jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Smk Id 24523 | Mou 1 Item Download 2022-07-31 16-07-12


 303x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: webmjc.files.wordpress.com


File: Perjanjian Kerjasama Smk Id 24523 | Mou 1 Item Download 2022-07-31 16-07-12
surat perjanjian kerjasama program teknisi jardiknas antara smk sma dinas lpmp    ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
                                             PROGRAM TEKNISI JARDIKNAS
                                                                   ANTARA
                                  SMK/SMA/DINAS/LPMP ...........................
                                                                  DENGAN
                                                                  …………….
                                                 Nomor         :  .........................
                  Pada hari ini .................. tanggal .................... bulan  .......................tahun
                  ........................ , yang bertanda tangan di bawah ini :
                  1.Nama               :  ................................
                      Jabatan          :  Kepala SMK/SMA/Dinas/LPMP.................
                      Alamat           :  ................................
                      Berdasarkan   Surat   Keputusan   ......................................   Nomor:
                      ....................... tanggal ............................ dalam hal ini bertindak untuk
                      dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
                      sebagai PIHAK PERTAMA.
                  2.Nama               :  ................................................
                      Alamat           :  ................................................  
                                          ................................................ 
                      Yang  selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
                  Kedua belah pihak  sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang
                  dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan
                  sebagai berikut :
                                                                      Pasal 1
                                                            PENGERTIAN UMUM
         Yang dimaksud dalam perjanjian ini :
         1. Perjanjian   Kerjasama:   adalah   suatu   ikatan   kerjasama   antara
           SMK/SMA/Dinas/LPMP                ……………………………,
           dengan ...........................................     untuk   melaksanakan   Program
           Teknisi Jardiknas
         2. Program Teknisi Jardiknas: adalah program yang dimaksudkan untuk
           meningkatkan kompetensi SDM untuk merawat, memperbaiki dan
           menjaga Jejaring Pendidikan Nasional.
         3. Jardiknas: adalah suatu jaringan berbasis luas (Wide Area Network)
           yang menghubungkan Kantor Dinas Pendidikan/Institusi, Perguruan
           Tinggi, maupun sekolah dalam lingkup wilayah Republik Indonesia
                                Pasal 2
                             DASAR HUKUM 
         Pelaksanaan program ini   ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai
         berikut:
         1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
         2. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
         3. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
         4. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
           dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
         5. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
         6. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan.
         7. Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran
           2006. 
         8. Peraturan   Pemerintah   No.   25   tahun   2000   tentang   Kewenangan
           Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai
           Daerah Otonom.
         9. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
           Pendidikan.
         10. Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan
           Barang dan Jasa beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan
           Peraturan Presiden R.I No. 8 tahun 2006.
         11. Peraturan   Presiden   Nomor   7   Tahun   2005   tentang   Rencana
           Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
         12. Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.06/2005 tentang Pedoman
           Pembayaran APBN.
         13. Peraturan   Dirjen   Perbendaharaan   Departemen   Keuangan   No.
           PER.66/PB/2005   tanggal   28   Desember   2005   tentang   Mekanisme
           Pembayaran Atas Beban APBN.
         14. Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009.
                                Pasal 3
                                Tujuan
         Tujuan diselenggarakannya Program Teknisi Jardiknas adalah:
         1.      menyiapkan SDM dalam bidang Teknik Komputer dan Jaringan
           yang  diperuntukkan   untuk   menjaga,   merawat   dan   memperbaiki
           Jejaring Pendidikan Nasional;
         2.       meningkatkan SDM dalam bidang teknologi informasi di kota
            dan kabupaten yang akan menjaga data pokok pendidikan;
         3.       meningkatkan APK (Angka Partisipasi Kasar) perguruan tinggi
            sesuai dengan renstra Depdiknas 2005 - 2009.
                                   Pasal 4
                              Lingkup Pekerjaan
         1. PIHAK KEDUA yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada
            pasal 1, diwajibkan untuk mengikuti program pelaksanaan kegiatan
            yang meliputi antara lain persiapan, pelaksanaan tugas, dan pelaporan
            serta disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
         2. PIHAK   PERTAMA    diwajibkan   untuk   memanfaatkan   dan
            memberdayakan tenaga dari PIHAK  KEDUA untuk melaksanakan
            program teknisi jardiknas dan memberikan penilaian terhadap kinerja
            PIHAK KEDUA serta menyampaikan laporan penilaian kinerja kepada
            perguruan   tinggi   yang   melaksanakan   program   teknisi   jardiknas
            ditembuskan   kepada   Dinas   pendidikan   Kota/Kabupaten,   Dinas
            Pendidikan Propinsi serta Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
