Authentication
285x Tipe PDF Ukuran file 0.14 MB Source: arpusda.jatengprov.go.id
KERANGKA ACUAN KEGIATAN BINTEK PENGELOLA PERPUSTAKAAN TAHUN 2019 I. LATAR BELAKANG Sesuai amanat Undang –Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan merupakan sarana yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ilmu pengetahuan dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan perpustakan secara baik dan benar, baik itu perpustakaan desa/kelurahan maupun perpustakaan sekolah. Di Indonesia penggunaan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran dan sumber pengetahuan masih jauh dari harapan. Masih kurangnya minat masyarakat memanfaatkan keberadaan perpustakaan dapat disebabkan oleh banyak hal, baik yang bersifat infrastruktur maupun suprastruktur diantaranya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyaknya jenis koleksi perpustakaan. Peran Pustakawan dan pengelola perpustakaan sangat penting agar dapat memberikan informasi yang cepat dan tepat, dengan harapan keinginan pemustaka bisa dilayani dengan baik. Guna meningkatkan kualitas SDM perpustakaan, maka perlu di adakan Bintek Pengelola Perpustakaan di Jawa Tengah dan melaksanakan Bimbingan Teknis bagi pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan dan pengelola perpustakaan Sekolah, sehingga kualitas SDM perpustakaan lebih meningkat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memotivasi dan meningkatkan kualitas SDM perpustakaan, pada Tahun Anggaran 2018 akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan sebanyak 140 orang. Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme SDM Perpustakaan, juga didasarkan pada salah satu fungsi Dinas Kearsipan Perpustakaan yaitu melaksanakan pembinaan terhadap berbagai jenis Perpustakaan di Jawa Tengah. II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan diselenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan adalah : 1. Meningkatkan kemampuan SDM Perpustakaan dalam mengelola dan menata perpustakaan baik Pengelola Perpustakaan Umum, Sekolah dan Desa/Kelurahan. 2. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan SDM Perpustakaan dalam memberikan layanan kepada pemustaka sesuai dengan tuntutan kebutuhan informasi yang semakin berkembang. III. DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 124 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah: (10/260/2016), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85); 7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. IV. SASARAN KEGIATAN Sasaran Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan adalah : Bintek Pengelola Perpustakaan Umum, Sekolah, Desa/Kelurahan sebanyak 140 orang. . V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Pengelola Perpustakaan Sekolah masing-masing selama 3 hari bertempat di Semarang. VI. TAHAPAN PELAKSANAAN Bintek Pengelola Perpustakaan 1. Tahap persiapan : 1.1.Pembentukan panitia; 1.2.Survei tempat pelaksanaan bintek; 1.3.Konsultasi Bintek Kearsipan ke Perpusnas RI; 1.4.Penyusunan daftar pengajar; 1.5.Penyusunan jadwal dan materi bintek; 1.6.Penggalangan peserta bintek 1.7.Penyiapan peralatan peserta dan bahan praktek bintek; 2. Tahap pelaksanaan : 2.1.Rapat koordinasi pengajar bintek; 2.2.Pengumpulan materi bintek; 2.3.Penyiapan daftar hadir peserta, biodata dan sertifikat peserta; 2.4.Penyiapan tempat penyelenggaraan bintek (tempat penginapan/akomodasi peserta, ruang kelas, sound system, LCD dan Laptop). 2.5.Penerimaan dan registrasi peserta bintek; 2.6.Pembukaan bintek; 2.7.Pelaksanaan bintek pengelola perpustakaan; 2.8.Penutupan bintek. 3. Tahap akhir 3.1.Penyusunan laporan. VII. MATERI BINTEK Materi Bintek Pengelola Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Perpustakaan Sekolah dilaksanakan dengan pola 31 jam pelajaran, terdiri dari : a. Pengantar Perpustakaan. b. Pengadaan Bahan Pustaka. c. Klasifikasi. d. Katalogisasi. e. Administrasi Perpustakaan. f. Layanan Perpustakaan. g. Pelestarian Bahan Pustaka h. Otomasi Perpustakaan VIII. PEMBIAYAAN Pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan sebesar Rp. 230.000.000,- IX. PENUTUP Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan Tahun Anggaran 2019. Semarang, KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH MUHAMAD MASROFI. S.Sos. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680517 198908 1 02
no reviews yet
Please Login to review.