Authentication
336x Tipe PDF Ukuran file 0.68 MB Source: www.pn-rangkasbitung.go.id
PERSYARATAN : Catatan : 1. Surat Permohonan diajukan ke Ketua Pengadilan Pemohon yang tidak bisa membaca dan menulis Negeri Rangkasbitung 2. Foto copy KTP Pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan 3. Foto copy Pendukung lainnya (sesuai dengan jenis dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang akan permohonan yang diajukan) , - Untuk adopsi harus mendapatkan surat dari Dinas menyuruh mencatat permohonan tersebut (Pasal Sosial 120 HIR) - Untuk Perwalian harus ada surat keterangan dari Desa/Keluarahan Permohonan yang dilarang : - Untuk Pengampuan harus ada surat keterangan 1. Permohonan untuk menetapkan status dari Dokter kepemilikan atas suatu benda baik benda bergerak ataupun tidak bergerak ; Semua foto copy persyaratan dan Pendukung lainnya 2. Permohonan untuk menetapkan status diberi materai dan dinasegeling di Kantor Pos dan keahliwarisan seseorang ; aslinya dibawa pada saat persidangan 3. Status keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan ; Biaya permohonan berdasarkan Surat Keputusan 4. permohonan untuk menyatakan suatu Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berdasarkan dokumen atau sebuah fakta adalah sah; radius ditaksir oleh Petugas di PTSP (pelayanan 5. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta terpadu satu pintu) ; adalah sah harus dalam bentuk gugatan ; Pembayaran biaya panjar perkara disetor melalui Bagi pemohon yang tidak mampu secara ekonomi Bank BTN Nomor Rekening 0004701300007813. RPL dapat mengajukan permohonan secara cuma-cuma 161. PDT.PN Rangkasbitung; atau Prodeo Setelah membayar di Bank harus kembali lagi ke Pengadilan hari itu juga (tidak boleh beda hari ) untuk diberikan Nomor Perkara dan SKUM (bukti bayar) ; Dipersiapkan 2 orang saksi nanti dalam persidangan TERIMA KASIH “ UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN MENANYAKAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) ”
no reviews yet
Please Login to review.