jagomart
digital resources
picture1_Perbup No 11 Tahun 2019 Final Perbup Arsitektur Osing 13feb, Dan Lam Perbup Arsitektur Osing 13feb


 259x       Tipe PDF       Ukuran file 1.61 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup No 11 Tahun 2019 Final Perbup Arsitektur Osing 13feb, Dan Lam Perbup Arsitektur Osing 13feb
peraturan bupati banyuwangi nomor 11 tahun 2019 tentang arsitektur osing dengan rahmat tuhan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                               
                
                                            BUPATI BANYUWANGI 
                                           PROVINSI JAWA TIMUR  
                                                   SALINAN 
                                    PERATURAN BUPATI BANYUWANGI  
                                            NOMOR 11 TAHUN 2019 
                                                  TENTANG 
                                               ARSITEKTUR OSING 
                                                       
                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                            BUPATI BANYUWANGI, 
                
               Menimbang  :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat 
                                (2)  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banyuwangi  Nomor  14 
                                Tahun 2017 tentang Pelestarian  Warisan  Budaya  dan  Adat 
                                Istiadat di Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati 
                                tentang Arsitektur Osing. 
                                 
               Mengingat     :  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan 
                                   Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 
                                   Nomor  134,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                   Indonesia Nomor 4247); 
                                2. Undang-Undang      Nomor     12    Tahun     2011    tentang 
                                   Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  (Lembaran 
                                   Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  82, 
                                   Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                   5234); 
                                3. Undang-Undang      Nomor     23    Tahun     2014    tentang 
                                   Pemerintahan     Daerah    (Lembaran     Negara     Republik 
                                   Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran 
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah 
                                   diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 
                                   Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                   2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                   Indonesia Nomor 5679); 
                                    
                                    
                                                              1 
                                                                                                2 
                
                                4. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2017  tentang  Arsitek 
                                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 
                                   179,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                   Nomor 6108); 
                                5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  36  Tahun  2005  tentang 
                                   Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                                   2002  tentang  Bangunan  Gedung  (Lembaran  Negara 
                                   Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  83,  Tambahan 
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 
                                6. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  52  Tahun  2007 
                                   tentang  Pedoman  Pelestarian  dan  Pengembangan  Adat 
                                   Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; 
                                7. Peraturan  Bersama  Menteri  Dalam  Negeri  dan  Menteri 
                                   Kebudayaan  dan  Pariwisata  Nomor  42  tahun  2009  dan 
                                   Nomor  40  Tahun  2009  tentang  Pedoman  Pelestarian 
                                   Kebudayaan; 
                                8. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  80  Tahun  2015 
                                   tentang  Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah  (Berita 
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 
                                9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 
                                   2014  Tentang  Bangunan  Gedung  (Lembaran  Daerah 
                                   Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 
                               10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 
                                   2017  Tentang  Pelestarian  Budaya  dan  Adat  Istiadat  di 
                                   Banyuwangi  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Banyuwangi 
                                   Tahun 2017 Nomor 14). 
                
                                                MEMUTUSKAN: 
               Menetapkan:      PERATURAN  BUPATI  TENTANG  ARSITEKTUR OSING  
                
                                                     BAB I  
                                             KETENTUAN UMUM  
                                                    Pasal 1 
                
                Dalam Peraturan Bupati  ini yang dimaksud dengan: 
                1. Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi. 
                2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 
                3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi. 
                    
                                                         
                
