Authentication
329x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: repository.utu.ac.id
BAB IV
ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA TANGERANG SELATAN
A. Bentuk Penerapan sanksi terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan
Bengunan di Kota Tangerang Selatan Ditinjau dari Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Penyelengaraan bangunan gedung berlandaskan Rencana Tata Ruang
Wilayah perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan administratif dan teknis, serta memperhatikan keamanan dan kualitas
dan bangunan tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan
seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau
meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan
tersebut. Untuk memperhatikan suatu tujuan dari pelaksanaan bangunan gedung
yang senantiasa menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya maka setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun
112
113
peryaratan teknik sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan
administratif bangunan gedung meliputi :
1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tahah;
2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
3. Izin Mendirikan bangunan (IMB).
Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Pada pelaksanaan pembangunan gedung Izin Mendirikan Bangunan
merupakan perizinan sebagai syarat administratif yang diberikan oleh pemerintah
daerah kepada pemilik bangunan gedung. Namun ketika pada pelaksanaan
pemilik bangunan gedung tidak memiliki izin tersebut maka pemerintah daerah di
tuntut untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan gedung
sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstrusi, pemanfaatan, kelaikan
bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebah
itu, maka pemerintah daearah harus mempunyai peran dalam menerapkan sanksi
bagi pemilik gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sanksi
merupakan bentuk upaya hukum yang bersifat memaksa terhadap warganegara
yang tidak mengikuti aturan-tauran atau larangan-larangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
114
Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung meyebutkan
bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan sanksi
sebagai berikut :
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang di berikan oleh pemerintah
kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tanpa
melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 2008 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau
khusunya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Bangunan Gedung. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang
melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. Pembekuan IMB gedung;
f. Pencabutan IMB gedung;
g. Pembekuan SLF bangunan gedung;
h. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
115
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain pengenaan sanksi administrasi yang telah dikemukakan diatas,
pemilik/dan/atau pengguna bangunan gedung juga dapat dikenakan sanksi
denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
a. Sanksi Peringatan Tertulis
Pasal 136 Ayat (2) menyebutkan:
Pemilik bangunan gedungyang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh)
hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas sebagaimana
dimaksud diatas di kenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan
pembangunan.
b. Sanksi Penghentian Sementara Pembangunan
Pasal 136 Ayat (3) meyebutkan:
Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi peringatan tertulis
dan tidak mematuhinya selama 14 hari kalender dan tetap tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan, dikenakan sanksi berupa
penghentian sementara pembangunan dan pembekuan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Gedung.
c. Sanksi Penghentian Tetap Pembagunan & Perintah Pembongkaran
Bangunan Gedung.
Pasal 136 Ayat (4) meyebutkan:
Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi berupa penghentian
sementara bangunan gedung dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan
no reviews yet
Please Login to review.