jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 22161 | Pertemuan Viii Hukum Perdata


 240x       Tipe PPT       Ukuran file 0.11 MB       Source: repository.ubharajaya.ac.id


File - Hukum Perdata Id 22161 | Pertemuan Viii Hukum Perdata

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
      Dengan mempelajari materi ini 
        mahasiswa diharapkan dapat 
        memahami sejarah, pengertian, latar 
        belakang, ruang lingkup dan struktur 
        hukum perdata.
                                           
       TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
       Diharapkan mahasiswa dapat :
       1.  Menguraikan sistematika yang terdapat dalam 
           KUHPer ;
       2.  Menjelaskan pengertian hukum pribadi yang 
           mencakup pribadi kodrati dan pribadi hukum ;
       3.  Menguraikan tentang sumber hukum perdata ; dan 
       4.  Menjelaskan mengenai subyek hukum.
                                                      
     Kesimpulannya adalah :
       Hukum Perdata adalah : 
       a.  Hukum Perdata mengatur hubungan hukum individu 
           atau badan hukum yang satu dengan individu atau 
           badan    hukum  lain     dalam   pergaulan 
       masyarakat,
       b.  Hukum  Perdata  pada  dasarnya       bermaksud 
       melindungi kepentingan perseorangan,
       c.  Hukum  perdata  merupakan  keseluruhan 
       hukum     pokok,
       d.   Hukum  perdata  pada  dasarnya      melindungi 
       kepentingan umum.
                                                     
       SEJARAH HUKUM PERDATA
        CORPUS IURIS CIVILIS : 
          Hukum romawi yang sudah dikodifikasikan oleh Kaisar Justinianus.
          menurut  hukum  perdata  romawi  (CORPUS  IURIS  CIVILIS)  terbagi 
          menjadi 4 bagian yaitu :
          1. institutiones
          2. pandecta
          3. codex
          4. novelles
        CODE NAPOLEON :
          Perancis bagian selatan memberlakukan Hk Romawi tgl 21 maret 1804 
          dikeluarkan CODE CIVIL DE FANCAIS
        Sebagian besar Hukum Perdata Eropa (termasuk belanda) berasal dari 
          Hukum Perdata Perancis yang dikofikasikan
        Berdasarkan  Asas  Konkordansi,  kodifikasi  hukum  perdata  belanda 
          diberlakukan pula di Indonesia
                                                   
       SUMBER HUKUM BERLAKUNYA 
       HUKUM PERDATA
       1.   Semua  peraturan  Hindia  Belanda  diambil  alih 
            Pemerintah Militer Jepang
       2.   Semua  peraturan  pada  masa  penjajahan  Jepang 
            diambil alih oleh UUD 1945 (Pasal II Aturan Peralihan)
       3.   Semua peraturan perundangan pada masa Konstitusi 
            RIS diambil alih oleh UUDS 1950 (Pasal 142 Ketentuan 
            Peralihan)
       4.   Semua peraturan perundangan yang berlaku pada 
            masa UUD 1945 diambil alih oleh Konstitusi RIS (Pasal 
            192 Aturan Peralihan)
       5.   Akhirnya semua peraturan perundangan yang berlaku 
            pada UUDS 1950 diambil alih oleh UUD 1945.
                                                       
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tujuan instruksional umum dengan mempelajari materi ini mahasiswa diharapkan dapat memahami sejarah pengertian latar belakang ruang lingkup dan struktur hukum perdata khusus menguraikan sistematika yang terdapat dalam kuhper menjelaskan pribadi mencakup kodrati tentang sumber mengenai subyek kesimpulannya adalah a mengatur hubungan individu atau badan satu lain pergaulan masyarakat b pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan c merupakan keseluruhan pokok d corpus iuris civilis romawi sudah dikodifikasikan oleh kaisar justinianus menurut terbagi menjadi bagian yaitu institutiones pandecta codex novelles code napoleon perancis selatan memberlakukan hk tgl maret dikeluarkan civil de fancais sebagian besar eropa termasuk belanda berasal dari dikofikasikan berdasarkan asas konkordansi kodifikasi diberlakukan pula di indonesia berlakunya semua peraturan hindia diambil alih pemerintah militer jepang masa penjajahan uud pasal ii aturan peralihan perundangan konstitusi ris uud...

no reviews yet
Please Login to review.