jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 1945 | Makalah Hukum Benda - Hukum Perdata Indonesia


 393x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Presentasi Usaha 1945 | Makalah Hukum Benda - Hukum Perdata Indonesia
makalah hukum benda bab i pendahuluan 1 latarbelakang hukum perdata indonesia hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            Makalah Hukum Benda
                                BAB I
                            PENDAHULUAN
        1. Latarbelakang
            Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
        berisi   perintah   dan   larangan   yang   dibuat   oleh   pihak   yang   berwenang
        sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur
        masyarakat   demi   terciptanya   ketertiban   disertai   dengan   sanksi   bagi
        pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban
        yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
        Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
        dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
        dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
        (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi
        atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
        mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
        misalnya   kedewasaan   seseorang,   perkawinan,   perceraian,   kematian,
        pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
        perdata lainnya.
            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
        sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
        lain   sistem   hukum   Anglo-Saxon   (yaitu   sistem   hukum   yang   berlaku   di
        Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-
        negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
        hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
        sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada
        hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
        penjajahan.
            Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
        berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
        Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
       Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
       berdasarkan azas konkordansi.
          Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
       diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
       perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
       undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
       yaitu:
        Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
       keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
       dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
       keperdataan   seseorang,   kelahiran,   kedewasaan,   perkawinan,   keluarga,
       perceraian   dan   hilangnya   hak   keperdataan.   Khusus   untuk   bagian
       perkawinan,   sebagian   ketentuan-ketentuannya   telah   dinyatakan   tidak
       berlaku   dengan   di   undangkannya   UU   nomor   1   tahun   1974   tentang
       perkawinan.
        Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
       yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
       berkaitan   dengan   benda,   antara   lain   hak-hak   kebendaan,   waris   dan
       penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
       tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
       (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
       dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak
       berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
       sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
       undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
       mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak  berlaku
       dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
        Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau
       kadang   disebut   juga   perjanjian   (walaupun   istilah   ini   sesunguhnya
       mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak
       dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
       jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
       undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-
       syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
       Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
       (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
       khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
         Buku   IV   tentang   Daluarsa   dan   Pembuktian;   mengatur   hak   dan
       kewajibansubyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
       mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang
       berkaitan dengan pembuktian.
       2. Rumusan Masalah
           Dari pembahasan diatas, penulis ingin menyampaikan beberapa inti
       permasalahan, antara lain :
      a)   Apakah pengertian Hukum Benda ?
      b)   Bagaimana pembagian benda menurut hukum?
      c)    Pengertian Hak Kebendaan, ciri-ciri Hak Kebendaan dan pembedaan Hak
       kebendaan
      d)   Macam-macam Hak Kebendaan
      e)    Hak Kebendaan menurut Undang-undang pokok Agraria
      f)    Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?
                           BAB II
                        HUKUM BENDA
      A.    Pengertian Hukum Benda
           Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh subyek 
       hukum yakni orang atau badan hukum. Dalam sistem hukum perdata Barat 
       (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda 
       yang berwujudyang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda 
       yang tidak berwujudyakni hak-hak atas benda yang berwujud.
           Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil 
       manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh 
       orang atau badan hukum. Sedangkan KUHS menetapkan, bahwa benda 
       adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499
       BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-
       tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
      B.     Pembagian Benda Menurut Hukum
        benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
        benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
        benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
        benda tetap dan benda bergerak.
      1.      Benda Tetap/Tidak Bergerak
           Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara 
       langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena 
       perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah.
           Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang 
       meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau 
       bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk 
       jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama 
       masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut.
       Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU
      •         c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu
       barang tetap
       misalnya hak servituut, HGB
      •         c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3
       dipersamakan dengan benda tetap.
      2.      Benda Bergerak
      •         Karena sifatnya, ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau tidak
       dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
      •         Karena ditetapkan oleh undang-undang
                            BAB III
                       HAK KEBENDAAN
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum benda bab i pendahuluan latarbelakang perdata indonesia adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan dibuat oleh pihak berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya salah satu bidang hak kewajiban dimiliki pada subyek hubungan antara disebut pula privat atau sipil sebagai lawan dari publik jika hal berkaitan negara serta kepentingan umum misalnya politik pemilu tata kegiatan pemerintahan sehari hari administrasi usaha kejahatan pidana maka penduduk warga seperti kedewasaan seseorang perkawinan perceraian kematian pewarisan harta tindakan bersifat lainnya ada beberapa sistem berlaku di dunia perbedaan tersebut juga mempengaruhi lain anglo saxon yaitu kerajaan inggris raya persemakmuran terpengaruh amerika serikat eropa kontinental komunis islam didasarkan belanda khususnya masa penjajahan bahkan kitab undang dikenal kuhper tidak terjemahan kurang ...

no reviews yet
Please Login to review.