Authentication
317x Tipe DOCX Ukuran file 3.22 MB Source: jingxing.link
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
memiliki peran penting dalam peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 36
tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan. Banyak cara yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuan tersebut diantaranya dengan melakukan upaya
kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat.
Dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut
tidak terlepas dari sumber daya manusia di bidang kesehatan
diantaranya adalah tenaga kefarmasian. Apoteker sebagai salah satu
tenaga kefarmasian mempunyai peran besar dilingkungan dinas
1
kesehatan terutama di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota dan Pusat
Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjan kefarmasian
pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk
pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam
pekerjaan kefarmasian. Di era Pharmaceutical Care (pelayanan
kefarmasian), perubahan pelayanan dari paradigma lama yaitu drug
oriented (menekankan pada pelayanan yang hanya berorientasi pada
pengelolaan obat sebagai komoditi semata) ke paradigma baru patient
oriented (pelayanan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan
kualitas hidup pasien) menunjukkan bahwa apoteker sangat
dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan kesehatan. Selain melakukan
pekerjaan kefarmasian, Apoteker juga dapat berperan dalam bidang
pemerintahan sebagai penyusun kebijakan di bidang kefarmasian,
perijinan, pengawasan, dan pengendalian sarana kefarmasian
Oleh karena itu, Program Studi Profesi Apoteker STF YPIB
Cirebon bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,
untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai dinas kesehatan
kabupaten Cirebon sebagai pelaksana pembangunan kesehatan serta
memahami peranan apoteker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten.
2
1.2 Tujuan
Menurut Surat Keputusan Bersama Ikatan Sarjana Farmasi
Indonesia No. 083/SK/ISFI/VI/2009 dan Asosiasi Pendidikan Tinggi
Farmasi Indonesia No. 003/SKJAPTFI/VI/2009 Praktek Kerja
ProfesiApoteker di lembaga pemerintahan bertujuan :
1. Menerapkan dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan
manajemen dan kepemimpinan secara efektif dan efisien dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok regulasi, pembinaan, dan
pengawasan pekerjaan kefarmasian dan perbekalan farmasi yang
bermutu aman dan berkhasiat/bermanfaat bagi klien/masyarakat
yang membutuhkan.
2. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi
dan posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam lembaga
pemerintahan.
3. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan,
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian di lembaga pemerintahan.
4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja
sebagai tenaga farmasi professional.
3
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Dinas KesehatanKabupaten/Kota
2.1.1 Definisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
2.1.2 Jabatan di Dinas KesehatanKabupaten/Kota
Jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdiri atas
a. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C
dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan Eselon II B atau
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III A atau dalam
Jabatan Administrator.
c. Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan Eselon III B atau dalam
Jabatan Administrator.
d. Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IV A atau dalam
Jabatan Pengawas.
e. Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A,
B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan jabatan Eselon IV A
atau dalam Jabatan Pengawas.
4
no reviews yet
Please Login to review.