jagomart
digital resources
picture1_Draft Pergub Ttg Perjalanan Dinas 2013 0


 301x       Tipe DOC       Ukuran file 0.27 MB       Source: jdih.ntbprov.go.id


File: Draft Pergub Ttg Perjalanan Dinas 2013 0
peraturan gubernur nusa tenggara barat nomor tahun 2013 tentang perjalanan dinas dengan rahmat  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          1
                                           s
                    GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
                                                                   
                       PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
                                NOMOR        TAHUN 2013
                                       TENTANG
                                   PERJALANAN DINAS 
                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
          Menimbang : a.   bahwa Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1
                           Tahun   2013   tentang   Perjalanan   Dinas   di  Lingkungan
                           Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
                           telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
                           Barat   Nomor   5   Tahun   2013   tentang   Perubahan   atas
                           Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun
                           2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
                           Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan
                           perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
                       b.  bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan dalam rangka
                           tertib   administrasi   pengelolaan   keuangan   daerah   yang
                           efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan; 
                       c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                           dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
                           Gubernur tentang Perjalanan Dinas.
         Mengingat   : 1.  Undang-Undang   Nomor   64   Tahun     1958   tentang
                           Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
                           Barat   dan   Nusa   Tenggara   Timur   (Lembaran   Negara
                           Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
                       2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
                           Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                           1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
                           Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
                           atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
                           pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
                           Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
                           Republik Indonesia Nomor 3890);
                                                      2
                             3.   Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   1999   tentang
                                  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
                                  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                             4.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                                  Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                  Nomor 4286);
                             5.   Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   tentang
                                  Perbendaharaan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                                  Indonesia   Tahun   2004   Nomor   5,   Tambahan   Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                             6.   Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   2004   tentang
                                  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
                                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                  Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                  Nomor 4400);
                             7.   Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
                                  telah   diubah   beberapa   kali   terakhir   dengan   Undang-
                                  Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
                                  Atas   Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                  Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                             8.   Undang–Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                                  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                                  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2012   Nomor   82,
                                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                  5234);
                             9.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005   tentang
                                  Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                  Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
                                  Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                             10. Peraturan Pemerintah   Nomor 8 Tahun 2006 tentang
                                  Pelaporan   Keuangan   dan   Kinerja   Instansi   Pemerintah
                                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                                  25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                  4614);
                             11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
                                  tentang   Pedoman   Pengelolaan   Keuangan   Daerah
                                  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                                  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
                                  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
                                  Negeri   Nomor   13   Tahun   2006   tentang   Pedoman
                                  Pengelolaan Keuangan Daerah;
                                                      3
                             12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
                                  tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi
                                  Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
                                  Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan
                                  Perwakilan Rakyat Daerah;
                             13. Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   113-PMK.05-2012
                                  tentang   Perjalanan   Dinas   Dalam   Negeri   bagi   Pejabat
                                  Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; 
                             14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1
                                  Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
                                  Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan
                                  Lembaran Daerah Nomor 23);
                             15. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5
                                  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Nusa
                                  Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
                                               MEMUTUSKAN:
            Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERJALANAN DINAS. 
                                                           BAB I
                                                   KETENTUAN UMUM
                                                          Pasal 1
                         Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
                         1.  Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
                         2.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah
                             sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
                         3.  Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
                         4.  Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
                         5.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
                             DPRD adalah DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
                         6.  Sekretaris   Daerah   adalah   Sekretaris   Daerah   Provinsi   Nusa
                             Tenggara Barat.
                         7.  Pemerintah  Kabupaten/Kota   adalah   kabupaten/kota   dalam
                             Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
                         8.  Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
                             penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
                             fungsi SKPD yang dipimpinnya.
                         9.  Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa
                             untuk   melaksanakan   sebagian   kewenangan   penggunaan
                             anggaran dalam melaksanakan tugas  dan fungsi SKPD.
                         10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
                             SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku
                             Pengguna   Anggaran/Pengguna   Barang/Jasa   yang   juga
                             melaksanakan pengelolaan keuangan.
                          4
            11. Kantor Penghubung adalah Kantor Penghubung Provinsi Nusa
              Tenggara Barat yang berkedudukan di Jakarta.
            12. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan untuk
              kepentingan daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang
              dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula atas perintah
              pejabat yang berwenang.
            13. Perjalanan dinas luar negeri adalah perjalanan dinas yang
              dilakukan dari daerah menuju negara lain dan kembali ke
              daerah.
            14. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan dinas yang
              dilakukan dari daerah menuju ibukota negara atau provinsi atau
              kabupaten/kota di luar daerah dan kembali ke daerah.
            15. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan dinas yang
              dilakukan dari tempat kedudukan semula ke tempat tujuan dan
              kembali ke daerah/Kab/Kota/ tempat kedudukan.
            16. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat
              SPPD   adalah   surat   perintah   yang   diterbitkan   dan
              ditandatangani   oleh   pejabat   yang   berwenang   untuk
              melaksanakan perjalanan dinas.
            17. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah
              surat perintah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat
              yang berwenang sebagai dasar penerbitan Surat Perintah
              Perjalanan Dinas (SPPD).
            18. Pelaksana SPPD adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan
              dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Tokoh dan Anggota
              Masyarakat serta   Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan
              Perjalanan Dinas.    
            19. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja perangkat
              daerah.
            20. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
              pengeluaran yang sah.
            21. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan
              Dinas   yang   dihitung   sesuai   kebutuhan   riil   berdasarkan
              ketentuan yang berlaku.       
            22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung
              terlebih   dahulu   (pre-calculated   amount)   dan   dibayarkan
              sekaligus.
            23. Tempat   tujuan   adalah   tempat/kota   yang   menjadi   tujuan
              perjalanan dinas.
            24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
              disingkat   APBD   adalah   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja
              Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
            25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
              DPA adalah   Dokumen Pelaksanaan Anggaran Provinsi Nusa
              Tenggara Barat.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...S gubernur nusa tenggara barat peraturan nomor tahun tentang perjalanan dinas dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa di lingkungan pemerintah provinsi sebagaimana telah diubah perubahan atas sudah tidak sesuai perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti b penyesuaian penataan dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah efektif efisien dapat dipertanggungjawabkan c berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf menetapkan mengingat undang pembentukan tingkat i bali timur lembaran negara republik indonesia tambahan pokok kepegawaian penyelenggaraan bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme perbendaharaan pemeriksaan tanggungjawab pemerintahan beberapa kali terakhir kedua perundang undangan pelaporan kinerja instansi menteri negeri pedoman ke luar bagi pejabat pegawai kementerian pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat pmk tetap urusan memutuskan bab ketentuan umum pasal adalah perangkat sebagai unsur penyelenggara wakil selanjutnya di...

no reviews yet
Please Login to review.