jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 15054 | Se 22 M1 2020 Transisi New Normal


 222x       Tipe PDF       Ukuran file 1.02 MB       Source: www.sdm.kemenkeu.go.id


File: Presentasi Usaha 15054 | Se 22 M1 2020 Transisi New Normal
surat edaran nomor se 22 mk 1 2020 tentang sistem kerja kementerian keuangan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                  MENTERI KEUANGAN
                                                 REPUBLIK INDONESIA
                                                      SURAT EDARAN
                                                 NOMOR SE-22/MK.1/2020
                                                         TENTANG
                                       SISTEM KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN 
                                PADA MASA TRANSISI DALAM TATANAN NORMAL BARU
               Yth.   1. Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Unit Organisasi Non-
                          Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan
                      2. Para Pengelola Kepegawaian
                      3. Para Pegawai
                      di lingkungan Kementerian Keuangan
                 A. Umum
                     Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                     dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
                     Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
                     HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona
                     Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
                     Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran Menteri
                     Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan
                     Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan
                     (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, perlu diterbitkan Surat Edaran
                     mengenai Sistem Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pada Masa Transisi dalam
                     Tatanan Normal Baru.
                 B. Maksud dan Tujuan
                     Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini memberikan panduan bagi pegawai, pengelola
                     kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi
                     perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru
                     yang produktif dan aman dari COVID-19.
                 C. Ruang Lingkup
                      1. Surat Edaran ini ditujukan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan
                         pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola
                         hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif
                         dan aman dari COVID-19.
                                                                                                        2. Surat
                                                     MENTERI KEUANGAN
                                                    REPUBLIK INDONESIA
                                                                 -2-
                        2. Surat Edaran ini memuat pengaturan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan
                           normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19 yang meliputi panduan umum,
                           panduan pelaksanaan Work From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible
                           Working Space (FWS) melalui mekanisme Work From Home (WFH), panduan
                           presensi dan pelaporan tugas, panduan peningkatan keamanan Teknologi Informasi
                           dan Komunikasi (TIK), panduan beribadah di tempat umum/kantor, dan panduan
                           lainnya.
                  D. Dasar Hukum
                       1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
                           Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
                      2.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan
                           Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan
                           Sekretariat Jenderal;
                      3.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
                           Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
                      4.   Keputusan     Menteri    Keuangan      Nomor 119/KMK.01/2020           tentang    Pedoman
                           Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) terkait
                           Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian
                           Keuangan;
                      5.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi
                           Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian
                           Keuangan;
                      6.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan
                           Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja
                           Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
                           Pandemi.
                  E. Ketentuan
                       1. Dalam rangka melaksanakan masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif
                           dan aman dari COVID-19 di lingkungan Kemenkeu serta dalam upaya mencegah
                           terjadinya gelombang selanjutnya atas COVID-19, pelaksanaan sistem kerja di
                           lingkungan Kemenkeu dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan
                           lokasi bekerja, yang meliputi:
                           a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO); dan/atau
                           b. pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan mekanisme fleksibilitas tempat
                              bekerja (FWS).
                                                                                                      2. Pelaksanaan
                       MENTERI KEUANGAN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -3-
          2. Pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan
            pelaksanaan FWS dalam keadaan bencana nonalam sebagaimana diatur dalam
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi
            Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kemenkeu
            dengan lokasi pelaksanaan FWS dibatasi pada tempat tinggal/domisili pegawai (WFH)
            baik pada lokasi pegawai ditugaskan/ditempatkan atau pada homebase.
          3. Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja yang
            akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat
            melaksanakan tugas kedinasan secara WFO dan/atau WFH sebagai berikut:
            a. Menteri Keuangan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada
             Unit Organisasi Non-Eselon;
            b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-
             Eselon, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit
             Organisasi Non- Eselon, dan pegawai lain di unit yang bersangkutan;
            c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-
             Eselon, untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pelaksana/pejabat
             setingkat pada unit organisasi non eselon, dan pegawai lain di unit yang
