Authentication
348x Tipe DOC Ukuran file 0.51 MB Source: wikisopo.files.wordpress.com
BAB PASAL PKB 2007-2009 POKJA PUK FSPMI
Halaman 1 dari 26
Pihak I (satu) : Perusahaan PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia
(PT.PEWMID) yang berlokasi di Desa Dayeuh Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat yang
merupakan suatu Perusahaan PMA Swasta Jepang.
Didirikan dalam rangka Undang Undang nomor 1 tahun
1967, tentang Penanaman Modal Asing dengan Akte Notaris
Ny. Rukmasanti Hardjasatya, SH. di Jakarta tertanggal 12
September 1991 nomor 25.
Yang disebut Perusahaan dalam hal ini diwakili oleh :
1. Tatsuo Yamato
Presiden Direktur PT. Panasonic Electric Works Mitra 2. T. Nishiguchi
Indonesia Direktur PT. Panasonic Electric
Works Mitra Indonesia
2. Kazuhiko Nishida
Direktur PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia Disertai dengan anggota perunding terdiri dari :
1. Ronnie Dorrius
Disertai dengan anggota perunding terdiri dari : 2. Djoko Marwi Darmawan
1. Ronnie Dorrius 3. Budy Luciferin
2. Djoko Marwi Darmawan 4. Ardi Daradjat
3. Roidin
4. Budy Luciferin
5. Ardi Daradjat
Pasal 1 Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut Pengusaha
BAB I Pihak-Pihak Yang
Umum Membuat Pihak II (dua) : Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal
Perjanjian Kerja Indonesia PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia
Bersama (PUK-FSPMI PT. PEWMID) yang terdaftar pada
Departemen Tenaga Kerja dengan nomor pengesahan
SK No.08/BU/PC/SBSPB/SPMI/BGR/XI/1999
yang berkedudukan di kantor PT. Panasonic Electric Works
Mitra Indonesia dan untuk hal ini diwakili oleh : 1. Suhadi
Ketua Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric Works
1. Dede Suryana Mitra Indonesia
Ketua Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric Works
Mitra Indonesia 2. Supri Izhar
Sekretaris Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric
2. Samsudin Works Mitra Indonesia
Sekretaris Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric
Works Mitra Indonesia 3. Siswanto
Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari : Bendahara Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric
1. Suhadi Works Mitra Indonesia
2. Supri Izhar
3. Triono Utomo
4. Asep Saepudin Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari :
5. Etika Warni 1. Asep Rohayat 7. Agus Mulyadi
2. Suwarji 8. Dadan
Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut Serikat 3. Priyanto 9. Anies Triwahyuni
Pekerja 4. Kuspiarto 10. Etika Warni
5. Komarudin 11. Samsudin. C
Dengan Sekretaris Tim Perunding : 1. Sulaeman 6. Supriatno 12. Rakijan
2. Indrijani Pranoto
Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut
Serikat Pekerja
Dengan Sekretaris Tim Perunding :1. Toni Munawar
2. Indrijani Pranoto
BAB PASAL PKB 2007-2009 POKJA PUK FSPMI
Halaman 2 dari 26
2.1. Telah disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja 2.1. Telah disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa
bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh anggota Serikat
Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal- Pekerja FSPMI PT. PEWMID
hal
umum seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama
ini.
Pasal 2
BAB I Luasnya Kesepakatan
Umum 2.2. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa
( sambungan Kesepakatan ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
)
2.3. Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lain yang
diatur oleh Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 3 Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur
Maksud Dan Tujuan hubungan kerja atau syarat-syarat kerja yang harmonis antara Pengusaha
Kesepakatan dan Pekerja dengan berlandaskan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Pengertian Istilah- 4.1. Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diartikan Perusahaan
istilah adalah PT. PEWMID
4.2. Pengusaha adalah Presiden Direktur atau pengelola manajemen
PT. PEWMID yang diberi kuasa.
4.3. Serikat Pekerja adalah Pengurus Unit Kerja SPLI Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. PEWMID
4.4. a. Anggota Serikat Pekerja adalah karyawan dan karyawati PT.
Panasonic Electric Work Mitra Indonesia yang terdaftar sebagai anggota.
4.4. Anggota adalah karyawan PT. PEWMID yang terdaftar menjadi b. Yang berhak menjadi anggota Serikat Pekerja adalah seluruh
anggota PUK-FSPMI PT.PEWMID karyawan PT. PEWMID dari golongan
W 1 - M 2 yang terdaftar sebagai anggota , kecuali bagian
HRD dan Accounting
4.5. Pekerja adalah setiap orang yang ada hubungan kerja dengan
Perusahaan dan mendapat upah atau gaji serta telah
menandatangani surat perjanjian kerja dengan PT. PEWMID
sebagai Pekerja.
4.6. Keluarga Pekerja Laki-laki adalah 1 (satu) orang isteri yang sah
dan
anak-anak sah yang menjadi tanggungan Pekerja dan terdaftar
pada
Perusahaan.
4.7. Isteri Pekerja adalah seorang isteri yang sah dari Pekerja dan
terdaftar pada Perusahaan
BAB PASAL PKB 2007-2009 POKJA PUK FSPMI
Halaman 3 dari 26
4.8. Anak Sah Pekerja adalah semua anak termasuk anak adopsi yang
sah menurut hukum terdaftar pada administrasi Perusahaan, dan
anak yang ditanggung oleh Perusahaan adalah sampai anak ke 3
(tiga) yang terdaftar pada Perusahaan, yang belum pernah
menikah, belum bekerja dengan batas umur 23 tahun.
