jagomart
digital resources
picture1_Pembelajaran Pdf 15129 | 3fcd9af89f45e8e3598b54710e930e32


 285x       Tipe PDF       Ukuran file 0.14 MB       Source: arpusda.jatengprov.go.id


Pembelajaran Pdf 15129 | 3fcd9af89f45e8e3598b54710e930e32

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      KERANGKA ACUAN KEGIATAN
                   BINTEK PENGELOLA  PERPUSTAKAAN  
                            TAHUN  2019
          I. LATAR BELAKANG
                  Sesuai amanat Undang –Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
             Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan merupakan sarana
             yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ilmu
             pengetahuan dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan perpustakan secara
             baik   dan   benar,   baik   itu   perpustakaan   desa/kelurahan   maupun
             perpustakaan sekolah. 
                Di   Indonesia   penggunaan   perpustakaan   sebagai   sarana
             pembelajaran dan sumber pengetahuan masih jauh dari harapan. Masih
             kurangnya minat masyarakat memanfaatkan keberadaan perpustakaan
             dapat disebabkan oleh banyak hal, baik yang bersifat infrastruktur maupun
             suprastruktur diantaranya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan
             banyaknya jenis koleksi perpustakaan. 
                  Peran Pustakawan dan pengelola  perpustakaan  sangat penting
             agar dapat memberikan informasi yang cepat dan tepat, dengan harapan
             keinginan pemustaka bisa dilayani dengan baik. Guna meningkatkan
             kualitas SDM perpustakaan, maka   perlu di adakan Bintek Pengelola
             Perpustakaan di Jawa Tengah dan  melaksanakan Bimbingan Teknis bagi
             pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan dan pengelola perpustakaan
             Sekolah, sehingga kualitas SDM perpustakaan lebih meningkat. 
                  Sehubungan   dengan   hal   tersebut,   Dinas   Kearsipan   Dan
             Perpustakaan   Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memotivasi dan
             meningkatkan kualitas SDM perpustakaan,  pada Tahun Anggaran 2018
             akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan
             sebanyak 140 orang.
                  Kegiatan   ini   selain   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan
             profesionalisme SDM Perpustakaan, juga didasarkan pada salah satu
             fungsi Dinas Kearsipan Perpustakaan  yaitu melaksanakan pembinaan
             terhadap berbagai jenis Perpustakaan di Jawa Tengah.
                           II.     MAKSUD DAN TUJUAN
                                                Maksud dan tujuan diselenggarakan Kegiatan  Bimbingan Teknis
                                      Pengelola Perpustakaan  adalah :
                                   1. Meningkatkan kemampuan SDM Perpustakaan dalam mengelola dan
                                         menata perpustakaan baik Pengelola Perpustakaan Umum,  Sekolah
                                         dan Desa/Kelurahan. 
                                   2. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan SDM Perpustakaan dalam
                                         memberikan layanan kepada pemustaka sesuai dengan tuntutan
                                         kebutuhan informasi yang semakin berkembang.
                           III.    DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN       
                                   1.     Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   1950   tentang   Pembentukan
                                          Provinsi Jawa Tengah;
                                   2.     Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
                                   3.     Undang-Undang Nomor  23  Tahun 2014 tentang   Pemerintahan
                                          Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                          Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun
                                          2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                                   4.     Peraturan Pemerintah Nomor 124 tahun 2014  tentang Pelaksanaan
                                          Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
                                   5.     Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
                                          Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah;
                                    6. Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Tengah Nomor  9  Tahun 2016
                                          tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
                                          Tengah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun  2016
                                          Nomor  9  Noreg   Peraturan   Daerah   Provinsi   Jawa   Tengah:
                                          (10/260/2016), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
                                          Nomor 85);
                                    7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74  Tahun 2016  tentang
