jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 22157 | Ironi Kuhperdata Dalam Sistem Hukum  Indonesia   Final


 224x       Tipe PDF       Ukuran file 0.51 MB       Source: rechtsvinding.bphn.go.id


File: File - Hukum Perdata Id 22157 | Ironi Kuhperdata Dalam Sistem Hukum Indonesia Final
undang undang hukum perdata dalam sistem hukum di indonesia oleh     ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    RechtsVinding Online 
                                                                     
                                    IRONI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA  
                                           DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA 
                                                                Oleh :  
                                                                           *
                                                          Aisyah Maharani  
                                            Diterima : 6 Februari 2020, disetujui : 26 Februari 2020 
                                                                    
                               Bangsa     Belanda     menjajah         Tineke E. Lambooy mengemukakan, 
                         Indonesia     selama     350    tahun         bahwa KUHPerdata di negara asalnya 
                         lamanya,     meninggalkan      sejarah        telah    mengalami       beberapakali 
                         beserta  warisan  yang  tak  ingin            perubahan  menyesuaikan  dengan 
                         dijadikan   pendikte  oleh  bangsa            kondisi   yang    ada    di   Belanda 
                         Indonesia yang kini merdeka. Setelah          (hukumonline.com,  18  April  2015). 
                         proklamasi          kemerdekaannya            Indonesia memang belum melakukan 
                         Indonesia        terus       berusaha         pembaharuan  secara  menyeluruh 
                         membentuk  tatanan  hukum  yang               bagi KUHPerdata seperti yang terjadi 
                         sesuai   dengan  jati  diri  negara           dengan KUHP. Namun, sudah banyak 
                         Indonesia.  KUHPerdata  (Burgerlijk           bagian    KUHPerdata  yang  telah 
                         Wetboek)  sebagai  warisan  bangsa            diperbarui  dengan  undang–undang, 
                         kolonial   masih    diberlakukan    di        sehingga      KUHPerdata       seakan 
                         Indonesia  hingga  saat  ini,  dengan         tersingkirkan   dan    dipertanyakan 
                         dasar    menghindari      kekosongan          kedudukannya. 
                         hukum (recht vacuum) melalui Pasal I                Kedudukan      KUHPerdata      di 
                         Aturan  Peralihan  Undang–Undang              Indonesia  sering  menuai  pro  dan 
                         Dasar  Negara  Republik  Indonesia            kontra.     Pada     sidang     Badan 
                         tahun 1945 (yang selanjutnya disebut          Perancangan        oleh      Lembaga 
                         UUD  NRI  1945)  yang  berbunyi               Pembinaan  Hukum  Nasional  bulan 
                         “Segala     peraturan     perundang-          Mei  1962,  Sahardjo,  S.H.,  sebagai 
                         undangan  yang  ada  masih  tetap             Menteri  Kehakiman  pada  masa 
                         berlaku selama belum diadakan yang            tersebut menyatakan gagasan bahwa 
                         baru menurut Undang-Undang Dasar              KUHPerdata hanya dianggap sebagai 
                         ini”.   Ironinya,    Profesor     asal        pedoman. Hal ini disebabkan karena 
                         Universiteit Utrecht Belanda Prof. Dr.        KUHPerdata  dirasa  kurang  sesuai 
                    
