jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 19301 | Bab31413361007


 171x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.17 MB       Source: sc.syekhnurjati.ac.id


File: Presentasi Usaha 19301 | Bab31413361007
pelaksanaan sistem pemasyarakatan 15  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         1                                        BAB III
                         2                          METODOLOGI PENELITIAN
                         3 A. Profil Bapas Klas I Cirebon
                         4     1.  Sejarah Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon
                         5            Sistem   pemasyarakatan   merupakan   bagian   dari   proses   peradilan
                         6         pidana, dimana pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak
                         7         lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi
                         8         dan reintegrasi soasial Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah-tengah
                         9         masyarakat.
                       10             Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap
                       11          pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang
                       12          bertujuan untuk mencapai reintegrasi atau pulihnya kesatuan hubungan
                       13          antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
                       14             Perkembangan   selanjutnya,  pelaksanaan   sistem   pemasyarakatan
                       15          semakin mantap seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
                       16          12   Tahun   1995   tentang   Pemasyarakatan.   Undang-Undang   ini
                       17          memperkokoh usaha-usaha mewujudkan sistem pemasyarakatan, sebab
                       18          sistem ini sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan
                       19          Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
                       20          secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk
                       21          meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari
                       22          kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana,
                       23          sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif
                       24          berperan serta dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai
                       25          warga masyarakat yang baik.
                       26             Selain itu diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan
                       27          anak, BAPAS mempunyai peran penting dalam proses peradilan anak.
                       28          Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas membantu memperlancar
                       29          tugas penyidik dan penuntut umum dalam masalah anak nakal yang
                       30          berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan
                       31          (litmas). Ditinjau dari peran BAPAS yang sebelumnya hanya mencakup
                                                   2
           32   dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan LITMAS dan pembimbingan,
           33   maka dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 dan sesuai Undang-
           34   Undang Nomor 22 Tahun 2003 peran BAPAS semakin meningkat
           35   menjadi empat aspek kegiatan utama, yaitu : 
           36    1.  Pembuatan LITMAS
           37    2.  Pembimbingan
           38    3.  Pengawasan 
           39    4.  Memberi Pertimbangan
           40      Balai Pemasyarakatan sebagai pelaksana system dituntut mampu
           41    menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan perubahan yang
           42    terjadi di masyarakat semaksimal mungkin. Sebagaimana perannya
           43    sebagai   lembaga   yang   menyiapkan   kembalinya   Warga   Binaan
           44    Pemasyarakatan   ditengah-tengah   masyarakat,   serta   memberikan
           45    pertimbangan kepada Hakim, penyidik dan penuntut bagi anak yang
           46    terlibat dengan masalah hukum. Pada prinsipnya semua bermuara pada
           47    penegakan dan penerapan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan
           48    kebenaran.
           49      Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon merupakan satu dari 4
           50    (empat) Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat.
           51    Eksistensi Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon  bukan hal yang baru,
           52    sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Hukum
           53    dan HAM Jawa Barat,  unit kerja ini sudah berdiri sejak tahun 1971.
           54    Tepatnya terhitung mulai anggal 01 April 1971 dengan nama Kantor
           55    Bimbingan   Kemasyarakatan   dan   Pengentasan   Anak   berdasarkan
           56    Keputusan Menteri Kehakiman  Nomor :  DDP.4.1/12/43 tanggal  14
           57    Mei 1971.
           58      Dalam rangka mempersiapkan pembukaan Kantor Bimbingan
           59    Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, ditugaskan 4 (empat)
           60    orang pegawai dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga,
           61    yaitu :
           62    1.       I. Y. Poniyo BA selaku Kepala Kantor Bimbingan
           63      Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon.
                                                                                                                 3
                       64             2.                Husin Setiamiharja selaku staf teknis.
                       65             3.                Y. Koesnindar selaku staf teknis
                       66             4.                Agus Soewito selaku staf teknis.
                       67                 Pada   tanggal   09   September   1971   Kantor   Bimbingan
                       68             Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon diresmikan oleh
                       69             Kepala Wilayah Bimbingan Kemasyarakatn dan Pengentasan Anak
                       70             Jakarta   Raya   dan   Jawa   Barat   (Drs.   Hasan   Utoyo)   bertempat   di
                       71             Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon.
                       72                 Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Departemen
