jagomart
digital resources
picture1_Akuntansi Pemotongan Dan Pemungutan Pph


 228x       Tipe PPT       Ukuran file 0.70 MB       Source: haphisz.files.wordpress.com


File: Akuntansi Pemotongan Dan Pemungutan Pph
pemotongan dan pemungutan pph pph pasal 21 pph pasal 22 pph pasal 23 akuntansi pemotongan dan pemungutan pph pasal 21 anang mury kurniawan e mail anangmury gmail com pemotong pph ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    Pemotongan dan Pemungutan PPh
    PPh Pasal 21
    PPh Pasal 22
    PPh Pasal 23
                                
                    Akuntansi Pemotongan 
                    dan Pemungutan PPh 
                    Pasal 21
        Anang Mury Kurniawan
                                             e-mail : anangmury@gmail.com
       Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau 
       PPh Pasal 26
       a.  pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik 
           merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang 
           membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran 
           lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan 
           sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh 
           pegawai atau bukan pegawai;
       b.  bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara 
           atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi 
           TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga 
           pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan 
           Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan 
           gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan 
           nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan 
           atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
                                                          
        Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau 
        PPh Pasal 26
        c.  dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga 
            kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan 
            tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
        d.  orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan 
            bebas serta badan yang membayar :
              honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan 
                 jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status 
                 Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan 
                 pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan 
                 untuk dan atas nama persekutuannya.
              honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan 
                 kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status 
                 Subjek Pajak luar negeri;
              honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan 
                 magang; 
                                                              
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau 
    PPh Pasal 26
    e.  penyelenggara kegiatan, termasuk badan 
        pemerintah, organisasi yang bersifat nasional 
        dan internasional, perkumpulan, orang pribadi 
        serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan 
        kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, 
        atau penghargaan dalam bentuk apapun 
        kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri 
        berkenaan dengan suatu kegiatan. 
                                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemotongan dan pemungutan pph pasal akuntansi anang mury kurniawan e mail anangmury gmail com pemotong atau a pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi badan baik merupakan pusat maupun cabang perwakilan unit membayar gaji upah honorarium tunjangan pembayaran lain dengan nama dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan pekerjaan jasa dilakukan oleh pegawai bukan b bendahara pemegang kas pemerintah termasuk kepada institusi tni polri daerah instansi lembaga negara lainnya kedutaan besar republik indonesia di luar negeri membayarkan jabatan kegiatan c dana pensiun penyelenggara jaminan sosial tenaga uang hari tua d melakukan usaha bebas serta status subjek pajak ahli bertindak untuk atas namanya sendiri persekutuannya peserta pendidikan pelatihan magang organisasi bersifat nasional internasional perkumpulan menyelenggarakan hadiah penghargaan wajib berkenaan suatu...

no reviews yet
Please Login to review.