                         RechtsVinding Online 
                                                                        
                        dengan  nilai–nilai  yang  hidup  di        KUHPerdata             sebagaimana 
                        Indonesia.  Sebagaimana  cita–cita          disebutkan  sebelumnya.  Selain  itu, 
                        negara Indonesia setelah proklamasi         pembaharuan           bagian–bagian 
                        kemerdekaan mengharapkan adanya             KUHPerdata  selama  ini  melalui 
                        sistem   hukum  yang  didasarkan            pengaturan  yang  lebih  khusus. 
                        kepribadiaan  Indonesia,  penafsiran        Berdasarkan    asas   lex   specialis 
                        KUHPerdata      sebagai    pedoman          derogat  legi  generali,  pengaturan 
                        merupakan suatu  bentuk dorongan            tersebut          mengesampingkan 
                        agar terwujudnya cita–cita tersebut.        KUHPerdata  itu  sendiri  tetapi  tidak 
                        Dengan  gagasan  ini,  hakim  dapat         spesifik   mencabut      keberadaan 
                        mengesampingkan  beberapa  pasal            KUHPerdata.  Maria  Farida  Indrati 
                        dalam  KUHPerdata  dan  menggagas           Soeprapto  dalam  bukunya  Ilmu 
                        suatu aturan yang baru. Pendapat ini        Perundang-Undangan:  Proses  dan 
                        juga didukung dengan Surat Edaran           Teknik    Pembentukannya        juga 
                        Mahkamah  Agung  (SEMA)  No.  3             menyatakan     bahwa     pengertian 
                        Tahun  1963  yang  diterbitkan  oleh        pencabutan  peraturan  perundang-
                        Ketua mahkamah Agung pada masa              undangan       berbeda       dengan 
                        kepemimpinan                Wirjono         pengertian  perubahan  peraturan 
                        Prodjodikoro,  Burgerlijk  Wetboek          perundang-undangan          sehingga 
                        (BW)    dianggap    sebagai    suatu        pencabutan  peraturan  perundang-
                        kodifikasi  hukum  tidak  tertulis          undangan  tidak  merupakan  bagian 
                        (hukumonline.com, 19 Maret 2009).           dari      perubahan       peraturan 
                             Bertentangan            dengan         perundang-undangan       (Soeprapto, 
                        pendapat    sebelumnya,     sebagian        2007:   174).   Menurut     Undang-
                        kelompok menganggap KUHPerdata              Undang  Nomor  12  tahun  2011  jo. 
                        sebagai suatu undang–undang yang            Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 
                        berlaku  secara  sah  dalam  sistem         tentang   Pembentukan  Peraturan 
                        hukum  Indonesia.  Pendapat  ini            Perundang-Undangan,            suatu 
                        didasarkan dengan aturan peralihan          peraturan perundang–undang hanya 
                        UUD NRI 1945 yang memberlakukan             dapat   digantikan   atau    diubah, 
                         
                                  RechtsVinding Online 
                                                                                                     
                                 maupun  dinyatakan  tidak  berlaku                            berlaku        pula      KUHPerdata           bagi 
                                 lagi/dicabut          dengan          peraturan               mereka  yang  tunduk.  Hal  tersebut 
                                 perundang–undangan yang setingkat                             dapat  menimbulkan  sangketa  bagi 
                                 atau  lebih  tingi,  dengan  ini  dapat                       umat  muslim  yang  wajib  tunduk 
                                 disimpulkan           bahwa         kedudukan                 kepada  KHI  namun  ingin  memilih 
                                 KUHPerdata             merupakan            suatu             KUHPerdata sebagai pedoman dalam 
                                 undang–undang.                                                menyelesaikan              sangketa          waris 
                                         Pembaharuan                     tersebut              tersebut.  Negara  memang  dapat 
                                 didasarkan          dengan        penyesuaian                 memberikan               kebebasan            bagi 
                                 nilai-nilai dan kondisi perkembangan                          rakyatnya  untuk  memilih  ketika 
                                 Negara         Indonesia,         dengan         ini          terjadi  hal  seperti  yang  disebutkan, 
                                 menujukkan             bahwa          Indonesia               namun             dapat            menujukkan 
                                 mencoba  untuk  mewadahi  seluruh                             inkonsistensi suatu hukum di negara 
                                 golongan  masyarakat  yang  ada.                              Indonesia. 
                                 Tetap berlakuanya KUHPerdata yang                                     Pembentukan undang–undang 
                                 sebelumnya               memang              telah            baru yang dilakukan oleh Indonesia 
                                 menggolongkan  masyarakat  yang                               juga  dirasa  seperti  “tambal  sulam” 
                                 ada  berdasarkan  keanekaragaman                              seperti  contohnya  dalam  Undang-
                                 hukum  adat  bangsa  Indonesia  dan                           Undang  Nomor  1  Tahun  1974 
                                 pasal          163.         I.S.        (Indische             tentang  Perkawinan  yang  tidak 
                                 Staatsregeling)            dirasa       semakin               mengakomodir  secara  tegas  terkait 
                                 lengkap            dan           menunjukkan                  pernikahan  beda  agama  yang pada 
                                 kebhinekaan            Indonesia          dengan              faktanya         sudah        sering       terjadi 
                                 adanya pengaturan secara khusus. Di                           Indonesia. Indonesia mengembalikan 
                                 sisi   lain,  hal  ini  dapat  memicu                         lagi  ke  kepercayaan masing–masing 
                                 terjadinya  dualisme  hukum  dalam                            sebagaimana dikatakan dalam Pasal 
                                 sistem hukum Indonesia. Contohnya                             2  ayat  (1)  Undang-Undang  No.  1 
                                 sengketa waris, bagi umat muslim di                           Tahun  1974  tentang  Perkawinan 
                                 Indonesia  berlaku  ketentuan  dalam                          “perkawinan  adalah  sah,  apabila 
                                 Kompilasi  Hukum  Islam  (KHI)  dan                           dilakukan  menurut  hukum  masing-
                                  