                                                                                                    3 
                 
                     
                 4. Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  SKPD 
                    adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi. 
                 5. Bangunan   gedung   adalah   wujud   fisik   hasil   pekerjaan   konstruksi  
                    yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya 
                    berada di  atas  dan/atau  di  dalam  tanah  dan/atau  air,  yang  berfungsi 
                    sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau 
                    tempat  tinggal,  kegiatan  keagamaan,  kegiatan  usaha,  kegiatan  sosial, 
                    budaya, maupun kegiatan khusus. 
                 6. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk 
                    kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun 
                    fungsi sosial dan budaya. 
                 7. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan 
                    seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai 
                    bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah 
                    fungsi,  kaidah  konstruksi,  dan  kaidah  estetika  serta  mencakup  faktor 
                    keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 
                 8. Rumah Tradisional Osing adalah salah satu karya Arsitektur tradisional 
                    sebagai salah satu cermin kebudayaan Osing yang berkaitan dengan adat – 
                    istiadat  yang  telah  dianut  secara  turun  temurun  oleh  penduduk  asli 
                    Banyuwangi. 
                9.  Unsur rumah tradisional Osing adalah bagian dari rumah tradisional Osing 
                    yang memiliki karakteristik tertentu meliputi tipologi bangunan, struktur 
                    ruang, organisasi ruang, ornamen, prasarana dan sarana. 
                10. Arsitektur Osing adalah arsitektur hasil karya penduduk asli Banyuwangi 
                    yang  mengandung  unsur  rumah  tradisional  osing  dan  memiliki 
                    karakteristik  tertentu  meliputi  tipologi  bangunan,  struktur  ruang, 
                    organisasi ruang, ornamen, prasarana dan sarana. 
                11. Prasarana dan Sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di 
                    dalam  dan  di  luar  bangunan  gedung  yang  mendukung  pemenuhan 
                    terselenggaranya fungsi bangunan gedung. 
                12. Bangunan gedung dengan fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk 
                    reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis 
                    yang diputuskan oleh menteri. 
                     
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                                                            
                 
                                                                                                   
                                                                                                    4     
                 
                   
                   
                   
                 
                   
                                                       BAB II  
                                 MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PERATURAN 
                                                   Bagian Kesatu 
                                                       Maksud 
                                                       Pasal 2 
                 
                Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah untuk menumbuhkan kecintaan dan 
                upaya melestarikan arsitektur Osing pada bangunan gedung di Kabupaten. 
                 
                                                   Bagian Kedua 
                                                       Tujuan 
                                                       Pasal 3 
                Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan 
                kesadaran masyarakat terhadap budaya osing sebagai budaya asli Kabupaten, 
                serta untuk menjamin kepastian hukum bagi penerapan arsitektur Osing pada 
                bangunan gedung di Kabupaten. 
                  
                                                   Bagian Ketiga 
                                                  Ruang Lingkup 
                                                       Pasal 4 
                Ruang lingkup peraturan bupati ini terdiri dari: 
                a.   Rumah tradisional Osing; 
                b.   Bangunan berarsitektur Osing; 
                c.   Pengawasan dan Pengendalian. 
                                                           
                                                      BAB III 
                                          RUMAH TRADISIONAL OSING 
                                                   Bagian Kesatu 
                                                 Tipologi Bangunan 
                                                       Pasal 5 
                (1)  Tipologi  bangunan  berarsitektur  osing  dibagi  menjadi  3  (tiga)  jenis 
                    berdasarkan bentuk atap yaitu: 
                    a.  Rumah Tikel  
                       Bentuk  rumah  tikel  merupakan  bentuk  yang  paling  sempurna  dari 
                       Rumah tradisional Osing. Rumah ini mempunyai atap bentuk kampung 
                       srotong yang berjumlah 4 (empat) Rab dengan 4 (empat) Soko  dan 2 
                       (dua) Songgo Tepas; 
                                                            
                 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati banyuwangi provinsi jawa timur salinan peraturan nomor tahun tentang arsitektur osing dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal ayat daerah kabupaten pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di perlu menetapkan mengingat undang bangunan gedung lembaran negara republik indonesia tambahan pembentukan perundang undangan pemerintahan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir arsitek pemerintah pelaksanaan menteri negeri pedoman pengembangan nilai sosial masyarakat bersama kebudayaan pariwisata produk hukum berita memutuskan bab i umum ini dimaksud adalah satuan kerja perangkat selanjutnya disingkat skpd wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi menyatu tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada atas tanah air berfungsi sebagai manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian tinggal kegiatan keagamaan usaha maupun khusus fungsinya kepentingan publik berupa fungsi penerapan ilmu pengetahuan teknologi seni secara utuh menggub...

no reviews yet
Please Login to review.