jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 13056 | Lppd Polpp2012


 294x       Tipe DOC       Ukuran file 0.42 MB       Source: polpp.kulonprogokab.go.id


Laporan Doc 13056 | Lppd Polpp2012
laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah satuan polisi pamong praja kabupaten kulon progo tahun 2012 bab i pendahuluan a  dasar hukum 1  undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         LAPORAN TAHUNAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
                              SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KULON PROGO
                                                              TAHUN 2012
                                                                  BAB I
                                                            PENDAHULUAN
                    A. Dasar Hukum
                                                    1.  Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                                                        Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-undang
                                                        Nomor 12 Tahun 2008;
                                                    2.  Peraturan   Pemerintah   Nomor 56 Tahun 2001 tentang
                                                        Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
                                                    3.  Peraturan   Pemerintah   Nomor  6  Tahun   2010  tentang
                                                        Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
                                                    4.  Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun
                                                        2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
                                                        Satuan Polisi Pamong Praja.
                                                    5.  Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16
                                                        Tahun 2011  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                        Daerah Tahun Anggaran 2012.
                                                    6.  Peraturan   Bupati   Kabupaten   Kulon   Progo   Nomor  95
                                                        Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
                                                        Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
                                                    7.  Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2006
                                                        tentang Uraian Tugas pada Unsur Terendah Satuan Polisi
                                                        Pamong Praja.
                                                    8.  Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008
                                                        tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan
                                                        Pemerintah Daerah.
                    Lap Tahunan 2012                                                                                  1
                      B. Gambaran Umum
                           Organisasi
                              Kedudukan :
                              Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin
                              oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
                              Bupati melalui Sekretaris Daerah
                              Fungsi :
                              Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi pemeliharaan dan penyelenggaraan
                              ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah..
                              Fungsi :
                              Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja
                              mempunyai tugas :
                              a.   Menyelenggarakan pengendalian operasional;
                              b.   Menyelenggarakan pengembangan kapasitas personil;
                              c.   Menyelenggarakan penyidikan dan penindakan; dan
                              d.   Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
                              Uraian Tugas :
                              1)   Sub Bagain Tata Usaha :
                                   a) Menyusun program kerja Sub Bagian
                                   b) Menyusun dan mengendalikan program kerja
                                   c) Menyiapkan bahan penyusunan rencana stratejik Satuan
                                   d) Menyelenggarakan   urusan   rumah   tangga   Satuan   yang   meliputi   :
                                       mempersiapkan   rapat,   menerima   tamu,   pelayanan   telepon,   kebersihan,
                                       ketertiban dan keamanan serta kegiatan lain yanbg berkaitan dengan urusan
                                       rumah tangga;
                                   e) Melaksanakan koordinasi pengelolaan perlengkaapan dan peralatan yang
                                       meliputi :
                                        1.  inventarisasi,   mengatur   pengguanaan,   pemeliharaan   dan   pengurusan
                                            barang inventaris;
                                        2.  melaksanakan   perencanaan,   pengadaan,   pemeliharaan   dan   usul
                                            penghapusan sarana dan prasarana Satuan; dan 
                                        3.  penyusunan laporan pengelolaan barang.
                                   f)   Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi : 
                      Lap Tahunan 2012                                                                                           2
                                    1.  kegiatan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, penyajian data dan
                                        informasiserta dokumentasi; dan
                                    2.  melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas
                                g) Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi :
                                    1.  melaksanakan pengelolaan presensi pegawai
                                    2.  melaksanakan pembinaan / pengelolaan tata usaha kepegawaian yang
                                        meliputi pembuatan Daftar Normatif Pegawai, Kartu Istri (Karis), Kartu
                                        Suami (Karsu), Kartu Pegawai (Karpeg), file kepegawaian, Daftar
                                        Penilaian   Pelaksanaan   Pekerjaan   (DP-3),   Daftar   Urut   Kepangkatan
                                        (DUK), buku-buku penjagaan seperti : Kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
                                        berkala, Pensiun, Kartu Hukuman Disiplin dan lain-lain;
                                    3.  menyiapkan usulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
                                        menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat, penempatan
                                        dalam   jabatan,   mutasi,   cuti,   bebas   tugas/pension,   perubahan   gaji,
                                        hukuman disiplin tingkat ringan;
                                    4.  memproses cuti tahunan bagi PNS di Satuan;
                                    5.  menyiapkan bahan pembinaan disiplin Pegawa Negeri Sipil di Satuan;
                                    6.  mengusulkan kenaikan Gaji berkala Kepela;
                                    7.  memproses penerbitan keputusan kenaikan gaji berkala PNS di Satuan;
                                    8.  menyiapkan bahan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Satuan;
                                    9.  menyiapkan bahan pengusulan kesejahteraan pegawai yang meliputi
                                        pemberian tanda jasa, tabungan asuransi pensiun (TASPEN), asuransi
                                        kesehatan   (ASKES),   tabungan   asuransi   perumahan   (TAPERUM),
                                        permintaan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri/Kartu Suami serta hal-
                                        hal lain yang  berhubungan denga kesejahteraan pegawai.
                                    10. mengusulkan kursus-kursus, tugas belajar, pendidikan dan pelatihan dan
                                        lain-lain   yang   berhubungan   dengan   peningkatan   profesionalisme
                                        pegawai;
                                    11. mengusulkan rencana kebutuhan pegawai;
                                    12. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
                                    13. menyiapkan Surat Perintah Dinas;
                                    14. menyiapkan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
                                    15. menyelenggarakan penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
                                    16. memproses penetapan angka kredit; dan
                                    17. mengusulkan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu.
                                     
