Authentication
430x Tipe PPT Ukuran file 0.87 MB
Pendahuluan Pendahuluan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yg harus diwujudkan sesuai dg cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dlm Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU 36/2009 : UU 36/2009 : 1. BAB I Ketentuan Umum 12. BAB XII Kesehatan Kerja 2. BAB II Asas dan Tujuan 13. BAB XIII Pengelolaan Kesehatan 3. BAB III Hak dan Kewajiban 14. BAB XIV Informasi Kesehatan 4. BAB IV Tanggung Jawab 15. BAB XV Pembiayaan Kesehatan Pemerintah 16. BAB XVI Peran Serta 5. BAB V Sumber Daya di Masyarakat Bidang Kesehatan 17. BAB XVII Badan Pertimbangan 6. BAB VI Upaya Kesehatan Kesehatan 7. BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, 18. BAB XVIII Pembinaan dan Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Pengawasan Penyandang Cacat 19. BAB XIX Penyidikan 8. BAB VIII Gizi 20. BAB XX Ketentuan Pidana 9. BAB IX Kesehatan Jiwa 21. BAB XXI Ketentuan Peralihan 10. BAB X Penyakit Menular dan 22. BAB XXII Ketetntuan penutup Tidak Menular 11. BAB XI Kesehatan Lingkungan Sumber Daya Bidang Sumber Daya Bidang Kesehatan Kesehatan Pasal 1 Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Asas Pembangunan Asas Pembangunan Kesehatan Kesehatan Pasal 2 Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Tujuan Pembangunan Tujuan Pembangunan Kesehatan Kesehatan Pasal 3 Pembangunan kesehatan bertujuan utk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya, sbg investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yg produktif secara sosial dan ekonomis
no reviews yet
Please Login to review.