jagomart
digital resources
picture1_Pergub 52 Thn 2020 Ttg Standar Harga Barang Dan Jasa Daerahtahun Anggaran 2021


 208x       Tipe PDF       Ukuran file 2.91 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Pergub 52 Thn 2020 Ttg Standar Harga Barang Dan Jasa Daerahtahun Anggaran 2021
peraturan gubernur daerah istimewa yogyakarta nomor 52 tahun 2020 tentang standar harga barang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                      SALINAN 
                                                  
                                                  
             
                          GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 
                                                  
                   PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 
                                     NOMOR 52 TAHUN 2020 
                                            TENTANG 
                          STANDAR HARGA BARANG DAN JASA DAERAH 
                                    TAHUN ANGGARAN 2021 
                                                  
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                  
                         GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, 
             
             
            Menimbang  :  a.   bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) 
                                 Peraturan   Daerah     Provinsi  Daerah     Istimewa 
                                 Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok 
                                 Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  sebagaimana  telah 
                                 diubah  dengan  Peraturan  Daerah  Provinsi  Daerah 
                                 Istimewa  Yogyakarta  Nomor  11  Tahun 2008 tentang 
                                 Perubahan  Atas  Peraturan  Daerah  Provinsi  Daerah 
                                 Istimewa  Yogyakarta  Nomor  4  Tahun  2007  tentang 
                                 Pokok-Pokok     Pengelolaan    Keuangan      Daerah, 
                                 penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah 
                                 dilakukan  berdasarkan  pada  indikator  kinerja, 
                                 capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, 
                                 standar  satuan  harga,  dan  standar  pelayanan 
                                 minimal; 
                            b.   bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud 
                                 dalam  huruf  a  ditetapkan  setiap  tahun  sebagai 
                                 pedoman  dalam  penyusunan  anggaran  perangkat 
                                 daerah; 
             
             
                                     c.     bahwa  dalam  rangka  efisiensi,  efektivitas,  dan 
                                            akuntabilitas  penyusunan  anggaran  pada  Tahun 
                                            Anggaran  2021,  perlu  ditetapkan  standar  harga 
                                            barang dan jasa daerah tahun anggaran 2021; 
                                     d.     bahwa       berdasarkan         pertimbangan         sebagaimana 
                                            dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
                                            menetapkan  Peraturan  Gubernur  tentang  Standar 
                                            Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021; 
                 
                Mengingat         :  1.   Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara 
                                            Republik Indonesia Tahun 1945; 
                                     2.   Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1950  tentang 
                                            Pembentukan  Daerah  Istimewa  Jogjakarta  (Berita 
                                            Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1950  Nomor  3), 
                                            sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang 
                                            Nomor  9  Tahun  1955  tentang  Perubahan  Undang-
                                            Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang 
                                            Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran 
                                            Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1955  Nomor  43, 
                                            Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                            Nomor 827); 
                                     3.     Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2012  tentang 
                                            Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran 
                                            Negara Republik  Indonesia  Tahun  2012  Nomor  170, 
                                            Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                            Nomor 5339);  
                                     4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                            Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan 
                                            Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587), 
                                            sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-
                                            Undang  Nomor  9  Tahun  2015  tentang  Perubahan 
                                            Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
                                            tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara 
                                            Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan 
                                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                             
                                    5.    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang 
                                          Berlakunya  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1950 
                                          tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-
                                          Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan 
                                          Daerah  Istimewa  Jogjakarta,  Undang-Undang  Nomor 
                                          10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa 
                                          Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 
                                          tentang  Pembentukan  Provinsi  Jawa  Barat  (Berita 
                                          Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58); 
                                    6.    Peraturan       Daerah       Provinsi      Daerah       Istimewa 
                                          Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok 
                                          Pengelolaan  Keuangan  Daerah  (Lembaran  Daerah 
                                          Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  Tahun  2007 
                                          Nomor  4),  sebagaimana  telah  diubah  dengan 
                                          Peraturan       Daerah       Provinsi      Daerah       Istimewa 
                                          Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan 
                                          Atas  Peraturan  Daerah  Provinsi  Daerah  Istimewa 
                                          Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok 
                                          Pengelolaan  Keuangan  Daerah  (Lembaran  Daerah 
                                          Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  Tahun  2008 
                                          Nomor 11); 
                                           
                                                    MEMUTUSKAN: 
                                                               
               Menetapkan  :  PERATURAN  GUBERNUR  TENTANG  STANDAR  HARGA 
                                    BARANG DAN JASA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. 
                