                    Lap Tahunan 2012                                                                                  3
                                h) Mengkoordinasikan Satuan Pemegang Kas dalam mengelola administrasi
                                    keuangan yang meliputi :
                                    1.  penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) serta
                                    2.  memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat perintah
                                        Membayar Uang (SPMU);
                                    3.  menyelenggarakan pengelolaan kas;
                                    4.  melaksanakan pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai;
                                    5.  melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran gaji pegawai;
                                    6.  membuat laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
                                    7.  pelaksanaan perhitungan realisasi anggaran;
                                i)                  menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
                                    Instansi Pemerintah;
                                j)                  menyusun laporan keuangan Satuan;
                                k)                  menyusun laporan tugas Sub Bagian; dan
                                l)                  menyusun laporan pelaksanaan tugas Satuan.
                            2)                                Seksi Pengendalian Operasional
                                a) Menyusun program kerja seksi;
                                b) Menyusun pedoman dan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum;
                                c) Melaksanakan   pembinaan   dan   penyuluhan   ketentraman   dan   ketertiban
                                    umum;
                                d) Melaksanakan pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah;
                                e) Melaksanakan kerja sama ketentraman dan ketertiban umum dengan daerah
                                    lain;
                                f)  Memfasilitasi   penyelesaian   perselisihan   warga   masyarakat   yanh   dapat
                                    mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
                                g)                  Melaksanakan tugas operasional meliputi :
                                    1.  melaksanakan pembinaan teknis operasional petugas pengaaman;
                                    2.  melaksanakan operasi terpadu, wilayah dan perbatasan;
                                    3.  melaksanakan operasi penertiban pelajar pada jam sekolah di tempat
                                        umum;
                                    4.  melaksanakan operasi  penertiban spanduk dan baliho;
                                    5.  melaksanakan operasi penertiban lingkungan luar pasar dan pedagang
                                        kaki lima;
                                    6.  melaksanakan operasi penertiban pelanggar perijinan;
                                    7.  melaksanakan pengamanan fasilitas umum;
                                    8.  melaksanakan operasi judi dan miras;
                    Lap Tahunan 2012                                                                                  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah satuan polisi pamong praja kabupaten kulon progo tahun bab i pendahuluan a dasar hukum undang nomor tentang yang diubah dengan peraturan pemerintah pelaporan pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja anggaran pendapatan belanja bupati penjabaran keputusan uraian tugas pada unsur terendah penyusunan lap b gambaran umum kedudukan merupakan perangkat dipimpin oleh seorang kepala berkedudukan di bawah bertanggungjawab kepada melalui sekretaris fungsi mempunyai pemeliharaan ketentraman ketertiban serta penegakan untuk menyelenggarakan sebagaimana dimaksud pengendalian operasional pengembangan kapasitas personil c penyidikan penindakan d melaksanakan kegiatan ketatausahaan sub bagain usaha menyusun program bagian mengendalikan menyiapkan bahan rencana stratejik urusan rumah tangga meliputi mempersiapkan rapat menerima tamu pelayanan telepon kebersihan keamanan lain yanbg berkaitan e koordinasi pengelolaan perlengkaapan peralatan inventa...

no reviews yet
Please Login to review.