jagomart
digital resources
picture1_Permohonan Sk Tpps 1


 229x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.16 MB       Source: jdih.mojokertokota.go.id


File: Permohonan Sk Tpps 1
huruf b  perlu menetapkan keputusan walikota tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                      WALIKOTA MOJOKERTO
                                                      PROVINSI JAWA TIMUR
                                            KEPUTUSAN WALIKOTA MOJOKERTO
                                              Nomor : 188.45/       / 417.101.3/2022
                                                                TENTANG
                            PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 
                                              DI KECAMATAN KOTA MOJOKERTO
                                                     WALIKOTA MOJOKERTO,
                Menimbang                 :   a.       Bahwa   dalam   rangka   upaya   percepatan
                                                       penurunan stunting perlu melakukan intervensi
                                                       yang terintegrasi, terpadu dan sinergi dari lintas
                                                       sektor, lintas program dan   kegiatan;
                                              b.       Bahwa   untuk   mensinergikan   pelaksanaan
                                                       intervensi   percepatan   penurunan   stunting   di
                                                       kota   mojokerto   perlu   membentuk   Tim
                                                       Percepatan  Penurunan Stunting (TPPS);
                                              c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                                                       tersebut   pada   huruf   a   dan   huruf   b,   perlu
                                                       menetapkan   keputusan   walikota   tentang
                                                       pembentukan   tim   percepatan   penurunan
                                                       stunting di kota mojokerto;
                Mengingat                 :   1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
                                                       Pembentukan   Daerah-daerah   Kota   Dalam
                                                       Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
                                              2.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
                                                       Kesehatan   (Lembaran   Negara   Republik
                                                       Indonesia  Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
                                                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                       5063);
                                              3.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                                                       Pembentukan   Peraturan   Perundang-undangan
                                                       (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun
                                                       2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                                       Republik Indonesia Nomor 5234);
                                 4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
                                       Pangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                       Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
                                 5.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                       Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara
                                       Republik  Indonesia  Tahun   2014   Nomor   244,
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                       Nomor  5587)   sebagaimana   telah   diubah
                                       beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
                                       Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                                       Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014
                                       tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                                       58,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                       Indonesia Nomor 5679);
                                 6.    Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021
                                       tentang Percepatan Penurunan Stunting
                                 7.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
                                       tentang   Keamanan,   Mutu   Dan   Gizi   Pangan
                                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                       2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
                                       Republik Indonesia Nomor 4424);
                                 8.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
                                       tentang   Penguatan   Peran   Gubernur   Sebagai
                                       Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah (Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
                                       25,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                       Indonesia   Nomor   5107)   sebagaimana   telah
                                       diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                                       Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                       Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2010   tentang
                                       Penguatan   Peran   Gubernur   Sebagai   Wakil
                                       Pemerintah Pusat Di Daerah (Lembaran Negara
                                       Republik   Indonesia   Tahun   2011   Nomor   44,
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                       Nomor 5209);
                                 9.    Peraturan   Presiden   Nomor   42   Tahun   2013
                                       tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
                                       Gizi   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                   Tahun 2013 Nomor 100);
                             10.   Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021
                                   tentang Percepatan Penurunan Stunting;
                             11.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
                                   2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita
                                   Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor
                                   1110);
                             12.   Keputusan   Gubernur   Jawa   Timur   Nomor
                                   188/436/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi
                                   Pembinaan   dan   Pengawasan   Kinerja
                                   Kabupaten/Kota   Percepatan   Pencegahan
                                   Stunting Terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun
                                   2021-2024;
                                   Peraturan   Daerah   Kota   Mojokerto   Nomor   4
                             13.   Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu
                                   Eksklusif.
                                   Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang
          Memperhatikan      : 1.  Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.   
                                   Surat   Edaran   Nomor   2160/HL.0101/J5/2022
                                   tentang   Pembentukan   Tim   Percepatan
                               2.  Penurunan Stunting Daerah
                                       MEMUTUSKAN :
          Menetapkan :
          KESATU           : Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Mojokerto
                             Tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota
                             Mojokerto. 
          KEDUA            : Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada diktum
                             KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
          KETIGA           : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA
                             mempunyai tugas mengoordinasikan, menyinergikan,
                             dan   mengevaluasi   penyelenggaraan   Percepatan
                             Penurunan Stunting ditingkat Kota dan kecamatan,
                             dengan :
                               1. Mengoordinasikan,   mensinkronisasikan,   dan
                                 memastikan pelaksanaan    kebijakan,    program
                                 dan    kegiatan percepatan   penurunan   Stunting
                                 terintegrasi   antar   organisasi perangkat daerah
                                 dan   pemerintah   kelurahan,   maupun   dengan
                                 pemangku kepentingan lainnya di tingkat kota;
                              2. Memastikan pelaksanaan peningkatan kapasitas
                                kelembagaan  dan  sumber  daya  manusia di
                                tingkat kota, kecamatan,hingga           tingkat
                                kelurahan yang  dibutuhkan  untuk  percepatan
                                penurunan Stunting;
                              3. Menyelenggarakan kerjasama   dan   kemitraan
                                dengan   pemangku   kepentingan   dalam
                                penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting
                                di tingkat kota;
                              4. Merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan aksi
                                terintegrasi   manajemen   pendampingan   untuk
                                percepatan penurunan Stunting ditingkat kota,
                                kecamatan, hinggatingkat kelurahan;
                              5. Mengoordinasikan   pemantauan   dan   evaluasi
                                penyelenggaraan percepatan penurunan
                                Stunting bersama secara lintas sektor di tingkat
                                kota;
                              6. Membentuk TPPS di tingkat kecamatan danTPPS
                                kelurahan; dan
                              7. Melaporkan penyelenggaraanpercepatan
                                penurunan   Stunting   kepada   Tim   Pengarah   1
                                (satu) kali dalam 1(satu) bulan atau sewaktu-
                                waktu apabila diperlukan.
          KEEMPAT         :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                Di tetapkan  di :Mojokerto
                                                Pada tanggal,
                                                  WALIKOTA MOJOKERTO,
                                                   IKA PUSPITASARI, SE
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Walikota mojokerto provinsi jawa timur keputusan nomor tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting di kecamatan kota menimbang a bahwa dalam rangka upaya perlu melakukan intervensi yang terintegrasi terpadu dan sinergi dari lintas sektor program kegiatan b untuk mensinergikan pelaksanaan membentuk tpps c berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf menetapkan mengingat undang tahun daerah lingkungan kesehatan lembaran negara republik indonesia tambahan peraturan perundang undangan pangan pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan kedua atas presiden ri pemerintah keamanan mutu gizi penguatan peran gubernur sebagai wakil pusat gerakan nasional perbaikan menteri pedoman seimbang berita kpts koordinasi pembinaan pengawasan kinerja kabupaten pencegahan pemberian air susu ibu eksklusif instruksi memperhatikan masyarakat hidup sehat surat edaran hl j memutuskan kesatu tugas susunan dimaksud diktum tercantum lampiran ini ketiga mempunyai mengoordin...

no reviews yet
Please Login to review.