jagomart
digital resources
picture1_Pak Budi Perda Sampah 23 Ags 17


 352x       Tipe PPT       Ukuran file 0.41 MB       Source: dlh.semarangkab.go.id


Pak Budi Perda Sampah 23 Ags 17

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       B A B                               TENTANG                                  PASAL
     BAB I         KETENTUAN UMUM                                              Ps 1
     BAB II        RUANG LINGKUP                                               Ps 2
     BAB III       MAKSUD DAN TUJUAN                                           Ps 3,4
     BAB IV        ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN SAMPAH                          Ps 5,6
     BAB V         TUGAS DAN WEWENANG                                          Ps 7,8,9
     BAB VI        HAK DAN KEWAJIBAN                                           PS 10 sd. 13
     BAB VII       PERIZINAN                                                   Ps 14-21
     BAB VIII      PENANGANAN SAMPAH                                           Ps 22 sd.35
     BAB IX        PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI                                   Ps 36 sd.38
     BAB X         PERAN MASYARAKAT                                            Ps.39
     BAB XI        LARANGAN                                                    Ps.40
     BAB XII       PENGAWASAN DAN PEMBINAAN                                    Ps. 41 sd.43
     BAB XIII      SANKSI ADMINISTRASI                                         Ps.44
     BAB XIV       PENYELESAIAN SENGKETA                                       Ps.45
     BAB XV        KETENTUAN PENYIDIKAN                                        Ps.46
     BAB XVI       KETENTUAN PIDANA                                            Ps.47
     BAB XVII      KETENTUAN PERALIHAN                                         Ps.48 sd 49
     BAB XIX       KETENTUAN PENUTUP                                           Ps.50 sd.51
                                   BAB 1 KATENTUAN UMUM
   1.                                      PASAL 1
      1.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan /atau badan hukum.
       
      2.  Badan  adalah  sekumpulan    orang  dan  /  atau    modal  yang  merupakan 
      kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha 
      yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, 
      Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik  Daerah   (BUMD)  
      dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apapun,  firma,  kongsi,  koperasi,  dana 
      pensiun,  persekutuan, perkumpulan,  yayasan,  organisasi  massa, organisasi  
      sosial politik, atau  organisasi lainnya  lembaga dan bentuk  badan lainnya 
      termasuk    kontrak    investasi  kolektif  dan  bentuk  usaha  tetap.
      3. Sampah      adalah sisa     kegiatan     sehari - hari   manusia  dan /  atau  
      proses                    alam              yang        berbentuk        padat
       
      4. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-
      hari  dalam  rumah  tangga  yang  tidak  termasuk  tinja  dan  sampah  spesifik.
       
      5. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang 
      berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas 
      sosial     fasilitas     umum        dan/atau      fasilitas     lainnya. 
      Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan / atau 
      volumenya           memerlukan           pengelolaan          khusus. 
         6. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 
         7. Penghasil sampah adalah setiap orang dan / atau akibat proses 
         alam yang menghasilkan timbulan sampah. 
         8.   Pengelolaan  sampah  adalah  kegiatan  yang  sistematis, 
         menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan 
         dan penanganan sampah. 
         9.  Tempat  Penampungan  Sementara  yang  selanjutnya  disingkat 
         TPS  adalah  tempat  sebelum  sampah  diangkut  ke  tempat 
         pendauran  ulang,  pengolahan,  dan  /  atau  tempat  pengolahan 
         sampah terpadu.
          
         10.  Tempat  Pengolahan  Sampah  dengan  prinsip  3R  (Reduce, 
         Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat 
         dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan 
         ulang dan pendauran ulang skala kawasan. 
         11.  Tempat  Pengolahan  Sampah  Terpadu  yang  selanjutnya 
         disingkat     TPST     adalah      tempat  dilaksanakannya  kegiatan 
         pengumpulan,  pemilahan,  penggunaan  ulang,  pendauran  ulang, 
         pengolahan dan pemrosesan akhir. 
   Tempat  Pemrosesan  Akhir  yang  selanjutnya  disingkat  TPA 
   adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah 
   ke  media  lingkungan  secara  aman  bagi  manusia  dan 
   lingkungan. 
   Kompensasi  adalah  pemberian  imbalan  kepada  orang  yang 
   terkena  dampak  negatif  yang  ditimbulkan  oleh  kegiatan 
   penanganan sampah di TPA sampah. 
   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya 
   disingkat  AMDAL,  adalah  kajian  mengenai  dampak  penting 
   suatu  Usaha  dan  /  atau  Kegiatan  yang  direncanakan  pada 
   lingkungan  hidup  yang  diperlukan  bagi  proses  pengambilan 
   keputusan  tentang  penyelenggaraan  Usaha  dan  /  atau 
   Kegiatan. 
    Upaya  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  upaya  pemantauan 
    lingkungan  hidup,  yang  selanjutnya  disebut  UKL-UPL  adalah 
    pengelolaan  dan  pemantauan  terhadap  usaha  dan  /  atau 
    kegiatan  yang  tidak  berdampak  penting  terhadap  lingkungan 
    hidup  yang  diperlukan  bagi  proses  pengambilan  keputusan 
    tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan; 
    Penyidikan  adalah  rangkaian  tindakan  penyidik  dalam  hal 
    mengumpulkan  bukti  tindak  pidana  yang  terjadi  guna 
    menemukan tersangkanya. 
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Penyidik Pegawai 
    Negeri  Sipil  tertentu  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah  yang 
    diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan 
    penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...B a tentang pasal bab i ketentuan umum ps ii ruang lingkup iii maksud dan tujuan iv asas pengelolaan sampah v tugas wewenang vi hak kewajiban sd vii perizinan viii penanganan ix pembiayaan kompensasi x peran masyarakat xi larangan xii pengawasan pembinaan xiii sanksi administrasi xiv penyelesaian sengketa xv penyidikan xvi pidana xvii peralihan xix penutup katentuan orang adalah perseorangan kelompok atau badan hukum sekumpulan modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun tidak meliputi perseroan terbatas komanditer lainnya milik negara bumn daerah bumd dengan nama dalam bentuk apapun firma kongsi koperasi dana pensiun persekutuan perkumpulan yayasan organisasi massa sosial politik lembaga termasuk kontrak investasi kolektif tetap sisa kegiatan sehari hari manusia proses alam berbentuk padat rumah tangga berasal dari tinja spesifik sejenis kawasan komersial industri khusus fasilitas karena sifat konsentrasi volumenya memerlukan sumber asal timbulan penghasil setiap akibat ...

no reviews yet
Please Login to review.