Authentication
296x Tipe PDF Ukuran file 0.08 MB Source: rianasusmayanti.lecture.ub.ac.id
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA PENDAHULUAN: Pada awalnya KUH Perdata hanya berlakiu untuk gol. Eropa Perkembangan perdagangan antara masing-masing golongan dan banyaknya perusahaan Belanda di bidang perkebunan memerlukan hukum yang juga berlaku bagi gol. TA dan BP UUppaayyaa:: 1. Menyatakan berlakunya KUHPerdata/hukum perdata barat kepada BP dan TA (toepaselijk verklaring) 2. Penundukan diri secara sukarela kepada KUH Perdata/hukum perdata barat (vrijvilijk onder wepping) (1). MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. BP DAN TA Politik hukum pem. Kolonial Belanda untuk mmeelliinndduunnggii kkeeppeennttiinnggaann oorraanngg EErrooppaa ddaann menjamin kepastian hukum Dilakukan dengan “PAKSA”, karena kepada BP dan TA setuju maupun tidak setuju harus tunduk pada hukum perdata barat MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. TIMUR ASING Banyaknya Tionghoa (TA) yang menjadi tengkulak sebagai perantara antara gol. BP dengan Eropa Tujuan: memudahkan kontrak antara Belanda dengan tengkulak, dan menjamin kepastian hukum DDiillaakkuukkaann sseeccaarraa bbeerrttaahhaapp 1. Stb. 1855:79: berlaku seluruh hukum perdata barat kecuali hukum keluarga dan hukum waris ab intestato (hukum waris tanpa wasiat). Jadi hukum kekayaan dan hukum dagang berlaku untuk TA. 2. Stb. 1917 no. 129: 2 gol. TA, yaitu: 2. Gol. TA Tionghoa: seluruh hukum perdata barat kecuali tentang catatan sipil dan tata cara melakukan perkawinan 3. Gol. TA non Tionghoa: tetap berlaku sebagaimana Stb. 1855:79
no reviews yet
Please Login to review.