                
                                                                   Pasal 1 
                                    Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 
                                    1.    Standar  Harga  Barang  dan  Jasa  yang  selanjutnya 
                                          disingkat SHBJ adalah pedoman pembakuan barang 
                                          dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta 
                                          harga tertinggi dalam periode tertentu. 
                                    2.    SHBJ  Daerah  adalah  SHBJ  yang  berlaku  bagi 
                                          perangkat  daerah  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah 
                                          Daerah Istimewa Yogyakarta. 
                                    3.    Harga Pasar adalah harga barang dan/atau jasa yang 
                                          berlaku di pasaran, sudah termasuk pajak. 
                                    4.    Kegiatan  Rutin  adalah  kegiatan  yang  dilaksanakan 
                                          sesuai tugas dan fungsi dan dilaksanakan secara terus 
                                          menerus. 
                                    5.    Kegiatan Nonrutin adalah kegiatan yang dilaksanakan, 
                                          baik sesuai tugas dan fungsi maupun sebagai tugas 
                                          tambahan dalam jangka waktu tertentu. 
                                    6.    Dokumen  Pelaksanaan  Anggaran  Perangkat  Daerah 
                                          yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah dokumen 
                                          yang  memuat  pendapatan  dan  belanja  setiap 
                                          perangkat  daerah  yang  digunakan  sebagai  dasar 
                                          pelaksanaan  kegiatan  oleh  pengguna  anggaran  dan 
                                          kuasa pengguna anggaran. 
                                    7.    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN 
                                          adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai 
                                          pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada 
                                          instansi pemerintah. 
                                    8.    Daerah  Istimewa  Yogyakarta  yang  selanjutnya 
                                          disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai 
                                          keistimewaan         dalam       penyelenggaraan          urusan 
                                          pemerintahan  dalam  kerangka  Negara  Kesatuan 
                                          Republik Indonesia. 
                                    9.    Pemerintah  Daerah  DIY  yang  selanjutnya  disebut 
                                          Pemerintah  Daerah  adalah  Gubernur  DIY  dan 
                                          perangkat  daerah  sebagai  unsur  penyelenggara 
                                          pemerintahan daerah. 
                                    10.  Gubernur  DIY  yang  selanjutnya  disebut  Gubernur 
                                          adalah  kepala  daerah  DIY  yang  karena  jabatannya 
                                          juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah. 
                                    11.  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  PD 
                                          adalah perangkat daerah DIY sebagai unsur pembantu 
                                          Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY 
                                          dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang 
                                          menjadi kewenangan Daerah DIY. 
                                    12.  Sekretaris  Daerah  adalah  Sekretaris  Daerah  Daerah 
                                          Istimewa Yogyakarta. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan gubernur daerah istimewa yogyakarta peraturan nomor tahun tentang standar harga barang dan jasa anggaran dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal ayat provinsi pokok pengelolaan keuangan sebagaimana telah diubah perubahan atas penyusunan rencana kerja perangkat dilakukan pada indikator kinerja capaian atau target analisis belanja satuan pelayanan minimal b dimaksud huruf ditetapkan setiap sebagai pedoman c rangka efisiensi efektivitas akuntabilitas perlu d pertimbangan menetapkan mengingat undang dasar negara republik indonesia pembentukan jogjakarta berita jo lembaran tambahan keistimewaan pemerintahan terakhir kedua pemerintah berlakunya jawa timur tengah barat memutuskan ini selanjutnya disingkat shbj adalah pembakuan menurut jenis spesifikasi kualitas serta tertinggi periode tertentu berlaku bagi di lingkungan pasar pasaran sudah termasuk pajak kegiatan rutin dilaksanakan sesuai tugas fungsi secara terus menerus nonrutin baik mau...

no reviews yet
Please Login to review.