jagomart
digital resources
picture1_Kepwali Penetapan Harga Resource Bangunan Dan Zona Nilai Tanah Wilayah Kota Mojokerto 2022 1


 323x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.34 MB       Source: jdih.mojokertokota.go.id


File: Kepwali Penetapan Harga Resource Bangunan Dan Zona Nilai Tanah Wilayah Kota Mojokerto 2022 1
masing kelurahan di wilayah kota mojokerto  b  bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                1                         D R A F
                                                 WALIKOTA  MOJOKERTO
                                                  PROVINSI JAWA TIMUR
                                          KEPUTUSAN WALIKOTA MOJOKERTO
                                       NOMOR   : 188.45/            /417.111/2022
                                                           TENTANG
                      PENETAPAN HARGA RESOURCE BANGUNAN DAN ZONA NILAI TANAH
                       WILAYAH KOTA MOJOKERTO UNTUK PENETAPAN PBB PERKOTAAN 
                                           DI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022
                                                 WALIKOTA MOJOKERTO 
                  Menimbang  : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
                                          keadilan bagi Wajib Pajak, dan untuk menghitung pokok
                                          ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan tahun
                                          2022, perlu dilakukan penetapan Harga Resource dan
                                          Zona Nilai Tanah (ZNT) pada masing-masing kelurahan di
                                          wilayah kota Mojokerto;
                                      b. bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 61 ayat (3)
                                          Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 14 tahun 2019
                                          tentang   Pajak   Daerah,   yang   menyatakan   penetapan
                                          besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dilakukan oleh
                                          Walikota;  
                                      c.  bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, maka
                                          dipandang perlu menetapkan Harga Resource Bangunan
                                          dan Zona Nilai Tanah Wilayah Kota Mojokerto untuk
                                          penetapan PBB Perkotaan tahun 2022, yang dituangkan
                                          dalam suatu keputusan Walikota Mojokerto.
                  Mengingat        :  1.  Undang-undang   nomor   17   tahun   1950   tentang
                                          Pembentukan   Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
                                          Propinsi   Jawa   Timur/Jawa   Tengah/Jawa   Barat
                             2
                   sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor
                   13   tahun   1954   tentang   Perubahan   Undang-undang
                   Nomor 16 dan 17 Tahun 1950  tentang Pembentukan
                   Kota-Kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran
                   Negara   Republik   Indonesia   tahun   1950   Nomor   40,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   551);  
                  2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
                   Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
                   1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   2043);
                  3. Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   2003   tentang
                   Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   tahun 2003 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4247);
                  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
                   Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
                  5. Undang-undang   Nomor  23  Tahun   2014   tentang
                   Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
                   244,   Tambahan   Lembaran   Negara   Nomor  5587),
                   sebagaimana   telah   diubah  terakhir   kalinya   dengan
                   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
                   Kedua   atas   Undang-undang   nomor   23   tahun   2014
                   tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                  6.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang
                   Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
                   Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1982 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3242);
                  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
                   Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
                   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                                   3
                                  Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                              8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
                                  Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
                                  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                  2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Nomor 5950);
                              9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor  14 Tahun 2019
                                  Tentang Pajak Daerah;
                            10.   Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 tahun 2014
                                  tentang  Tata   Cara   pemungutan   Pajak   Bumi   dan
                                  Bangunan Perkotaan.
                                            MEMUTUSKAN :
              Menetapkan :  
              KESATU       :  Menetapkan Harga Resource Bangunan dan Zona Nilai Tanah
                             Wilayah Kota Mojokerto untuk penetapan Pajak Bumi dan
                             Bangunan (PBB) Perkotaan di kota Mojokerto tahun 2022,
                             dengan rincian sebagai berikut : 
                             A. Tabel Data Harga Resource Bangunan untuk Penetapan
                                 Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan 
                             KELOMPOK             JENIS RESOURCE         SATUAN      HARGA
                             RESOURCE                                               ( X 1.000)
                                 1                       2                  3           4
                        UPAH PEKERJA         MANDOR                        HR         100
