Authentication
170x Tipe DOC Ukuran file 0.47 MB Source: jdih.gresikkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN KERJA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan dan perananan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar lebih profesional dalam melakukan penyidikan atas Undang-Undang yang menjadi kewenangannya masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah; b. bahwa pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan atas Undang-Undang yang menjadi kewenangannya masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik perlu dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan; c. bahwa untuk peningkatan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya perlu pedoman kerja bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK dan BUPATI GRESIK MEMUTUSKAN : 3 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN KERJA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gresik; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Gresik; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur satuan kerja pembantu Bupati dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan; 5. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri; 6. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan; 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan; 8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas 4
no reviews yet
Please Login to review.