Authentication
248x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: nics.co.id
PERJANJIAN KERJASAMA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SMK IT __________________ Alamat : DENGAN CV. NETWORK INFORMATICS CYBER SOLUTION Perumahan Cikembar Residence, Blok 02 No 06 Cikembar - Sukabumi / www.nics.co.id Email: rncsolut,on24@gmailcom eka ictkab 2011@gmail com Akta Notaris Markus A Mamesah SH Nomor 551 Tanggal 25 Februan 2016 KONTRAK PERJANJIAN Nomor :025/CV-NICS/UKK-P.4/I/2019 Pada hari ini, Rabu tanggal tujuh bulan Pebruari Tahun 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama : Jabatan : Kepala Sekolah Unit Sekolah : Alamat : Telepon : E-mail : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perorangan dan lembaga/instansi/sekolah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Nama : Eka Hidayat Nursobah, S.Kom., SST., MTA Jabatan : Direktur Perusahaan : CV. Network Informatics Cyber Solution Alamat : Perumahan Cikembar Residence Sukabumi E-mail : nicsolution24@gmail.com / www.nics.co.id Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Network Informatics Cyber Solution, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling bekerja sama dalam pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik dan saling melibatkan pada setiap kegiatan sesuai dengan bagian kedua belah pihak. Pasal 2 BENTUK KERJA SAMA 1. Pihak Pertama memberikan tugas untuk proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan kepada PIHAK KEDUA sebagai Penguji Eksternal dari Dunia Usaha- Dunia Industri. 2. PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan sebagai Penguji Eksternal dari Dunia Usaha- Dunia Industri yang diberi tugas oleh PIHAK KEDUA. Pasal 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Membantu kelancaran kegiatan proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan kepada PIHAK KEDUA. 2. Menyediakan data – data pendukung proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan kepada PIHAK KEDUA. 3. Membayar biaya proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan kepada PIHAK KEDUA Pasal 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Menugaskan Penguji Ekternal untuk proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan sesuai Surat Tugas kepada PIHAK PERTAMA. 2. Melaksanakan dan menyelesaikan proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan aturan dan jadwal yang disepakati kedua belah pihak. 3. Menerima pembayaran proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan 4. Menyerahkan hasil softcopy dan hardcopy proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 5 PELAKSANAAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat pelaksanaan proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan sekitar Akhir Februari 2017 di Unit Sekolah dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan aturan dan jadwal yang disepakati. Pasal 5 PENILAIAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menilai proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian : Teknik Komputer Jaringan, menurut kepatuhan terhadap ketentuan- ketentuan yang berlaku secara objektif, terbuka, disiplin, dan tanggung jawab. Pasal 6 PEMBIAYAAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya pelaksanaan proses pengujian Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan , terdiri dari : A. Biaya Transport Penguji Eksternal Per Hari = Rp. 150.000 x ... Hari = Rp ....... B. Biaya Pengujian Per Siswa = ..... Orang x Rp.50.000 = Rp .............. + Jumlah Total = Rp ................. 2. PIHAK PERTAMA menyediakan akomodasi, konsumsi yang layak untuk Penguji Eksternal dari PIHAK KEDUA. Pasal 7 PENERBITAN SERTIFIKAT 1. PIHAK PERTAMA bersedia merancang dan membuat sertifikat Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan yang disepakati oleh PIHAK KEDUA. ` 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menandatangani dan melegalisasi sertifikat Uji Kompetensi Kejuruan Praktik Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan
no reviews yet
Please Login to review.