Authentication
405x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
WALIKOTA MOJOKERTO KEPUTUSAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR : 188.45/ /417.102.2/2022 TENTANG TIM VERIFIKATOR KATALOG ELEKTRONIK LOKAL PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO WALIKOTA MOJOKERTO, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota Mojokerto yang transparan dan terbuka, memerlukan proses verifikasi pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui Tim Verifikator; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Surat Penetapan tentang Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang 3. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan 4. Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 5. Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan 6. Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2 7. Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767). Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Kepala LKPP 8. Nomor 027/1022/SJ Dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah MEMUTUSKAN KESATU : Membentuk Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota Mojokerto, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini KEDUA : Menugaskan Tim Verifikator sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, untuk: a. Melakukan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan dokumen proposal penawaran yang disampaikan calon penyedia terhadap persyaratan pencantuman barang/jasa yang tercantum pada pengumuman pendaftaran; b. Verifikasi bukti dokumen/isian administrasi dan kualifikasi calon penyedia katalog untuk persyaratan kualikasi yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP; c. Verifikasi bukti administrasi dokumen teknis dan / atau perizinan barang / jasa; d. Verifikasi bukti administrasi surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran produk dan harga; e. Verifikasi dengan proses visitasi lapangan; f. Melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jada Pemerintah atau Pengelola Katalog Elektronik; dan g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Mojokerto KETIGA : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Kota Mojokerto. KEEMPAT : Surat Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Mojokerto Pada tanggal Maret 2022 WALIKOTA MOJOKERTO IKA PUSPITASARI, SE. 3 Lampiran Surat Keputusan Walikota Tentang Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota Mojokerto Tanggal : Maret 2022 Nomor : 188.45/ /417.102.2/2022 NO NAMA NIP JABATAN 1. DIAH SUSANTI 19771117 200112 2 004 Sub Koordinator Pengelola Pengadaan Barang / Jasa 2. UMI KHUSNUL 19780126 200112 2 001 Sub Koordinator Pengelola KHOTIMAH Layanan Pengadaan Secara elektronik 3. FERRY HENDRI 19841003 200801 1 005 Pengelola Pengadaan KOERNIAWAN Barang/Jasa Ahli Muda 4. ANITA TRIDIANA 19761205 200112 2 003 Pengelola Unit Layanan Pengadaan 5. WIRANDA HADI 19830709 201101 1 003 Pengelola Unit Layanan KUSUMA Pengadaan 6. ANIS NOVARIANTI 19841110 200604 2 012 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 7. ANNY SUGIARTI 19820919 200604 2 024 Pengelola Unit Layanan Pengadaan 8. NANANG EMPAT 19790725 200501 1 011 Pengelola Pengadaan ROHMAT Barang/Jasa Ahli Pertama 9. ACHMAD ARIES 19800721 200501 1 012 Pengelola Unit Layanan EFENDI Pengadaan Ditetapkan di Mojokerto Pada tanggal Maret 2022 WALIKOTA MOJOKERTO IKA PUSPITASARI, SE.
no reviews yet
Please Login to review.