Authentication
159x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: jdih.sangihekab.go.id
ABSTRAK PERATURAN BUPATI PERJALANAN DINAS 2021 PERBUP NO.6, BD 2021 / NO.6 : 36 HLM PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ABSTRAK : - Agar tercapainya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. - Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.59 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dilingkungan pemerintah daerah kabupaten kepulauan sangihe, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan umum; Ruang lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Jenis dan kegiatan perjalanan dinas; Penggolongan perjalanan dinas; Persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas; Pelaksanaan perjalanan dinas; Biaya perjalanan dinas; Mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas; Laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Pengendalian internal; Ketentuan lain-lain. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 April 2021. - Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020, perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru. - Lampiran : 11 Hlm.
no reviews yet
Please Login to review.