jagomart
digital resources
picture1_7 Penyusunan Programa Penyuluhan


 305x       Tipe PPT       Ukuran file 2.24 MB       Source: sisfo.unisla.ac.idː61


File: 7 Penyusunan Programa Penyuluhan
undang undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian  perikanan   ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2006 
  tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, 
  Perikanan, dan Kehutanan, mengamanahkan:
                             Pasal 23 
                             Pasal 23 
  1)  Programa penyuluhan dimaksudkan untuk 
  1)   Programa penyuluhan dimaksudkan untuk 
      memberikan arah, pedoman, dan alat 
       memberikan arah, pedoman, dan alat 
      pengendali pencapaian tujuan 
       pengendali pencapaian tujuan 
      penyelenggaraan penyuluhan.
       penyelenggaraan penyuluhan.
  2)  Programa penyuluhan terdiri atas programa 
  2)   Programa penyuluhan terdiri atas programa 
      penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja 
       penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja 
      lapangan, programa penyuluhan kecamatan, 
       lapangan, programa penyuluhan kecamatan, 
      programa penyuluhan kabupaten/kota, 
       programa penyuluhan kabupaten/kota, 
      programa penyuluhan provinsi, dan programa 
       programa penyuluhan provinsi, dan programa 
      penyuluhan nasional.
       penyuluhan nasional.
 Lanjutan Pasal 23
 Lanjutan Pasal 23
 3)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud 
 3)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud 
  pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan 
  pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan 
  keterpaduan dan kesinergian programa 
  keterpaduan dan kesinergian programa 
  penyuluhan pada setiap tingkatan.
  penyuluhan pada setiap tingkatan.
 4)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud 
 4)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud 
  pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai 
  pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai 
  Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana 
  Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana 
  Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan 
  Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan 
  Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala 
  Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala 
  Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat 
  Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat 
  administrasi pemerintahan.
  administrasi pemerintahan.
 5)Programa penyuluhan desa/kelurahan 
 5)Programa penyuluhan desa/kelurahan 
  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
  diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
  diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
                           Pasal 24
                           Pasal 24
    1)  Programa penyuluhan disusun setiap 
    1)  Programa penyuluhan disusun setiap 
        tahun yang memuat rencana penyuluhan 
        tahun yang memuat rencana penyuluhan 
        tahun berikutnya dengan memperhatikan 
        tahun berikutnya dengan memperhatikan 
        siklus anggaran masing-masing tingkatan 
        siklus anggaran masing-masing tingkatan 
        mencakup pengorganisasian dan 
        mencakup pengorganisasian dan 
        pengelolaan sumber daya sebagai dasar 
        pengelolaan sumber daya sebagai dasar 
        pelaksanaan penyuluhan.
        pelaksanaan penyuluhan.
    2)  Programa penyuluhan sebagaimana 
    2)  Programa penyuluhan sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) harus terukur, 
        dimaksud pada ayat (1) harus terukur, 
        realistis, bermanfaat, dan dapat 
        realistis, bermanfaat, dan dapat 
        dilaksanakan serta dilakukan secara 
        dilaksanakan serta dilakukan secara 
        partisipatif, terpadu, transparan, 
        partisipatif, terpadu, transparan, 
        demokratis, dan bertanggung gugat. 
        demokratis, dan bertanggung gugat. 
                          Pasal 25
                          Pasal 25
 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa 
 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa 
 penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. 
 penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. 
                          Pasal 26
                          Pasal 26
 1)  Penyuluh menyusun dan melaksanakan 
 1)  Penyuluh menyusun dan melaksanakan 
     rencana kerja tahunan berdasarkan 
     rencana kerja tahunan berdasarkan 
     programa penyuluhan.
     programa penyuluhan.
 2)  Penyuluhan dilaksanakan dengan 
 2)  Penyuluhan dilaksanakan dengan 
     berpedoman pada programa penyuluhan 
     berpedoman pada programa penyuluhan 
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 
     Pasal 24, dan Pasal 25.
     Pasal 24, dan Pasal 25.
 Lanjutan Pasal 26
 Lanjutan Pasal 26
  3)  Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan 
  3)  Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan 
      pendekatan partisipatif melalui mekanisme 
      pendekatan partisipatif melalui mekanisme 
      kerja dan metode yang disesuaikan dengan 
      kerja dan metode yang disesuaikan dengan 
      kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan 
      kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan 
      pelaku usaha.
      pelaku usaha.
  4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme 
  4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme 
      kerja dan metode penyuluhan ditetapkan 
      kerja dan metode penyuluhan ditetapkan 
      dengan peraturan menteri, gubernur, atau 
      dengan peraturan menteri, gubernur, atau 
      bupati/walikota. 
      bupati/walikota. 
                             Pasal 32
                             Pasal 32
 1)   Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang 
 1)   Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang 
      efektif dan efisien diperlukan tersedianya 
      efektif dan efisien diperlukan tersedianya 
      pembiayaan yang memadai untuk 
      pembiayaan yang memadai untuk 
      memenuhi biaya penyuluhan.
      memenuhi biaya penyuluhan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Undang nomor tahun tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan mengamanahkan pasal programa dimaksudkan untuk memberikan arah pedoman alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan terdiri atas desa kelurahan atau unit kerja lapangan kecamatan kabupaten kota provinsi nasional lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat disusun dengan memperhatikan keterpaduan kesinergian setiap tingkatan disahkan oleh kepala balai badan pelaksana ketua koordinasi sesuai tingkat administrasi pemerintahan dalam diketahui yang memuat rencana berikutnya siklus anggaran masing mencakup pengorganisasian pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan harus terukur realistis bermanfaat dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif terpadu transparan demokratis bertanggung gugat ketentuan mengenai penyusunan diatur peraturan menteri penyuluh menyusun melaksanakan tahunan berdasarkan berpedoman menggunakan pendekatan melalui mekanisme metode disesuaikan kebutuhan kondisi pelaku utama u...

no reviews yet
Please Login to review.