                                          Organisasi  Dan Tata Kerja  Dinas Kearsipan  Dan Perpustakaan
                                          Provinsi Jawa Tengah.
                           IV.     SASARAN KEGIATAN
                                   Sasaran Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan adalah :
                                            Bintek Pengelola Perpustakaan Umum, Sekolah, Desa/Kelurahan
                                   sebanyak 140 orang.
                                          .
                V.   WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
                     Pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan
                     dan Pengelola Perpustakaan Sekolah masing-masing selama 3 hari
                     bertempat di Semarang.
                VI.  TAHAPAN PELAKSANAAN 
                         Bintek Pengelola Perpustakaan
                          1.   Tahap persiapan :
                               1.1.Pembentukan panitia;
                               1.2.Survei tempat pelaksanaan bintek;
                               1.3.Konsultasi Bintek Kearsipan ke Perpusnas RI;
                               1.4.Penyusunan daftar pengajar;
                               1.5.Penyusunan jadwal dan materi bintek;
                               1.6.Penggalangan peserta bintek 
                               1.7.Penyiapan peralatan peserta dan bahan praktek bintek;
                           2.  Tahap pelaksanaan :
                               2.1.Rapat koordinasi pengajar bintek;
                               2.2.Pengumpulan materi bintek;
                               2.3.Penyiapan   daftar   hadir   peserta,   biodata   dan   sertifikat
                                   peserta; 
                               2.4.Penyiapan   tempat   penyelenggaraan   bintek   (tempat
                                   penginapan/akomodasi   peserta,   ruang   kelas,   sound
                                   system, LCD dan Laptop).
                               2.5.Penerimaan dan registrasi peserta bintek;
                               2.6.Pembukaan bintek;
                               2.7.Pelaksanaan bintek  pengelola perpustakaan;
                               2.8.Penutupan bintek.
                           3.  Tahap akhir
                               3.1.Penyusunan laporan. 
                VII. MATERI BINTEK
                     Materi   Bintek   Pengelola   Perpustakaan   Umum   Kabupaten/Kota,
                     Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Perpustakaan Sekolah dilaksanakan
                     dengan pola 31 jam pelajaran, terdiri dari : 
                     a.  Pengantar Perpustakaan.
                     b.  Pengadaan Bahan Pustaka.
                     c.  Klasifikasi.
                     d.  Katalogisasi.
                        e.  Administrasi Perpustakaan.
                        f.    Layanan Perpustakaan.
                        g.  Pelestarian Bahan Pustaka
                        h.  Otomasi Perpustakaan
                 VIII.   PEMBIAYAAN
                                Pelaksanaan   kegiatan         Bintek   Pengelola   Perpustakaan
                         dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
                         Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 melalui Dinas  Kearsipan  Dan
                         Perpustakaan sebesar Rp. 230.000.000,- 
                   IX.   PENUTUP
                                Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai pedoman
                         dalam pelaksanaan kegiatan  Bintek Pengelola Perpustakaan  Tahun
                         Anggaran 2019. 
                                                            Semarang,                          
                                                          KEPALA DINAS KEARSIPAN  DAN PERPUSTAKAAN
                                                            PROVINSI JAWA TENGAH
                                                        MUHAMAD MASROFI. S.Sos. M.Si
                                                               Pembina Utama Muda
                                                                                    NIP. 19680517 198908 1 02
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kerangka acuan kegiatan bintek pengelola perpustakaan tahun i latar belakang sesuai amanat undang nomor tentang mengamanatkan bahwa merupakan sarana yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ilmu pengetahuan dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan perpustakan secara baik dan benar itu desa kelurahan maupun sekolah di indonesia penggunaan sebagai pembelajaran sumber masih jauh dari harapan kurangnya minat masyarakat memanfaatkan keberadaan disebabkan oleh banyak hal bersifat infrastruktur suprastruktur diantaranya kualitas daya manusia sdm banyaknya jenis koleksi peran pustakawan agar memberikan informasi cepat tepat dengan keinginan pemustaka bisa dilayani guna meningkatkan maka perlu adakan jawa tengah melaksanakan bimbingan teknis bagi sehingga lebih meningkat sehubungan tersebut dinas kearsipan provinsi upaya memotivasi pada anggaran akan sebanyak orang ini selain untuk kemampuan profesionalisme juga didasarkan salah satu fungsi yaitu pembinaan terhadap berbagai ii maks...

no reviews yet
Please Login to review.