Authentication
280x Tipe PDF Ukuran file 1.56 MB Source: law.uii.ac.id
- Volume XlV, No.3 Maret 2015 KAJIAN HUKUM PERDATA Batas Usia Kedewasaan Menurut Hukum Perdata (Sebelum dan Sesudah Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) Umar Haris Sanjaya (FH Universitas lslam Indonesia, Yogyakarta) Aspek Hukum Hak Anak Luar Kawin (Pendekatan Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 58/PDT/2014/PTR) Agus Gunawan (Alumni FH UPH, Karawaci) Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Dwi Tatak Subagiyo (FH Universitas Wijaya Kusttma, Surabaya) Perlindungan Hukum Bagi Bezitter Yang Beritikad Baik atas Hak Guna Bangunan Vanny Soraya (Mahasiswa MKn UPH, Karawaci) Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan Kartu di lndonesia Rex Andrew Djohan (PT. Raharja Anugrah Dharma) Analisis Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan Dalam Mendukung Percepatan Penurunan Efrrisi Gas Rumah Kaca Studi Kasus: Sektor Kehutanan di Kota Pagar Alam Joko Tri Haryanto, Luhur Fajar Martha (Staf Menkeu Rl) Hukum : Cerminan Kebaikan Umum Dalam Pandangan Thomas Aquinas Thomas T. Pureklolon (FLA UPH, Karawaci) Analisis Kritis Atas Bahasa Hukum dan Distorsi Bahasa Dalam Hukum Christina Purwanti (FLA UPH, Karawaci) & UPH l?H:':'#l[,11" Harapan Laut Vol. No. Hal. Tangerang tssN Reoieu xtv 3 28.3 - 459 Maret 2015 1412-2561 Law Reuiew ISSN : 1412 -2561 "Law Review" adalah Jumal Ilrniah yang diterbitk)n oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, didirikan tahun 2001, terbit pertama kali bulan Juli 2001 dan terbit secara berkala 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juli, November dan Maret. Penggunaan nama "Law Review" (dalam Bahasa Inggns) untuk menyesuaikan dengan Visi dan Misi UPH sebagai Global Practice Campus. Kata "Law Review" secara etimologi dari Bahasa Inggris, law artinya hukum dan review adinya tinjauaa. Law Review merupakan tinjauan&ajian hukum sebagai wadah informasi ilmiah dibidang hukum yainr berupa hasil karya penelitian ilmiah, dan atau tulisan ilmiah hukum (berbennrk kajian) SUSUNAN PENGURUS PENANGGUNGJAWAB Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH @ekan Fakultas Hukum UPH) PIMPINAI\ REDAKSI Dr. jur. Udin Silalahi, SH., LL,M DEWA}{REDAKSI Dr. Jonker Sihombing, SH., MH.,MA. Dr. Jamin Ginting, SH., MH. Dr. Agus Budianto, SH., MHum. Dr. Meray Hendrik Mezak, SH., MH. Dr. Vincensia Esti P.S., SH., M.Hum. Dr. Christine Susanti, SH., M.Hum. Susi Susantijo, SH., LL.M Jessica Los Banos, LLB., MTM., MBA. Jamie Jolene Williams, JD . Velliana Tanaya, SH., MH. SEKRETARIS REDAKSI Gwendolyn Ingrid Utama, SH., MH TATA USAHA DA}.I BEI\DAHARA Theresia Rini Stiani, SE ALAMAT REDAKSI Universitas Pelita Harapan Sekretariat Fakultas Hukum, Gedung D Lantai 4 Jl. M.H. Thamrin Boulevard 1100 Tangerang 15811, Banten - Indonesia Telp.(021) 5460901 ;Fax (021) 5460910 ojs.uph.edu Email : lawreview@uph.edu LAWREVIEW ISSNNO. tl42-2561 Vol. XIV. No. 3 - Maret 2015 DAFTAR ISI Halaman Batas Usia Kedewasaan Menurut Hukum Perdata (Sebelum dan Sesudah Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) Umar Haris Sanjaya (FH Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta) 283 '304 Aspek Hukum Hak Anak Luar Kawin (Pendekatan Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 58/PDT/20f 4/PTR) Agus Gunawan (Alumni FH UPH, Karawaci) 305 - 332 Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Dwi Tatak Subagiyo (FH Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya) 333 - 350 Perlindungan Hukum Bagi Bezitter Yang Beritikad Baik atas IIak Guna Bangunan Vanny Soraya (Mahasiswa MKn UPH, Karawaci) 351' ' 374 Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Perbankan I)alam Transaksi Menggunakan Kartu di Indonesia Rex Andrew Djohan (PT. Raharja Anugral Dharma) 375 - 396 Analisis Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan Dalam Mendukung Percepatan Penurunan Emibi Gas Rumah Kaca Studi Kasus: Sektor Kehutanan di Kota Pagar Alam