Authentication
171x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
1 BAB III 2 METODOLOGI PENELITIAN 3 A. Profil Bapas Klas I Cirebon 4 1. Sejarah Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon 5 Sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari proses peradilan 6 pidana, dimana pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak 7 lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi 8 dan reintegrasi soasial Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah-tengah 9 masyarakat. 10 Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap 11 pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang 12 bertujuan untuk mencapai reintegrasi atau pulihnya kesatuan hubungan 13 antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. 14 Perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan 15 semakin mantap seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini 17 memperkokoh usaha-usaha mewujudkan sistem pemasyarakatan, sebab 18 sistem ini sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan 19 Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan 20 secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk 21 meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari 22 kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana, 23 sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif 24 berperan serta dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai 25 warga masyarakat yang baik. 26 Selain itu diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan 27 anak, BAPAS mempunyai peran penting dalam proses peradilan anak. 28 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas membantu memperlancar 29 tugas penyidik dan penuntut umum dalam masalah anak nakal yang 30 berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan 31 (litmas). Ditinjau dari peran BAPAS yang sebelumnya hanya mencakup 2 32 dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan LITMAS dan pembimbingan, 33 maka dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 dan sesuai Undang- 34 Undang Nomor 22 Tahun 2003 peran BAPAS semakin meningkat 35 menjadi empat aspek kegiatan utama, yaitu : 36 1. Pembuatan LITMAS 37 2. Pembimbingan 38 3. Pengawasan 39 4. Memberi Pertimbangan 40 Balai Pemasyarakatan sebagai pelaksana system dituntut mampu 41 menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan perubahan yang 42 terjadi di masyarakat semaksimal mungkin. Sebagaimana perannya 43 sebagai lembaga yang menyiapkan kembalinya Warga Binaan 44 Pemasyarakatan ditengah-tengah masyarakat, serta memberikan 45 pertimbangan kepada Hakim, penyidik dan penuntut bagi anak yang 46 terlibat dengan masalah hukum. Pada prinsipnya semua bermuara pada 47 penegakan dan penerapan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan 48 kebenaran. 49 Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon merupakan satu dari 4 50 (empat) Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat. 51 Eksistensi Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon bukan hal yang baru, 52 sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Hukum 53 dan HAM Jawa Barat, unit kerja ini sudah berdiri sejak tahun 1971. 54 Tepatnya terhitung mulai anggal 01 April 1971 dengan nama Kantor 55 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berdasarkan 56 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : DDP.4.1/12/43 tanggal 14 57 Mei 1971. 58 Dalam rangka mempersiapkan pembukaan Kantor Bimbingan 59 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, ditugaskan 4 (empat) 60 orang pegawai dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga, 61 yaitu : 62 1. I. Y. Poniyo BA selaku Kepala Kantor Bimbingan 63 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon. 3 64 2. Husin Setiamiharja selaku staf teknis. 65 3. Y. Koesnindar selaku staf teknis 66 4. Agus Soewito selaku staf teknis. 67 Pada tanggal 09 September 1971 Kantor Bimbingan 68 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon diresmikan oleh 69 Kepala Wilayah Bimbingan Kemasyarakatn dan Pengentasan Anak 70 Jakarta Raya dan Jawa Barat (Drs. Hasan Utoyo) bertempat di 71 Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon. 72 Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Departemen 73 Kehakiman RI, Nomor: DDP.IV/4/Dirdjen/3/72 tanggal 04 Januari 74 1972 pelaksanaan kegiatannya sementara menenpati salah satu ruangan 75 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan dibekali fasilitas : 76 1. Sebuah sepeda merek phonix 77 2. Sebuah mesin ketik merk remington 78 3. Alat tulis kantor seperlunya. 79 Sepanjang perjalanannya Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan 80 Pengentasan Anak Cirebon telah mengalami beberapa perubahan yang 81 mendasar sebagai berikut : 82 1. Tahun 1971, pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan 83 Pengentasan Anak Cirebon, berdasakan Keputusan Menteri 84 Kehakiman RI Nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971. 85 2. Tahun 1987, berdasarkan Keputusan menteri Kehakiman RI no. 86 M.02 – PR.07.03 Tahun 1987, nomenklatur Kantor Bimbingan 87 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berubah menjadi Balai 88 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. 89 3. Tahun 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang 90 Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan, maka nomenklatur 91 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak diubah 92 menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), berdasarkan Keputusan 93 Menteri Kehakiman RI Nomor M.01–PR. 07.03 Tahun 1997 94 tanggal 12 Pebruari 1997. 4 95 Seiring perjalanan waktu dan perkembangan jaman Balai 96 Pemasyarakatan Cirebon yang ada sekarang telah semakin 97 berkembang. Sehingga berpengaruh terhadap klasifikasi Kantor, 98 dimana pada awal pembentukannya tahun 1971 sampai akhir tahun 99 2003 Balai Pemasyarakatan berada pada klasifikasi Kelas II, kemudian 100 pada bulan Desember 2003, berdasarkan Surat Keputusan Menteri 101 Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.15.PR. 07.03 Tahun 102 2003 tanggal 31 Desember 2003 klasifikasinya berubah menjadi Balai 103 Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I . 104 Perubahan yang signifikan terletak pada struktur organisasi, yaitu : 105 1. Tahun 1971, sebelum adanya Organisasi dan Tata Kerja, maka 106 pelaksanaan tugas didasarkan pada Surat keputusan Intern Kepala 107 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, 108 dibantu oleh : 109 a. Kepala Urusan tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan, 110 Umum / Rumah Tangga / Perlengkapan. 111 b. Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik. 112 2. Tahun 1978, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga 113 Pemasyarakatan dan kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan 114 Pengentasan Anak, yaitu Kepala Kantor Bimbingan 115 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh : 116 a. Kepala Urusan Tata Usaha meliputi Kepegawaian, 117 Keuangan, Umum/Rumah Tangga/Perlengkapan. 118 b. Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana. 119 c. Kepala Sub Seksi Pembinaan Anak Didik. 120 3. Tahun 1987, Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan 121 Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, berdasarkan Keputusan 122 Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02–PR.07.03 Tahun 1987, 123 dimana Kepala Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan 124 Anak dibantu oleh : 125 a. Kepala Urusan Tata Usaha 126 b. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa
no reviews yet
Please Login to review.