jagomart
digital resources
picture1_Silabus Pkb


 249x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.11 MB       Source: industriallindah.files.wordpress.com


File: Silabus Pkb
 undang undang no  13 tahun 2003  pasal 116    ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                     LANDASAN HUKUM PKB
             1.   Undang-undang  No. 13 Tahun 2003 (Pasal 116 - Pasal 135)
             2.   Permenakertrans No. PER-28/Men/2014 (Pasal 14 – Pasal 29)
             3.   Pasal 1338 KUH PERDATA (BW)
             4.   Pasal 1320 KUH PERDATA (BW), tentang syarat sahnya Perjanjian
             ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
             1.   Undang-undang  No. 13 Tahun 2003 (Pasal 116 – Pasal 135)
             Pasal 116;
              PKB dibuat oleh SP/beberapa SP yang telah tercatat;
              Penyusunan PKB secara musyawarah;
              PKB ditulis dengan huruf latin dan berbahasa Indonesia;
              Jika bhs asing, harus diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah 
             Pasal 117;
              Jika musyawarah tidaka sepakat, penyelesaian melalui PPHI
             Pasal 118;
                            Satu perusahaan hanya 1 PKB dan berlaku bagi seluruh pekerja
             Pasal 119;
              Jika hanya 1 SP, anggotanya lebih dari 50%;
              Jika 1 SP dan anggotanya kurang 50%, hrs mendapat dukungan lebih 50% (pemungutan suara);
              Jika dukungan kurang 50%, dapat mengajukan kembali setelah 6 bln
             Pasal 120;
              Jika lbh 1 SP, yg berhak mewakili yg anggotanya lbh 50%;
              Jika tdk ada yg lbh 50%, dapat melakukan koalisi;
              Jika ayat 1 & 2 tdk terpenuhi, maka tim perunding secara proporsional 
             Pasal 121;
                            Keanggotaan SP dibuktikan dengan KTA;
             Pasal 122;
              Pemungutan suara oleh wakil pekerja & pengurus SP, disaksikan oleh disnaker & pengusaha;
             Pasal 123;
              Masa berlaku PKB 2 tahun;
              Dapat piperpanjang paling lama 1 thn (kesepakatan tertulis)
              Perundingan PKB berikutnya 3 bln sebelum berakhir
              Jika perundingan belum sepakat, PKB tetap berlaku paling lama 1 thn
             Pasal 124;
              PKB sekurangnya memuat :
                                    Hak & kewajiban pengusaha
                                    Hak & kewajiban SP/pekerja
                                    Jangka waktu & tgl mulai berlaku
                                    Tanda tangan para pihak
              Isi PKB tdk boleh bertentangan dg perundangan yg berlaku
              Jika bertentangan maka batal demi hukum
             Pasal 125;
              Jika kedua pihak sepakat mengadakan perubahan isi PKB, maka menjadi bagian yg tdk
                  terpisahkan 
             Pasal 126;
              Pengusaha, SP & pekerja wajib melaksanakan PKB;
              Pengusaha & SP wajib memberitahukan isi PKB kpd seluruh pekerja;
              Pengusaha hrs mencetak & membagikan buku PKB kpd seluruh pekerja atas biaya perusahaan 
             Pasal 127;
              Perjanjian Kerja (PK) yg dibuat pengusaha tdk boleh bertentangan dg PKB
              Jika bertentangan maka yg berlaku adalah PKB
             Pasal 128;
              Jika PK tdk mengatur seperti PKB maka yang berlaku PKB
             Prosedur Proses Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama                                                     1
             Pasal 129;
                            Pengusaha dilarang menganti PKB dg PP selama masih ada SP;
                            Jika tdk ada SP maka dpt diganti tapi isinya tdk boleh lebih rendah dari PKB
             Pasal 130;
                            Perpanjangan/pembaharuan PKB tdk mensyaratkan seperti pasal 119;
                            Perpanjangan/pembaharuan jika lbh 1 SP tim perunding secara proporsional 
             Pasal 131;
                            Pembubaran SP/pengalihan pemilik, PKB tetap berlaku s/d akir masa berlaku;
                            Merger masing2 ada PKB, yg berlaku yg menguntungkan pekerja;
                            Merger PKB & PP, maka berlaku PKB s/d akir masa berlaku  
             Pasal 132;
                            PKB berlaku sejak di tanda tangani, kecuali diatur lain;
                            PKB setelah ditanda tangani, didaftarkan oleh pengusaha ke disnaker
             Pasal 133;
                            Ketentuan persyaratan, tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan & pendaftaran
                  diatur dalam Kepmen
             Pasal 134;
                            Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha,
                  pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan
                  ketenagakerjaan.
             Pasal 135;
                            Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan
                  hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah
             2.   Permenakertrans No. PER-28/Men/2014 (Pasal 14 – Pasal 29)
             Pasal 14;
                            PKB     dirundingkan     oleh  serikat   pekerja/serikat    buruh    atau  beberapa serikat
                  pekerja/serikat    buruh   yang   telah  tercatat   pada   instansi   yang menyelenggarakan urusan
                  di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
                            Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak.
                            Perundingan      PKB    sebagaimana     dimaksud     pada   ayat  (1)  dan   ayat  (2)
                  dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
                            Lamanya       perundingan      PKB   sebagaimana       dimaksud     pada    ayat   (1)
                  ditetapkan   berdasarkan   kesepakatan   para   pihak   dan   dituangkan   dalam tata tertib
                  perundingan.
             Pasal 15;
                            Dalam   satu   perusahaan   hanya   dapat   dibuat   1   (satu)   PKB   yang   berlaku
                  bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT.
