Authentication
201x Tipe PPT Ukuran file 0.18 MB Source: hpk906.ddp.esaunggul.ac.id
A. Tujuan Instruksional Umum B. Tujuan Instruksional Khusus C. Isi Kuliah: PROBLEMATIKA KONSTITUSIONAL 1. Kedudukan Perda dalam UUD Pada masa Orde Baru (32 tahun) di bawah UUD 1945 kedudukan dan peranan Perda memang tidak begitu menonjol karena dasar hukum Perda terletak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (UU No. 5/1974) bersifat ”sentralistik”, kurang mencerminkan otonomi daerah dan desentralisasi yang sebenarnya. Hal ini dapat dilihat dari kedudukan DPRD yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang otomatis mempengaruhi cara pemilihan kepala daerah, cara pengawasan peraturan daerah, dan sebagainya. Pada era reformasi, dengan penekanan pada otonomi daerah sebagai salah satu agenda reformasi, prinsip otonomi yang seluas- luasnya (namun tetap bertanggung jawab), kedudukan pemerintahan daerah (tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan) diatur dengan tegas dalam UUD 1945 (baru). Sebagai implikasinya, kedudukan dan peranan Perda sebagai alat untuk melaksanakan otonom seluas-luasnya sangat menonjol dan strategis karena diberikan landasan konstitusional (vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945). Namun demikian, Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, tetap saja dan harus tunduk pada UU-P3 dan UU-Pemda. Artinya, asas, materi muatan, ketentuan mengenai hirarki dan jenis, pengundangan, penyebarluasan, dan penegakan serta pengujiannya, haruslah mengikuti pedoman yang diberikan oleh kedua UU tersebut (dan peraturan pelaksanaannya). 2. Pengujian Perda Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah UU, merupakan objek pengujian (judicial review) MA bukan objek pengujian MK. Dalam Pasal 136 UU-Pemda dikatakan bahwa: Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
no reviews yet
Please Login to review.