Authentication
298x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
1 BAB III
2 METODOLOGI PENELITIAN
3 A. Profil Bapas Klas I Cirebon
4 1. Sejarah Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon
5 Sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari proses peradilan
6 pidana, dimana pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak
7 lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi
8 dan reintegrasi soasial Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah-tengah
9 masyarakat.
10 Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap
11 pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang
12 bertujuan untuk mencapai reintegrasi atau pulihnya kesatuan hubungan
13 antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
14 Perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan
15 semakin mantap seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
16 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini
17 memperkokoh usaha-usaha mewujudkan sistem pemasyarakatan, sebab
18 sistem ini sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan
19 Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
20 secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk
21 meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari
22 kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana,
23 sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif
24 berperan serta dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai
25 warga masyarakat yang baik.
26 Selain itu diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan
27 anak, BAPAS mempunyai peran penting dalam proses peradilan anak.
28 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas membantu memperlancar
29 tugas penyidik dan penuntut umum dalam masalah anak nakal yang
30 berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan
31 (litmas). Ditinjau dari peran BAPAS yang sebelumnya hanya mencakup
2
32 dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan LITMAS dan pembimbingan,
33 maka dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 dan sesuai Undang-
34 Undang Nomor 22 Tahun 2003 peran BAPAS semakin meningkat
35 menjadi empat aspek kegiatan utama, yaitu :
36 1. Pembuatan LITMAS
37 2. Pembimbingan
38 3. Pengawasan
39 4. Memberi Pertimbangan
40 Balai Pemasyarakatan sebagai pelaksana system dituntut mampu
41 menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan perubahan yang
42 terjadi di masyarakat semaksimal mungkin. Sebagaimana perannya
43 sebagai lembaga yang menyiapkan kembalinya Warga Binaan
44 Pemasyarakatan ditengah-tengah masyarakat, serta memberikan
45 pertimbangan kepada Hakim, penyidik dan penuntut bagi anak yang
46 terlibat dengan masalah hukum. Pada prinsipnya semua bermuara pada
47 penegakan dan penerapan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan
48 kebenaran.
49 Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon merupakan satu dari 4
50 (empat) Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat.
51 Eksistensi Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon bukan hal yang baru,
52 sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Hukum
53 dan HAM Jawa Barat, unit kerja ini sudah berdiri sejak tahun 1971.
54 Tepatnya terhitung mulai anggal 01 April 1971 dengan nama Kantor
55 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berdasarkan
56 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : DDP.4.1/12/43 tanggal 14
57 Mei 1971.
58 Dalam rangka mempersiapkan pembukaan Kantor Bimbingan
59 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, ditugaskan 4 (empat)
60 orang pegawai dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga,
61 yaitu :
62 1. I. Y. Poniyo BA selaku Kepala Kantor Bimbingan
63 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon.
3
64 2. Husin Setiamiharja selaku staf teknis.
65 3. Y. Koesnindar selaku staf teknis
66 4. Agus Soewito selaku staf teknis.
67 Pada tanggal 09 September 1971 Kantor Bimbingan
68 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon diresmikan oleh
69 Kepala Wilayah Bimbingan Kemasyarakatn dan Pengentasan Anak
70 Jakarta Raya dan Jawa Barat (Drs. Hasan Utoyo) bertempat di
71 Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon.
72 Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Departemen
73 Kehakiman RI, Nomor: DDP.IV/4/Dirdjen/3/72 tanggal 04 Januari
74 1972 pelaksanaan kegiatannya sementara menenpati salah satu ruangan
75 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan dibekali fasilitas :
76 1. Sebuah sepeda merek phonix
77 2. Sebuah mesin ketik merk remington
78 3. Alat tulis kantor seperlunya.
79 Sepanjang perjalanannya Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan
80 Pengentasan Anak Cirebon telah mengalami beberapa perubahan yang
81 mendasar sebagai berikut :
82 1. Tahun 1971, pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan
83 Pengentasan Anak Cirebon, berdasakan Keputusan Menteri
84 Kehakiman RI Nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971.
85 2. Tahun 1987, berdasarkan Keputusan menteri Kehakiman RI no.
86 M.02 – PR.07.03 Tahun 1987, nomenklatur Kantor Bimbingan
87 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berubah menjadi Balai
88 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
89 3. Tahun 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang
90 Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan, maka nomenklatur
91 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak diubah
92 menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), berdasarkan Keputusan
93 Menteri Kehakiman RI Nomor M.01–PR. 07.03 Tahun 1997
94 tanggal 12 Pebruari 1997.
4
95 Seiring perjalanan waktu dan perkembangan jaman Balai
96 Pemasyarakatan Cirebon yang ada sekarang telah semakin
97 berkembang. Sehingga berpengaruh terhadap klasifikasi Kantor,
98 dimana pada awal pembentukannya tahun 1971 sampai akhir tahun
99 2003 Balai Pemasyarakatan berada pada klasifikasi Kelas II, kemudian
100 pada bulan Desember 2003, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
101 Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.15.PR. 07.03 Tahun
102 2003 tanggal 31 Desember 2003 klasifikasinya berubah menjadi Balai
103 Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I .
104 Perubahan yang signifikan terletak pada struktur organisasi, yaitu :
105 1. Tahun 1971, sebelum adanya Organisasi dan Tata Kerja, maka
106 pelaksanaan tugas didasarkan pada Surat keputusan Intern Kepala
107 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak,
108 dibantu oleh :
109 a. Kepala Urusan tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan,
110 Umum / Rumah Tangga / Perlengkapan.
111 b. Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik.
112 2. Tahun 1978, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
113 Pemasyarakatan dan kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan
114 Pengentasan Anak, yaitu Kepala Kantor Bimbingan
115 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :
116 a. Kepala Urusan Tata Usaha meliputi Kepegawaian,
117 Keuangan, Umum/Rumah Tangga/Perlengkapan.
118 b. Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana.
119 c. Kepala Sub Seksi Pembinaan Anak Didik.
120 3. Tahun 1987, Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
121 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, berdasarkan Keputusan
122 Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02–PR.07.03 Tahun 1987,
123 dimana Kepala Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan
124 Anak dibantu oleh :
125 a. Kepala Urusan Tata Usaha
126 b. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa
no reviews yet
Please Login to review.