Authentication
FORM PENILAIAN MENJALIN KERJASAMA ORMAWA OF THE YEAR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) TAHUN 2017 Kriteria Penilaian Point Jumlah Skor No Indikator Penilaian Kerja Keterangan sama 1. Kerjasama Internal dan a. Tingkat Fakultas 2 *skor diperoleh dengan mengalikan Eksternal (Kerjasama dengan ormawa/unit point dengan jumlah kerjasama laindi tingkat fakultas) b. Tingkat UM/Lintas Ormawa 4 (Kerjasama dengan ormawa lain di luar UM) c. Kerjasama Tingkat lokal 6 (Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang) d. Kerjasama Tingkat Regional (Jawa 8 Timur) e. Kerjasama Tingkat Nasional 10 (termasuk di luar Propinsi jawa Timur) f. Kerjasama Tingkat Internasional 15 2. Master of Bentuk-bentuk MoU yang dimiliki: Understanding (MoU) a. MoU Tingkat lokal 6 (Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang) b. MoU Tingkat Regional (Jawa Timur) 8 c. MoU Tingkat Nasional (termasuk di 10 luar Propinsi jawa Timur) d. MoU Tingkat Internasional 15 3. Sponsorship Sponsorship dalam bentuk uang, barang dan jasa yang pernah diperoleh Kriteria Penilaian Point Jumlah Skor No Indikator Penilaian Kerja Keterangan sama a. Sponsor Tingkat lokal 6 (Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang) b. Kerjasama Tingkat Regional (Jawa 8 Timur) Sponsor Tingkat Nasional (termasuk 10 di luar Propinsi jawa Timur) c. Sponsor Tingkat Internasional 15 4. Pengabdian Keterlibatan Ormawa dalam kegiatan dan Masyarakat pengabdian terhadap masyarakat umum a. Pengabdian di Tingkat Fakultas 2 (Kerjasama dengan ormawa/unit laindi tingkat fakultas) b. Pengabdian di Tingkat UM/Lintas 4 Ormawa (Kerjasama dengan ormawa lain di luar UM) c. Pengabdian di Tingkat lokal 6 (Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang) d. Pengabdian di Tingkat Regional 10 (Jawa Timur) e. Pengabdian di Tingkat Nasional 15 (termasuk di luar Propinsi jawa Timur) Malang, ............................ Juri Lomba ( ) Catatan: 1. Kegiatan kerjasama yang dimaksud adalah kegiatan kerjasama Ormawa yang telah dilakukan dalam dua tahun kepengurusan terakhir. 2. Setiap bentuk kegiatan kerjasama atau pengabdian masyarakat harus disertai bukti dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut, bisa berupa: dokumentasi (foto/video), surat perjanjian, nota kesepahaman, surat perjanjian kerjasama, MoU dan lain-lain. 3. Khusus penilaian Master of Understanding ( MoU) atau nota kesepahaman, yang dimaksud adalah bentuk nota/surat kesepahaman / kontrak perjanjian kerjasama resmi yangbersifat berkelanjutan antara ormawa dengan intansi/organisasi lain. MoU tidak harus ada pada setiap kegiatan kerjasama. 4. Khusus penilaian sponshorship, yang dimaksud adalah kontrak perjanjian kerjasama resmi yangbersifat insidental antara ormawa dengan intansi/organisasi lain. Dokumen yang menjadi bukti sponsorship harus telah divalidasi oleh Pembina Ormawa. 5. Setiap bentuk kegiatan kerjasama kalau tidak disertai bukti/dokumen maka dianggap tidak sah/nihil.
no reviews yet
Please Login to review.