jagomart
digital resources
picture1_Problematika Perda


 201x       Tipe PPT       Ukuran file 0.18 MB       Source: hpk906.ddp.esaunggul.ac.id


File: Problematika Perda
menonjol karena dasar hukum perda terletak pada undang undang nomor 5 tahun 1974  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    A. Tujuan Instruksional Umum
   B. Tujuan Instruksional Khusus
             C. Isi Kuliah:
                      PROBLEMATIKA KONSTITUSIONAL
     1.  Kedudukan Perda dalam UUD
          Pada masa Orde Baru (32 tahun) di bawah UUD 
             1945  kedudukan  dan  peranan  Perda  memang 
             tidak  begitu  menonjol  karena    dasar  hukum 
             Perda  terletak  pada  Undang-Undang  Nomor  5 
             Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan 
             di Daerah (UU No. 5/1974) bersifat ”sentralistik”, 
             kurang  mencerminkan  otonomi  daerah  dan 
             desentralisasi yang sebenarnya. 
          Hal  ini  dapat  dilihat  dari  kedudukan  DPRD  yang 
             merupakan  bagian  dari  pemerintah  daerah  yang 
             otomatis  mempengaruhi  cara  pemilihan  kepala 
             daerah,  cara  pengawasan  peraturan  daerah,  dan 
             sebagainya. 
     Pada  era  reformasi,  dengan  penekanan  pada  otonomi  daerah 
       sebagai salah satu agenda reformasi, prinsip otonomi yang seluas-
       luasnya    (namun    tetap   bertanggung    jawab),   kedudukan 
       pemerintahan  daerah  (tugas,  fungsi,  hak,  kewajiban,  dan 
       kewenangan) diatur dengan tegas dalam UUD 1945 (baru).
     Sebagai implikasinya, kedudukan dan peranan Perda sebagai alat 
       untuk melaksanakan otonom seluas-luasnya sangat menonjol dan 
       strategis karena diberikan landasan konstitusional (vide Pasal 18 
       ayat (6) UUD 1945).
     Namun  demikian,  Perda  sebagai  salah  satu  jenis  peraturan 
       perundang-undangan, tetap saja dan harus tunduk pada UU-P3 
       dan UU-Pemda. 
     Artinya,  asas,  materi  muatan,  ketentuan  mengenai  hirarki  dan 
       jenis,  pengundangan,  penyebarluasan,  dan  penegakan  serta 
       pengujiannya,  haruslah  mengikuti  pedoman  yang  diberikan  oleh 
       kedua UU tersebut (dan peraturan pelaksanaannya). 
             2.    Pengujian Perda 
     Perda sebagai salah satu jenis  peraturan  perundang-undangan  di 
       bawah UU, merupakan objek pengujian (judicial review) MA bukan 
       objek pengujian MK. 
     Dalam Pasal 136 UU-Pemda dikatakan bahwa: 
        Perda  ditetapkan  oleh  kepala  daerah  setelah  mendapat 
          persetujuan bersama DPRD.
        Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah 
          provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
        Perda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan 
          penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang 
          lebih  tinggi  dengan  memperhatikan  ciri  khas    masing-masing 
          daerah. 
        Perda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilarang 
          bertentangan  dengan  kepentingan  umum  dan/atau  peraturan 
          perundang-undangan yang lebih tinggi.
        Perda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  berlaku  setelah 
          diundangkan dalam lembaran daerah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A tujuan instruksional umum b khusus c isi kuliah problematika konstitusional kedudukan perda dalam uud pada masa orde baru tahun di bawah dan peranan memang tidak begitu menonjol karena dasar hukum terletak undang nomor tentang pokok pemerintahan daerah uu no bersifat sentralistik kurang mencerminkan otonomi desentralisasi yang sebenarnya hal ini dapat dilihat dari dprd merupakan bagian pemerintah otomatis mempengaruhi cara pemilihan kepala pengawasan peraturan sebagainya era reformasi dengan penekanan sebagai salah satu agenda prinsip seluas luasnya namun tetap bertanggung jawab tugas fungsi hak kewajiban kewenangan diatur tegas implikasinya alat untuk melaksanakan otonom sangat strategis diberikan landasan vide pasal ayat demikian jenis perundang undangan saja harus tunduk p pemda artinya asas materi muatan ketentuan mengenai hirarki pengundangan penyebarluasan penegakan serta pengujiannya haruslah mengikuti pedoman oleh kedua tersebut pelaksanaannya pengujian objek judicial review ...

no reviews yet
Please Login to review.