                           RechtsVinding Online 
                                                                                
                          masing           agamanya            dan         menjadi  agenda  prolegnas  sejak 
                          kepercayaannya        itu”,    hal     ini       tahun  2017.  RUU  Hukum  Acara 
                          menimbulkan banyak penafsiran dan                Perdata  sebagai  prosedur  dalam 
                          mempertanyakan kepastian hukum.                  mencari  keadilan  menjadi  urgensi, 
                          Prof. R. Benny Riyanto (Kepala BPHN)             salah satunya faktor perkembangan 
                          dalam          Seminar          Nasional         teknologi  yang  berdampak  besar 
                          Pembentukan            Undang-Undang             pada  kekuatan  pembuktian  yang 
                          tentang     Perikatan     Nasional     di        mana dalam HIR alat  bukti  terkuat 
                          Universitas                    Airlangga         adalah alat bukti tertulis, sedangkan 
                          menyampaikan  pendapat  Hamid  S.                rekaman       video,    footage     cctv, 
                          Attamimi (Wakil Sekretaris Kabinet)              rekaman  suara,  dan  lain–lainnya 
                          Indonesia yang memiliki pandangan                sudah       dapat       dipertimbangan 
                          mendahulukan modifikasi, dalam arti              menjadi  bukti  yang  cukup  kuat  di 
                          membuat undang-undang tersendiri                 persidangan.        Menurut        Teddy 
                          yang  mencabut  atau  mengubah                   Anggoro,  dosen  hukum  perdata 
                          kodifikasi    dan/atau      membentuk            bidang  ekonomi  Fakultas  Hukum 
                          undang-undang  sektoral  sebanyak                Universitas      Indonesia,     ”konsep 
                          mungkin  guna  mengisi  kebutuhan                tersebut  sebenarnya  memiliki  ruh 
                          yang  lebih  pragmatis  dalam  rangka            kolonialisme  yang  disisipkan  dalam 
                          mendukung  pembangunan  nasional                 prosedur mencari keadilan. Perdata 
                          (hukumonline.com, 29 April 2019).                harus  (kebenaran)  formil,  pidana 
                                 Indonesia belum melaksanakan              (kebenaran) materil, itu dulu dipakai 
                          kodifikasi  karena  kodifikasi  dirasa           Belanda untuk merebut tanah kita, 
                          akan memakan waktu yang lama dan                 kekayaan         kita,       dipaksakan 
                          faktor  pekembangan  dunia  yang                 pembuktian  formil  sehingga  pasti 
                          cukup  pesat.  Berkaitan  dengan                 orang kita kalah,” (Kongres Advokat 
                          perkembangan         dunia    membuat            Indonesia, 30 November 2017). 
                          KUHPerdata         tidak      mendapat                  Indonesia  dapat  saja  memilih 
                          perhatian      penuh      dibandingkan           unifikasi terkait Hukum Perdata agar 
                          Hukum  Acara  Perdata  yang  telah               kedudukan  KUHPerdata  tersebut 
                           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rechtsvinding online ironi kitab undang hukum perdata dalam sistem di indonesia oleh aisyah maharani diterima februari disetujui bangsa belanda menjajah tineke e lambooy mengemukakan selama tahun bahwa kuhperdata negara asalnya lamanya meninggalkan sejarah telah mengalami beberapakali beserta warisan yang tak ingin perubahan menyesuaikan dengan dijadikan pendikte kondisi ada kini merdeka setelah hukumonline com april proklamasi kemerdekaannya memang belum melakukan terus berusaha pembaharuan secara menyeluruh membentuk tatanan bagi seperti terjadi sesuai jati diri kuhp namun sudah banyak burgerlijk bagian wetboek sebagai diperbarui kolonial masih diberlakukan sehingga seakan hingga saat ini tersingkirkan dan dipertanyakan dasar menghindari kekosongan kedudukannya recht vacuum melalui pasal i kedudukan aturan peralihan sering menuai pro republik kontra pada sidang badan selanjutnya disebut perancangan lembaga uud nri berbunyi pembinaan nasional bulan segala peraturan perundang mei sahar...

no reviews yet
Please Login to review.