Authentication
301x Tipe DOC Ukuran file 0.37 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI TABANAN
PROVINSI BALI
PERATURAN BUPATI TABANAN
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TABANAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.07 /
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Tabanan.
3. Bupati adalah Bupati Tabanan.
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Perbekel adalah pejabat Pemerintahan Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan dibantu
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
7. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintahan Desa.
9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh Gubernur atau Bupati untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
pada Bank yang ditetapkan.
11. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disingkat TTG
adalah teknologi yang secara teknis, ekonomis dan sosial
dapat diterapkan secara tepat.
12. Produk Unggulan Desa adalah produk unggulan
kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk,
memperkuat dan memperluas usaha ekonomi difokuskan
pada satu produk unggulan diwilayah Desa atau diwilayah
antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
13.Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal,
yang bersifat produktif dengan mengutamakan
pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi
lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan,
mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
14.Anak Kerdil ( stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada
anak balita ( bayi dibawah lima tahun ) akibat dari
kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek
untuk usianya.
15.Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang
akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang
besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari
anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah Desa
secara nasional.
16.Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan
geografis Desa setiap Kabupaten.
17.Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa
yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai
dasar dan acuan dalam pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Desa.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk
mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
pengelolaan Dana Desa bagi seluruh sektoral yang terkait
sehingga Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jumlah Desa
b. penetapan rincian Dana Desa;
c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d. prioritas penggunaan Dana Desa;dan
e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi
pengunaan Dana Desa.
BAB III
JUMLAH DESA
Pasal 3
Desa yang ada di Daerah berjumlah 133 ( seratus tiga puluh
tiga ) Desa.
BAB IV
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
Pasal 4
Rincian Dana Desa setiap Desa, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar ;
no reviews yet
Please Login to review.