Joko Tri Haryanto dan Luhur Fajar Martha (Staf Menkeu RI dan UniSadhuGwa Business Schoo[) 397 - 428 Hukum: Cerminan Kebaikan Umum Dalam Pandangan Thomas Aquinas Thomas T. Pureklolon (FLA UPH, Karawaci) 429 - 446 Analisis Kritis Atas Bahasa Hukum dan Distorsi Bahasa Dalam Hukum Christina Purwanti (FLA UPH, Karawaci) 447 - 459 THE CONTENT OF TIIIS PUBLICATION IS THE SOLE RXSPONSIBILITY OF TIIE RESPECTIVE AUTHORS AND SHOULD IN NO WAY BE TAKEN TO REFLECT THE VIEWS OF LAW REVIEW AND FACULTY OF LAW UNIVERSITAS PELITA HARAPAN, KARAWACI, TANGERANG' USIA KEDEWASAAN MENURUT HUKUM PERDATA (SEBELUM DAN BATASAN SESUDAII LAIIIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TATIUN 1974) Umar Haris SanjaYa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia umarharis 1 8@Yahoo.co.id Abstract 'i"i"iry is the keyword ofwhen a person can take_legal actions. The parameter ofa person's '"i" *k"n con Le caltid maturid is regulated in the Civil Law and Law concerning rtouiog". Because there are wo differeni regulations on .the standard for age of maturity' hence 'this research is going to ixamine, fi.rst, what is- the definition for ma-turity in o""ordor"" to the civil iw?'Second, how age timit for maturity set by the civil law? ,The DurDoses of this research are to review and ti analyzi the definition of maturity' age limit for ";i;;;,h'J ," iir, depiction. Ihis researih uses -the normative legal research based ""rr;al rnethod of reviewing consideration of the judge in determining o qi"tn*n""method. The )"'- is examined by the author. In. addition, the author uses a normath)e *otuiity in each case law as law in doctrine' namely i*iii"it approach as a legal res"Lrch conceptualizing 'values, legi-l nortns, or court decisions. The result of the research shows that.first, maturity o.'ordini to the civil law is where a person is of age (bulugh) physically and of reasoning 6^" .n ii"l to deliberate between goid and boi. Man e^in this context is a person of 18 y"irc o7 oin in accordance to Article 47 and Article 50 of the Law No. I Year 1974. Second, ';;,;d ;"1he principle of lex spesialis derogat legi c?ler?li and lex posterior derogat legi pri"rt, ,tii i" ,"oio, iJ th" impletnentation of I-aw No I Year 1975 concerning Marriage '-ii"i i"g"lr* oi To ily'law even thoigh it is.not strictly mentioned of a person's ^or" ihe age limit rnaturity can be seen in Law Number I Year 1974' lnaturity age, Therefore, for Keywords: maturity, proficiency, age limit Abstrak Kedewasaanmerupakankatakrrnciketikaseseorangitudapatmelakukanperbuatan'hr:kum. Parameter usia orang dapat dikatakan dewasa ini telah diatur di dalam Undang-undang HukumPerdatatlanUndang-UndangtentangPerkawinan.Karenaterdapatduapengaturan yang berbeda tentang ukuran kediwasaan oleh karena itu dalam penelitian ini. akan pertama, apa pengerlian kedewasaan menurut hukum p erdata? Kedua' ba.gaimana membahas, menurut hukum perdata? Tujuan penelitian ini batasan usla untuk dapaf dik-xakan dewasa batas usia dewasa' dan untuk mengkaji dar menganaiisis pengertian kedewasaan, normatif memberikan gambaran nyata.'Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum yaag dasar pLghiiu*yu dengan metode kualitatif' Metode yang mengkaji pertimbangan hakim dalam menentukan keiewasaan dalam tiap kasus yang diteliti oleh penulis' Di samping itu penulis menggunakan pendekan yuridis normatif sebagai penelitian hukum yang mengkJnsepsikan hukum sebagai law in doctrine seperti nilai, norma hukum atau putusan p".rgluail*. Hasil penelitian rienunjukkan bahwa per.tama' kedewasaan menurut hukum perd"ata adalah keadaan dimana seseorang telah berusia dewasa (bulugh) secara fisik dan memiliki akal fikiran (mumayyiz) untuk dapat mernpertimbangkan antara yang b-aik dan buruk. Dewasa dalam konteks ini adalah seseorang yang berusia 18 Tahun menurut Pasal 47 dan Pasal 50 undang-undang No. 1 Tahun 1974. Kedua, berdasarkan pada asas lex spesialis 283
no reviews yet
Please Login to review.