Authentication
HUKUM PERDATA DEFINISI : Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten) SEJARAH : 1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan : 1. Eropa tanpa kecuali 2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129 3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling) Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang- undang yang berlaku bagi mereka di Belanda. 2. Hukum diluar KUHS a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan. b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan. Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan. Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut. Kepastian Hukum mempunyai 2 arti : 1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum. 2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN Bagian I Hukum Perorangan Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya. Bagian II Hukum Keluarga Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing. Bagian III Hukum Harta Kekayaan Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan. Bagian IV Hukum Waris Berisikan peraturan yang mengatur benda- benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS Buku I Tentang Orang Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga Buku II Tentang Benda Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris Buku III Tentang Perikatan Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu. Tentang Orang Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa) Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata) Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang 1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS) 2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS) Pentingnya Domisili : a. Dimana orang harus menikah b. Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan c. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb 3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh : a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat. b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
no reviews yet
Please Login to review.