jagomart
digital resources
picture1_1585127614 Perda 23 2011 1


 170x       Tipe DOC       Ukuran file 0.47 MB       Source: jdih.gresikkab.go.id


File: 1585127614 Perda 23 2011 1
peraturan daerah kabupaten gresik nomor 23 tahun 2011 tentang pedoman kerja penyidik pegawai  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
                                  PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
                                            NOMOR   23   TAHUN 2011
                                                       TENTANG
                        PEDOMAN KERJA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA
                                      SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH 
                                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                   BUPATI GRESIK,
                 Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
                                        32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah,
                                        keberadaan dan perananan Penyidik  Pegawai Negeri
                                        Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar
                                        lebih profesional  dalam melakukan penyidikan atas
                                        Undang-Undang   yang   menjadi   kewenangannya
                                        masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah; 
                                    b. bahwa   pelaksanaan  operasional   Penyidik   Pegawai
                                        Negeri Sipil  dalam  penegakan atas  Undang-Undang
                                        yang menjadi kewenangannya masing-masing  dan
                                        pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik perlu
                                        dilakukan secara  terkoordinasi, terarah, terpadu dan
                                        berkesinambungan;
                                    c.  bahwa untuk peningkatan kinerja Penyidik Pegawai
                                        Negeri   Sipil   dalam   pelaksanaan   tugasnya   perlu
                                        pedoman kerja bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ;
                                    d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf
                                        b dan huruf c,  perlu  menetapkan  Peraturan  Daerah
                                        tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil
                                        Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
                 Mengingat       :  1. Pasal   18   ayat   (6)   Undang-Undang   Dasar   Negara
                                        Republik Indonesia Tahun 1945;
                          2. Undang-Undang  Nomor  12   Tahun   1950   tentang
                             Pembentukan    Daerah-Daerah   Kabupaten   Dalam
                             Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran  Negara
                             Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
                             Nomor 2930);
                          3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
                             Acara  Pidana  (Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Nomor 3209);
                          4. Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   1999   tentang
                             Penyelenggaraan   Negara   Yang   Bersih   dan   Bebas
                             Korupsi,   Kolusi   dan   Nepotisme   (Lembaran   Negara
                             Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                          5. Undang-Undang   Nomor   43   Tahun   1999   tentang
                             Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
                             tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                          6. Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2002   tentang
                             Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia   (Lembaran
                             Negara Republik   Indonesia   Tahun   2002   Nomor   2,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                             4168);
                          7. Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                             Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                             Indonesia   Tahun   2004   Nomor  125,   Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                             sebagaimana   telah   diubah   keduakalinya   dengan
                             Undang-Undang   Nomor   12  Tahun   2008   tentang
                             Perubahan   Kedua   atas   Undang-Undang   Nomor   32
                             Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                             4844);
                          8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
                             Pelaksanaan   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Acara
                             Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                             1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                            2
                          Indonesia Nomor 3258)  sebagaimana telah diubah
                          dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun
                          2010  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 5145);
                        9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang
                          Pedoman     Pembinaan    dan     Pengawasan
                          Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
                          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          4593);
                        10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
                          Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
                          Pemerintahan   Daerah   Provinsi   dan   Pemerintahan
                          Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 4737);
                        11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
                          Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2010, Nomor 9, Tambahan Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
                        12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
                          Disiplin Pegawai Negeri sipil;
                        13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
                          tentang   Kode   Etik   Penyidik   Pegawai   Negeri   Sipil
                          Daerah;
                        14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
                          tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
                          Pamong Praja;
                                 Dengan persetujuan bersama
                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                     KABUPATEN GRESIK
                                            dan
                                       BUPATI GRESIK
                                       MEMUTUSKAN :
                                        3
                Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN KERJA PENYIDIK
                                 PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PERANGKAT
                                 DAERAH.
                                                             BAB I
                                                    KETENTUAN UMUM
                                                           Pasal 1
                               Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
                               1.   Daerah adalah Kabupaten Gresik;
                               2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat
                                    Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
                                    Daerah;
                               3.   Bupati adalah Bupati Gresik;
                               4.   Satuan   Kerja  Perangkat   Daerah  yang   selanjutnya
                                    disingkat SKPD  adalah unsur  satuan kerja  pembantu
                                    Bupati dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah
                                    yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
                                    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat,
                                    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
                                    Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
                               5.   Kepolisian   Negara     Republik     Indonesia     yang
                                    selanjutnya  disingkat  Polri  adalah alat negara yang
                                    berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
                                    masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
                                    perlindungan,   pengayoman,   dan   pelayanan   kepada
                                    masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
                                    dalam negeri; 
                               6.   Penyidik   adalah   Pejabat   Polisi   Negara   Republik
                                    Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
                                    yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
                                    untuk melakukan penyidikan; 
                               7.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
                                    adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
                                    dalam Peraturan Perundang-Undangan; 
                               8.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya
                                    disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
                                    tertentu di daerah yang diberi wewenang khusus oleh
                                    Undang-Undang   untuk   melakukan   penyidikan   atas
                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten gresik peraturan daerah nomor tahun tentang pedoman kerja penyidik pegawai negeri sipil pada satuan perangkat dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang a bahwa ditetapkannya undang pemerintahan keberadaan dan perananan perlu ditingkatkan kualitas kuantitasnya agar lebih profesional dalam melakukan penyidikan atas menjadi kewenangannya masing pelanggaran b pelaksanaan operasional penegakan dilakukan secara terkoordinasi terarah terpadu berkesinambungan c untuk peningkatan kinerja tugasnya bagi d berdasarkan pertimbangan huruf menetapkan mengingat pasal ayat dasar negara republik indonesia pembentukan lingkungan propinsi jawa timur lembaran tambahan hukum acara pidana penyelenggaraan bersih bebas korupsi kolusi nepotisme perubahan pokok kepegawaian kepolisian sebagaimana telah diubah keduakalinya kedua kitab pembinaan pengawasan pembagian urusan antara provinsi kota polisi pamong praja disiplin menteri kode etik standar prosedur persetujuan bersama dewan per...

no reviews yet
Please Login to review.