Authentication
222x Tipe PDF Ukuran file 1.02 MB Source: www.sdm.kemenkeu.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR SE-22/MK.1/2020 TENTANG SISTEM KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN PADA MASA TRANSISI DALAM TATANAN NORMAL BARU Yth. 1. Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Unit Organisasi Non- Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan 2. Para Pengelola Kepegawaian 3. Para Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan A. Umum Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, perlu diterbitkan Surat Edaran mengenai Sistem Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19. C. Ruang Lingkup 1. Surat Edaran ini ditujukan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19. 2. Surat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Surat Edaran ini memuat pengaturan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19 yang meliputi panduan umum, panduan pelaksanaan Work From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible Working Space (FWS) melalui mekanisme Work From Home (WFH), panduan presensi dan pelaporan tugas, panduan peningkatan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), panduan beribadah di tempat umum/kantor, dan panduan lainnya. D. Dasar Hukum 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) terkait Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. E. Ketentuan 1. Dalam rangka melaksanakan masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19 di lingkungan Kemenkeu serta dalam upaya mencegah terjadinya gelombang selanjutnya atas COVID-19, pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Kemenkeu dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yang meliputi: a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO); dan/atau b. pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan mekanisme fleksibilitas tempat bekerja (FWS). 2. Pelaksanaan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- 2. Pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan pelaksanaan FWS dalam keadaan bencana nonalam sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kemenkeu dengan lokasi pelaksanaan FWS dibatasi pada tempat tinggal/domisili pegawai (WFH) baik pada lokasi pegawai ditugaskan/ditempatkan atau pada homebase. 3. Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara WFO dan/atau WFH sebagai berikut: a. Menteri Keuangan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non- Eselon, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non- Eselon, dan pegawai lain di unit yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non- Eselon, untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pelaksana/pejabat setingkat pada unit organisasi non eselon, dan pegawai lain di unit yang bersangkutan; d. Kepala Satuan Kerja (satker) setingkat Eselon III, untuk Pejabat Pengawas, pelaksana, dan pegawai lain di unit yang bersangkutan; dan e. Pimpinan unit/satuan kerja dimana Pejabat Fungsional ditempatkan/ditugaskan, untuk Pejabat Fungsional. 4. Pengaturan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilakukan kebijakan/pengaturan penahapan oleh pejabat yang berwenang dari jumlah pejabat/pegawai aktif di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Tahap I: dilaksanakan selama 28 hari sejak Surat Edaran ini berlaku, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 15%; 2) Tahap II: dilaksanakan dalam hal selama Tahap I tidak terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP dan Positif COVID-19) di lokasi unit/satker berada, selama periode 28 hari berikutnya sejak selesainya Tahap I, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 30%; 3) Tahap III: dilaksanakan dalam hal selama Tahap II tidak terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP dan Positif COVID-19) di lokasi unit/satker berada, selama periode 28 hari berikutnya dan seterusnya sejak selesainya Tahap II, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 50%. b. Pengaturan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- b. Pengaturan penahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memperhatikan: 1) kondisi perkembangan kasus paling kurang di unit eselon II untuk kantor pusat dan satker setingkat eselon III untuk kantor vertikal; 2) dalam hal terjadi penambahan kasus ODP/PDP/Positif COVID-19 di unit/satker, maka unit/satker tidak diperkenankan maju ke tahap berikutnya dan harus melaporkan kondisi/hasil evaluasi kepada pimpinan unit eselon I/setingkat masing-masing untuk kemudian dilaporkan kepada Tim Gugus Tugas Penangangan COVID-19 Kemenkeu; 3) business continuity plan (BCP); 4) fasilitas ruang kerja/physical distancing di kantor; dan/atau 5) kebijakan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu. c. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi dan untuk terlaksananya BCP, pegawai harus siap sedia dipanggil sewaktu-waktu untuk melaksanakan WFO di luar ketentuan penahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan di masa COVID-19. 5. Pengaturan pejabat/pegawai yang dapat menjalankan tugas kedinasan secara WFH dan/atau WFO sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dengan mempertimbangkan: a. jenis pekerjaan pegawai; b. hasil penilaian kinerja pegawai; c. kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan TIK; d. laporan disiplin pegawai; e. hasil self assessment pegawai; f. kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai (seperti: potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, ibu hamil, ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui); g. tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada/tidak berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); h. kondisi kesehatan keluarga/orang-orang yang tinggal satu atap dengan pegawai (apabila terdapat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau konfirmasi/positif COVID-19); i. riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; j. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; k. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi; dan l. khusus
no reviews yet
Please Login to review.