4.9. Keluarga Pekerja wanita adalah seorang suami yang sah, tidak
bekerja karena cacat fisik atau mental yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Medis dan dari Kantor Kecamatan beserta 3
(tiga) anak sah yang terdaftar pada Perusahaan.
4.10. Pekerja Tetap adalah Pekerja yang diterima bekerja untuk waktu
tak tentu yang telah melampaui masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan, dimana masa percobaan itu dihitung sebagai masa kerja.
4.11. Pekerja Kontrak adalah Pekerja yang diterima bekerja untuk
waktu yang tertentu dan telah menandatangani Surat Perjanjian
Kerja. Jika Pekerja Kontrak sudah bekerja selama 1 (satu) tahun
atau telah 2 (dua) kali menjalani masa kontrak, maka Pekerja
tersebut dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap bila memenuhi
kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.
4.12. Hari Kerja adalah hari kerja untuk Pekerja sesuai dengan jadwal
kerja yang telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4.13. Hari Kerja Shift adalah hari kerja untuk Pekerja yang diatur secara
bergilir, pagi, sore maupun malam dan istirahatnya tidak jatuh
pada hari yang sama dengan hari istirahat Pekerja Biasa.
4.14. Jam Kerja adalah jam kerja untuk Pekerja Biasa atas dasar hari 4.14. Jam Kerja adalah jam kerja untuk Pekerja sesuai dengan Undang-
kerja atau 40 jam seminggu undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 40 jam seminggu
4.15.
BAB I Pasal 4 4.16. Jam Kerja Shift adalah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal
Umum Pengertian Istilah- waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari kerjanya sama,
( sambungan istilah sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
) ( sambungan )
4.17. Hari istirahat adalah hari apapun yang tidak memuat jam kerja biasa
yang ditetapkan bagi Pekerja.
4.18. Hari Libur adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia
4.19. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja
yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
4.20. Pekerja Asing adalah Pekerja yang berkewarganegaraan Asing
(WNA) atau selain Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di
dalam Perusahaan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
4.21. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
4.21. Pengertian uang pisah dalam PKB ini, besarnya setara dengan uang hubungan kerja,termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,
jasa. demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah
menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar
dilalui.
BAB PASAL PKB 2007-2009 POKJA PUK FSPMI
Halaman 4 dari 26
5.1. Serikat Pekerja mengakui wewenang dari Pengusaha untuk
mengelola Perusahaan disegala
bidang, antara lain :
a. Menetapkan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di
bagian-bagian tertentu.
b. Menetapkan isi atau jenis pekerjaan dan waktu kerja.
c. Membuat peraturan-peraturan operasional keselamatan dan
Bab II kesehatan kerja, disiplin serta kenyamanan kerja.
Pengakuan d. Menetapkan pendayagunaan tenaga kerja, kerja secara
Hak Hak Pasal 5 efisien, peraturan atau prosedur kerja dan jadwal produksi.
Dan Pengakuan Hak dan e. Mengadakan pembebasan tugas, promosi, demosi dan mutasi.
Wewenang Wewenang Pengusaha f. Mengadakan tindakan disiplin dengan cara memberikan surat
Perusahaan peringatan dan atau tindakan-tindakan disiplin lainnya
Dan Serikat terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,
Pekerja sesuai PKB.
g. Memberlakukan dinas regu (shift work) untuk pekerjaan yang
harus dijalankan dalam dinas regu.
5.2. Pelaksanaan seluruh pasal 5 (lima) ini akan berpegang pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan
mengakui hak dan wewenang Serikat Pekerja sesuai semangat
dan jiwa Hubungan Industrial Pancasila
Pasal 6 : Fungsi, Hak dan Wewenang Serikat Pekerja
Bab II Pengakuan terhadap hak-hak Serikat Pekerja tidaklah berarti sebagai 6.1. Serikat Pekerja berfungsi untuk mewakili anggota-anggotanya baik
Pengakuan pengurangan kewajiban-kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja secara secara kolektif maupun perorangan dalam
Hak Hak perorangan. Karena alasan tersebut dan karena juga kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan atau dalam hal yang berhubungan dengan syarat-
Dan Pasal 6 Pengusaha terhadap Pemerintah Republik Indonesia, pemilik-pemilik syarat hubungan kerja.
Wewenang Fungsi Serikat Pekerja modal, langganan-langganan dan para Pekerjanya, maka hubungan antara
Perusahaan Pengusaha dan Serikat Pekerja harus diatur oleh prinsip bahwa hak untuk 6.2. Pengusaha mengakui hak dan wewenang Serikat Pekerja dalam
Dan Serikat mengelola Perusahaan adalah hak Pengusaha, sedangkan Serikat Pekerja menjalankan organisasinya dan mengakui satu-satunya organisasi
Pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya baik secara kolektif maupun Serikat Pekerja syah yang mewakili karyawan pada perusahaan
( sambungan perorangan dalam ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan adalah PUK SPL FSPMI.
) dengan syarat-syarat hubungan kerja.
6.3. Kedua belah pihak mengakui hak dan wewenangnya masing-
masing.
no reviews yet
Please Login to review.