                        UPAH PEKERJA         KEPALA TUKANG                 HR          80
                        UPAH PEKERJA         TUKANG                        HR          70
                        UPAH PEKERJA         PEKERJA                       HR          50
                        BAHAN BATU/PASIR     PASIR URUG                    M3          75
                        BAHAN BATU/PASIR     PASIR PASANG                  M3         100
                        BAHAN BATU/PASIR     PASIR BETON                   M3         100
                        BAHAN BATU/PASIR     BATU KALI                     M3          90
                                             BATU KORAL (UNTUK 
                        BAHAN BATU/PASIR     BETON)                        M3         115
                                             SPLIT 1/2 - 2/3 (UNTUK 
                        BAHAN BATU/PASIR     BETON)                        M3         150
                        BAHAN BATU/PASIR     BATU BATA                     BH          0.3
                        BAHAN BATU/PASIR     CONBLOCK 10X10X20             BH          0,9
                        SEMEN                SEMEN PC ABU-ABU              ZAK         50
                        SEMEN                SEMEN PUTIH                   ZAK         32
                        KAYU                 KAYU KAMPER                   M3         5590
                        KAYU                 KAYU MERANTI                  M3         650
                                 1                       2                  3           4
                        KAYU                 PAPAN TERENTANG               M3         350
                                              4
                                         (UNTUK BEKISTING)
                      KAYU               DOLKEN O 8-10 CM          BTG         4
                                         DAUN PINTU BESI (ROL. 
                      KAYU               DOOR)                      M2        85
                                         KUSEN PINTU/JENDELA 
                      KAYU               ALUMINIUM                  M1        65
                                         PINTU/JENDELA KACA 
                      KAYU               ALUMINIUM                  M2        195
                      KAYU               JENDELA/BOVENLICHT         M2        35
                      KAYU               PAPAN KAYU KAMPER          M3        960
                      BAHAN BESI/BAJA    BESI BETON                 KG        6.5
                      BAHAN BESI/BAJA    KAWAT BETON                KG         9
                      BAHAN BESI/BAJA    BAJA PROFIL WF             KG       12.5
                      BAHAN BESI/BAJA    BESI PROFIL C              KG       12.5
                      BAHAN BESI/BAJA    BESI PLAT                  KG         2
                      BAHAN BESI/BAJA    PAKU                       KG        10
                      BAHAN BESI/BAJA    BOUT                       BH        2.5
                      BAHAN BESI/BAJA    PAKU ASBES                          0.15
                      BAHAN ATAP         GTG. BIASA/PLENTONG        BH        0.5
                      BAHAN ATAP         GTG. KODOK                 BH        0.5
                      BAHAN ATAP         GTG. KERAMIK GLAZUR        BH        2.5
                      BAHAN ATAP         GTG. BETON                 BH        1.5
                      BAHAN ATAP         DECRABON (2 LBR)           M2        35
                      BAHAN ATAP         SIRAP ULIN (100 BH)        M2        40
                      BAHAN ATAP         ASBES GELOMBANG            M2        20
                      BAHAN ATAP         SENG GLB. BJLS 33         LBR        17
                      BAHAN ATAP         ALUMINIUM GLB              M2        30
                      BAHAN ATAP         SPANDEX (STEEL SHEET)     LBR        25
                      BAHAN LANTAI       UBIN PC ABU ABU            M2        13
                      BAHAN LANTAI       TERASO 30 X 30             M2        15
                      BAHAN LANTAI       KERAMIK 30 X 30 LOKAL      M2        35
                      BAHAN LANTAI       MARMER 30 X 30 LOKAL       M2        85
                      BAHAN LANTAI       VINYL 30 X 30              M2         5
                                         PAVING BLOCK(UNTUK 
                      BAHAN LANTAI       PERKERASAN JALAN)          M2        30
                      BAHAN LANTAI       PARQUET (PARKET)           M2        100
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             PLYWOOD  4'X8'X4' MM      LBR        20
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             PLYWOOD  4'X8'X6' MM      LBR        25
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             TEAKWOOD 4'X8'X3' MM      LBR        30
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             ASBES/ETERNIT              M2         4
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             AKUSTIK 30X60              M2        30
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             GYPSUN                     M2        48
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             BAMBU ANYAM                M2         3
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             LIS KAYU 1/3               M2         2
                              1                     2               3          4
                      BAHAN LANGIT – 
                      LANGIT             LISPLANK                   M2        10
                      BAHAN              KUSEN ALUMINIUM            M'        50
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...D r a f walikota mojokerto provinsi jawa timur keputusan nomor tentang penetapan harga resource bangunan dan zona nilai tanah wilayah kota untuk pbb perkotaan di tahun menimbang bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum keadilan bagi wajib pajak menghitung pokok ketetapan bumi perlu dilakukan znt pada masing kelurahan b menindaklanjuti ketentuan pasal ayat peraturan daerah yang menyatakan besarnya jual obyek njop oleh c sehubungan dengan huruf maka dipandang menetapkan dituangkan suatu mengingat undang pembentukan kecil lingkungan propinsi tengah barat sebagaimana telah diubah perubahan besar lembaran negara republik indonesia tambahan dasar agraria gedung retribusi pemerintah terakhir kalinya kedua atas pemerintahan batas kotamadya tingkat ii pedoman pembinaan pengawasan penyelenggaraan umum tata cara pemungutan memutuskan kesatu rincian sebagai berikut tabel data kelompok jenis satuan x upah pekerja mandor hr kepala tukang bahan batu pasir urug m pasang beton kali koral split bat...

no reviews yet
Please Login to review.