                       73             Kehakiman RI, Nomor: DDP.IV/4/Dirdjen/3/72 tanggal 04 Januari
                       74             1972 pelaksanaan kegiatannya sementara menenpati salah satu ruangan
                       75             di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan dibekali fasilitas :
                       76             1.  Sebuah sepeda merek phonix
                       77             2.  Sebuah mesin ketik merk remington
                       78             3.  Alat tulis kantor seperlunya.
                       79                 Sepanjang perjalanannya Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan
                       80             Pengentasan Anak Cirebon telah mengalami beberapa perubahan yang
                       81             mendasar  sebagai berikut :
                       82             1.  Tahun 1971, pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan
                       83                 Pengentasan   Anak   Cirebon,   berdasakan   Keputusan   Menteri
                       84                 Kehakiman RI Nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971.
                       85             2.  Tahun 1987, berdasarkan Keputusan menteri Kehakiman RI no.
                       86                 M.02 – PR.07.03 Tahun 1987, nomenklatur Kantor Bimbingan
                       87                 Kemasyarakatan dan  Pengentasan  Anak  berubah menjadi Balai
                       88                 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
                       89             3.  Tahun 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang
                       90                 Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan, maka nomenklatur
                       91                 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak diubah
                       92                 menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), berdasarkan Keputusan
                       93                 Menteri Kehakiman RI Nomor M.01–PR. 07.03 Tahun 1997
                       94                 tanggal 12 Pebruari 1997.
                                                                                                                 4
                       95                 Seiring   perjalanan   waktu   dan   perkembangan   jaman   Balai
                       96             Pemasyarakatan   Cirebon   yang   ada   sekarang   telah   semakin
                       97             berkembang.   Sehingga   berpengaruh   terhadap   klasifikasi   Kantor,
                       98             dimana pada awal pembentukannya tahun 1971 sampai akhir tahun
                       99             2003 Balai Pemasyarakatan berada pada klasifikasi Kelas II, kemudian
                      100             pada bulan Desember 2003, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                      101             Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.15.PR. 07.03 Tahun
                      102             2003 tanggal 31 Desember 2003 klasifikasinya berubah menjadi Balai
                      103             Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I .
                      104             Perubahan yang signifikan terletak pada struktur organisasi, yaitu :
                      105             1.  Tahun 1971, sebelum adanya Organisasi dan Tata Kerja, maka
                      106                 pelaksanaan tugas didasarkan pada Surat keputusan Intern Kepala
                      107                 Kantor   Bimbingan   Kemasyarakatan   dan   Pengentasan   Anak,
                      108                 dibantu oleh :
                      109                 a.  Kepala Urusan tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan,
                      110                     Umum / Rumah Tangga / Perlengkapan.
                      111                 b.  Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik.
                      112             2.            Tahun   1978,   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Lembaga
                      113                 Pemasyarakatan   dan   kantor   Bimbingan   Kemasyarakatan   dan
                      114                 Pengentasan   Anak,   yaitu   Kepala   Kantor   Bimbingan
                      115                 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :
                      116                 a.              Kepala Urusan Tata Usaha meliputi Kepegawaian,
                      117                     Keuangan, Umum/Rumah Tangga/Perlengkapan.
                      118                 b.              Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana.
                      119                 c.              Kepala Sub Seksi Pembinaan Anak Didik.
                      120             3.  Tahun  1987,  Organisasi   dan   Tata   Kerja   Balai   Bimbingan
                      121                 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, berdasarkan Keputusan
                      122                 Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02–PR.07.03 Tahun 1987,
                      123                 dimana Kepala Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan
                      124                 Anak dibantu oleh :
                      125                 a.              Kepala Urusan Tata Usaha
                      126                 b.  Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iii metodologi penelitian a profil bapas klas i cirebon sejarah balai pemasyarakatan sistem merupakan bagian dari proses peradilan pidana dimana pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi soasial warga binaan ke tengah masyarakat dinyatakan sebagai pembinaan terhadap pelanggar hukum pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai atau pulihnya kesatuan hubungan antara dengan perkembangan selanjutnya pelaksanaan semakin mantap seiring diundangkannya undang nomor tahun tentang ini memperkokoh mewujudkan sebab tatanan arah batas serta cara berdasarkan pancasila dilaksanakan secara terpadu pembina dibina meningkatkan kualitas agar menyadari kesalahan memperbaiki diri mengulangi tindak sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan aktif berperan dalam pembangunan hidup wajar baik selain itu uu no pengadilan anak mempunyai peran penting pembimbing kemasyarakatan pk bertugas membantu memperlancar tugas pe...

no reviews yet
Please Login to review.