelenggaraan PRAKERIN SMK 3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, antara lain: Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan. Pasal 4 LAIN-LAIN Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini timbul masalah atau perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Pasal 6 PENUTUP 1. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam naskah kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini. 2. Kerjasama ini hanya digunakan untuk kepentingan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau lembaga. Demikian kontrak kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan dan kemajuan sumber daya manusia. Jakarta, 28 Juli 201 9 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Kepala SMKN 42 Jakarta Kepala KPP Pratama Meyridalisna, M.Pd Eko Pandowo Wisnu Bawono, SE. MM NIP.196905101994122005 NIP.
no reviews yet
Please Login to review.