Authentication
284x Tipe DOC Ukuran file 0.26 MB Source: kaltimprov.go.id
SAMBUTAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR PADA RAKORNIS TATA CARA PENGISIAN INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) LPPD SE-KALTIM Balikpapan, 20 Februari 2020 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera untuk Kita Semua Yang saya hormati - Pejabat Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI - Bupati/Walikota se Kalimantan Timur atau yang mewakili - Para Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Program/Kepala Sub Bagian Tata Usaha Perangakt Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan Tim Penyusun LPPD Kab/Kota Se-Kaltim - Para Narasumber - Bapak, Ibu dan Saudara Hadirin yang berbahagia. 2 Pertama-tama mari panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya, kita dapat hadir pada acara Rakornis Tata Cara Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Se-Kaltim. Pelaksanaan Rakornis sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Kaltim sekaligus dalam pelaksanaan Tata Cara Pengisisan Indikator Kinerja Kunci LPPD Provinsi dan Kab/Kota se-Kaltim. Bapak, Ibu, dan hadirin yang berbahagia Indikator Kinerja Kerja (IKK) merupakan tolok ukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi suatu pemerintahan daerah sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan. Karena itu Nilai Capaian kinerja LPPD Provinsi Kaltim 40% ditentukan oleh agresi Kab/Kota se-Kaltim. Setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada 3 Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPD ini digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bapak, Ibu, dan hadirin yang berbahagia Selama ini ada beberapa hal yang mempengaruhi capaian Kinerja LPPD Provinsi Kaltim diantaranya program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Opini BPK terhadap laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LAKIP) serta yang terpenting adalah gabungan data agregasi capaian kinerja urusan wajib dan urusan pilihan pada LPPD Kab/Kota se Provinsi Kaltim. Saya mengingatkan agar dalam penyusunan LPPD tetap terus dibuat secara baik dan benar sesuai Peraturan yang berlaku sehingga menggambarkan capaian kinerja yang bisa dijadikan bahan evaluasi serta perencanaan untuk program yang akan datang. Pola kerja cepat dan sistematis harus menjadi suatu kebiasaan karena sesungguhnya 4 kegiatan pemerintah ini terus berlangsung dan membentuk siklus yang tiada habisnya. Kedepan untuk memperbaiki penyusunan LPPD, agar Bupati/Walikota melalui perangkat daerah mempersiapkan data dan informasi beserta dokumen/bukti pendukung yang valid dan akuntabel sehingga pada saat EKPPD, nilai kinerja pemerintah kabupaten/kota dapat maksimal dan berimplikasi pada naiknya nilai provinsi. Paling lambat akhir maret LPPD sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kepala SKPD diminta fokus menyelesaikan kewajibannya agar jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh tim penyusun mulai dari pengumpulan data, penyesuaian data dengan kondisi lapangan, analisa data, asistensi SKPD maupun finalisasi LPPD. Bapak, Ibu, para hadirin yang saya banggakan Demikianlah yang dapat kami sampaikan, Akhirnya dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Rakornis Tata Cara Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Se- Kaltim kami nyatakan dibuka secara resmi. Semoga Tuhan
no reviews yet
Please Login to review.