             bersangkutan;
            d. Kepala Satuan Kerja (satker) setingkat Eselon III, untuk Pejabat Pengawas,
             pelaksana, dan pegawai lain di unit yang bersangkutan; dan
            e. Pimpinan unit/satuan kerja dimana Pejabat Fungsional ditempatkan/ditugaskan,
             untuk Pejabat Fungsional.
          4. Pengaturan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 3
            dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a. Dilakukan kebijakan/pengaturan penahapan oleh pejabat yang berwenang dari
             jumlah pejabat/pegawai aktif di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
             angka 3,  dengan ketentuan sebagai berikut:
             1) Tahap I: dilaksanakan selama 28 hari sejak Surat Edaran ini berlaku,
               maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 15%;
             2) Tahap II: dilaksanakan dalam hal selama Tahap I tidak terjadi penambahan
               kasus (terutama ODP, PDP dan Positif COVID-19) di lokasi unit/satker berada,
               selama periode 28 hari berikutnya sejak selesainya Tahap I, maksimal
               pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 30%;
             3) Tahap III: dilaksanakan dalam hal selama Tahap II tidak terjadi penambahan
               kasus (terutama ODP, PDP dan Positif COVID-19) di lokasi unit/satker berada,
               selama periode 28 hari berikutnya dan seterusnya sejak selesainya Tahap II,
               maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 50%.
                                            b. Pengaturan
                                                                                MENTERI KEUANGAN
                                                                               REPUBLIK INDONESIA
                                                                                                  -4-
                                        b. Pengaturan                penahapan              sebagaimana               dimaksud            pada         huruf       a      harus
                                              memperhatikan:
                                              1) kondisi perkembangan kasus paling kurang di unit eselon II untuk kantor pusat
                                                    dan satker setingkat eselon III untuk kantor vertikal;
                                              2) dalam hal terjadi penambahan kasus ODP/PDP/Positif COVID-19 di
                                                    unit/satker, maka unit/satker tidak diperkenankan maju ke tahap berikutnya
                                                    dan harus melaporkan kondisi/hasil evaluasi kepada pimpinan unit eselon
                                                    I/setingkat masing-masing untuk kemudian dilaporkan kepada Tim Gugus
                                                    Tugas Penangangan COVID-19 Kemenkeu;
                                              3) business continuity plan (BCP);
                                              4) fasilitas ruang kerja/physical distancing di kantor; dan/atau
                                              5) kebijakan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu.
                                        c.    Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi dan untuk terlaksananya BCP, pegawai
                                              harus siap sedia dipanggil sewaktu-waktu untuk melaksanakan WFO di luar
                                              ketentuan penahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan tetap
                                              memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan di masa COVID-19.
                                   5. Pengaturan pejabat/pegawai yang dapat menjalankan tugas kedinasan secara WFH
                                         dan/atau WFO sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dengan mempertimbangkan:
                                          a. jenis pekerjaan pegawai;
                                          b. hasil penilaian kinerja pegawai;
                                          c. kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan TIK;
                                          d. laporan disiplin pegawai;
                                          e. hasil self assessment pegawai;
                                          f.   kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai (seperti: potensi pada usia yang
                                               lebih            tua,           adanya               penyakit              penyerta,                adanya               kondisi
                                               immunocompromised/penyakit autoimun, ibu hamil, ibu yang baru melahirkan
                                               atau sedang menyusui);
                                          g. tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada/tidak berada di wilayah dengan
                                               penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
                                          h. kondisi kesehatan keluarga/orang-orang yang tinggal satu atap dengan pegawai
                                               (apabila terdapat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam
                                               Pemantauan                (ODP),           Pasien          Dalam           Pengawasan                (PDP),           dan/atau
                                               konfirmasi/positif COVID-19);
                                          i.   riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari
                                               kalender terakhir;
                                          j.   riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam
                                               14 (empat belas) hari kalender terakhir;
                                          k. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi; dan
                                                                                                                                                                     l. khusus
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Menteri keuangan republik indonesia surat edaran nomor se mk tentang sistem kerja kementerian pada masa transisi dalam tatanan normal baru yth para pimpinan unit organisasi eselon i non yang bertanggung jawab langsung kepada pengelola kepegawaian pegawai di lingkungan a umum rangka menindaklanjuti pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tahun sipil keputusan kesehatan hk menkes panduan pencegahan pengendalian corona virus disease covid tempat perkantoran industri mendukung keberlangsungan usaha situasi pandemi protokol penularan sektor jasa perdagangan area publik perlu diterbitkan mengenai kemenkeu b maksud tujuan ini memberikan bagi melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup produktif aman dari c ruang lingkup ditujukan untuk seluruh memuat pengaturan meliputi pelaksanaan work from office wfo flexible working space fws melalui mekanisme home wfh presensi pelaporan tugas peningkatan keamanan teknologi informasi komunikasi tik beribadah kantor lainnya d dasar hukum presid...

no reviews yet
Please Login to review.