            Depdiknas Jakarta.
                                   Pasal 5
                          Jangka Waktu Pelaksanaan
         Jangka waktu pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini  dilaksanakan
         sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini  sampai dengan
         berakhirnya pendidikan akademis dari peserta program teknisi Jardiknas
         di perguruan tinggi dan 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya pendidikan
         akademis tersebut.
                                   Pasal 6
                        Kewajiban dan Tanggung Jawab
         1. PIHAK PERTAMA harus mengusulkan dan mengikutsertakan PIHAK
            KEDUA pada program teknisi jardiknas dan pada pendidikan yang
            dilaksanakan   di   perguruan   tinggi   penyelenggara   program   teknisi
            jardiknas.
         2. PIHAK PERTAMA harus mendukung proses pendidikan akademis yang
            diikuti oleh PIHAK KEDUA dengan cara memberikan ijin apabila PIHAK
            KEDUA harus meninggalkan lokasi kerja/magang untuk kepentingan
            pendidikannya.
         3. PIHAK PERTAMA harus memagangkan PIHAK KEDUA pada institusi
            PIHAK PERTAMA selama minimal 5 (lima) tahun, yang terdiri dari 2
            (dua) tahun pada masa pendidikan yang dilaksanakan pada perguruan
            tinggi pelaksana program teknisi jardiknas, dan 3 (tiga) tahun setelah
            menamatkan masa pendidikan.
         4. PIHAK PERTAMA  diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan tugas
            dari  PIHAK KEDUA  dengan menyediakan sarana dan prasarana
            pendukung yang cukup dan layak serta dalam taraf yang wajar.
         5. PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dengan segala kemampuan
            dan keahlian serta pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan
               program teknisi Jardiknas dapat terlaksana sesuai dengan jadwal dan
               aturan yang ada.
            6. PIHAK KEDUA harus mengalokasikan waktu minimal 4 (empat) jam
               per- hari dalam seminggu untuk setiap hari kerja yang dilaksanakan
               untuk melaksanakan tugas-tugas teknisi jardiknas pada lokasi PIHAK
               PERTAMA, di luar waktu yang digunakan untuk belajar pada perguruan
               tinggi.
            7. PIHAK   KEDUA  berkewajiban   untuk   melakukan   perbaikan   dan
               perawatan terhadap perangkat komputer dan jaringannya pada lokasi
               PIHAK PERTAMA.
            8. PIHAK   KEDUA  berkewajiban   untuk   membangun   dan   menjaga
               keberlangsungan web site institusi PIHAK PERTAMA.
            9. PIHAK KEDUA harus melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan
               setiap minggu, melalui  logbook  maupun web site pribadi  PIHAK
               KEDUA
            10.   PIHAK KEDUA harus mengisi absensi yang disiapkan oleh PIHAK
               PERTAMA
            11.   PIHAK KEDUA harus mematuhi setiap peraturan yang ada pada
               institusi PIHAK PERTAMA
                                            Pasal 7
                                          Pendanaan
            Pendanaan program teknisi Jardiknas diatur sebagai berikut.
            1. PIHAK   KEDUA  akan   memperoleh   subsidi   biaya   transport   yang
               diberikan   oleh   perguruan   tinggi   penyelenggara   program   teknisi
               jardiknas sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
               per-orang   per-bulan   untuk   4   (empat)   bulan   pertama,   guna
               melaksanakan kegiatan seperti dimaksud pada  Pasal 4, Pasal 5 dan
               Pasal 6 surat perjanjian ini. Dana tersebut bersumber dari dana
               blogrant teknisi ICT yang diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara
               program   teknisi   jardiknas   dari   Direktorat   Pembinaan   Sekolah
               Menengah Kejuruan. Dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai
               ketentuan yang berlaku.
            2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, ketiga dan keempat, PIHAK KEDUA akan
               memperoleh subsidi biaya transport yang diberikan oleh perguruan
               tinggi penyelenggara program teknisi jardiknas sebesar Rp.175.000, -
               (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per-orang per-bulan yang
               bersumber dari dana blockgrant program teknisi Jardiknas dari Biro
               Perencanaan   dan   Kerjasama   Luar   Negeri.   Dana   tersebut   sudah
               termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku
            3. Subsidi yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 merupakan dana subsidi
               untuk transportasi dari rumah atau daerah PIHAK KEDUA ke perguruan
               tinggi dan ke lokasi magang.
            4. PIHAK PERTAMA, dengan alasan apapun, tidak diperbolehkan untuk
               menarik biaya apapun dari PIHAK KEDUA
            5. PIHAK PERTAMA dihimbau untuk dapat memberikan dana tambahan
               kepada PIHAK KEDUA dan disesuaikan dengan anggaran dan aturan
               yang berlaku pada institusi PIHAK PERTAMA
                                            Pasal 8
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat perjanjian kerjasama program teknisi jardiknas antara smk sma dinas lpmp dengan nomor pada hari ini tanggal bulan tahun yang bertanda tangan di bawah nama jabatan kepala alamat berdasarkan keputusan dalam hal bertindak untuk dan atas selanjutnya disebut sebagai pihak pertama kedua belah sepakat melaksanakan dituangkan suatu naskah ketentuan berikut pasal pengertian umum dimaksud adalah ikatan dimaksudkan meningkatkan kompetensi sdm merawat memperbaiki menjaga jejaring pendidikan nasional jaringan berbasis luas wide area network menghubungkan kantor institusi perguruan tinggi maupun sekolah lingkup wilayah republik indonesia dasar hukum pelaksanaan dilandasi perundangan undang sistem no tentang keuangan negara perbendaharaan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab pemerintah daerah perimbangan apbn anggaran peraturan kewenangan pusat propinsi otonom standar presiden pedoman pengadaan barang jasa beserta perubahan perubahannya terakhir r i rencana pembangunan jangka menengah menteri...

no reviews yet
Please Login to review.