                            Dalam      hal   perusahaan      yang    bersangkutan      memiliki     cabang/unit
                  kerja/perwakilan,   dibuat   PKB   induk   yang   berlaku   di   semua   cabang/unit   kerja/perwakilan
                  perusahaan      serta  dapat    dibuat   PKB   turunan     yang berlaku di masing-masing
                  cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
                            PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit
                  kerja/perwakilan    perusahaan      dan   PKB   turunan     memuat pelaksanaan   PKB   induk
                  yang   disesuaikan   dengan   kondisi   cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
                            (4)   Dalam   hal   PKB   induk   telah   berlaku   di   perusahaan   namun   dikehendaki
                  adanya PKB turunan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan, maka selama PKB turunan
                  belum disepakati, tetap berlaku PKB induk.
             Pasal 16;
                            Dalam     hal  beberapa    perusahaan     tergabung    dalam   1   (satu) grup    dan
                  masing-masing       perusahaan     merupakan      badan    hukum     sendiri-sendiri, maka PKB
                  dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
                  masing-masing perusahaan.
                            Dalam hal 1 (satu) perusahaan memiliki 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka
                  PKB dibuat dan dirundingkan oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh tersebut.
                            Dalam   hal   beberapa   perusahaan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
                  memiliki   1   (satu)   serikat   pekerja/serikat   buruh,   maka   PKB   dibuat   dan dirundingkan
                  oleh   beberapa     perusahaan      dengan    1   (satu)   serikat pekerja/serikat buruh tersebut.
             Prosedur Proses Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama                                                     2
                        Dalam   hal   beberapa   perusahaan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
                terdapat   lebih   dari   1   (satu)   serikat   pekerja/serikat   buruh,   maka   PKB dibuatdan
                dirundingkan   oleh   beberapa   perusahaan   dengan   beberapa serikat pekerja/serikat buruh
                tersebut.
           Pasal 17;
                        Pengusaha   harus   melayani   serikat   pekerja/serikat   buruh   yang   mengajukan
                permintaan      secara   tertulis   untuk    merundingkan      PKB    dengan    ketentuan apabila:
                a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
                  2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan
                b. memenuhi        persyaratan     pembuatan      PKB    sebagaimana       diatur   dalam Undang-
                  Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
           Pasal 18;
                        Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh,tetapi   tidak
                memiliki    jumlah    anggota    lebih   dari  50%    (lima   puluh perseratus)    dari  jumlah
                seluruh   pekerja/buruh      di  perusahaan,     maka serikat   pekerja/serikat     buruh    dapat
                mewakili    pekerja/buruh      dalam perundingan       pembuatan      PKB     dengan     pengusaha
                apabila    serikat pekerja/serikat     buruh    yang   bersangkutan      telah  mendapat     dukungan
                lebih    dari    50%    (lima    puluh     perseratus)     dari   jumlah     seluruh pekerja/buruh di
                perusahaan melalui pemungutan suara.
                        Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
                panitia yang terdiri dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan wakil-wakil             dari
                pekerja/buruh        yang     bukan      anggota     serikat pekerja/serikat buruh.
                        Dalam     waktu    30 (tiga   puluh)  hari    setelah  pembentukannya,        panitia
                sebagaimana       dimaksud      pada    ayat   (2)  telah   mengumumkan         hasil pemungutan
                suara.
                        Pemungutan   suara   dapat   dilakukan   paling   cepat   7   (tujuh)   hari   setelah
                pemberitahuan pemungutan suara oleh panitia.
                        Panitia   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   memberitahukan   tanggal
                pelaksanaan           pemungutan             suara     kepada       pejabat   dari       instansi yang
                menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, untuk
                menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara.
                        Panitia   harus   memberi   kesempatan   kepada   serikat   pekerja/serikat   buruh   untuk
                menjelaskan      program     kerjanya    kepada     pekerja/buruh       di perusahaan untuk
                mendapatkan dukungan dalam pembuatan PKB.
                        Penjelasan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di   luar
                jam   kerja  pada    tempat-tempat     yang   disepakati   oleh   panitia pemungutan suara dan
                pengusaha.
                        Tempat   dan   waktu   pemungutan   suara   ditetapkan   oleh   panitia   dengan
                mempertimbangkan   jadwal   kerja   pekerja/buruh   agar   tidak   mengganggu proses produksi.
                        Penghitungan suara disaksikan oleh perwakilan dari pengusaha.
           Pasal 19;
                        Dalam      hal   di   perusahaan     terdapat    lebih   dari   1   (satu)   serikat
                pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili      pekerja/buruh
                dalam     melakukan      perundingan       dengan pengusaha adalah maksimal 3 (tiga) serikat
                pekerja/serikat buruh yang masing-masing       anggotanya     minimal     10%    (sepuluh
                perseratus)   dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
                        Jumlah     3  (tiga)  serikat  pekerja/serikat   buruh   sebagaimana     dimaksud pada
                ayat   (1)   ditentukan   sesuai   peringkat   berdasarkan   jumlah   anggota yang terbanyak.
                        Setelah   ditetapkan   3   (tiga)   serikat   pekerja/serikat   buruh   sebagaimana
                dimaksud       pada    ayat    (2)  dan    ternyata    masih     terdapat    serikat pekerja/serikat
                buruh    yang   anggotanya    masing-masing      minimal    10% (sepuluh perseratus) dari jumlah
                seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka     serikat   pekerja/serikat    buruh   tersebut   dapat
                bergabung    pada serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
           Pasal 20;
                        Dalam   hal   serikat   pekerja/serikat   buruh   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal
                16 mengajukan   permintaan   berunding   dengan   pengusaha,   maka pengusaha dapat
                meminta verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
           Prosedur Proses Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama                                         3
                                      Dalam      hal   penentuan     serikat   pekerja/serikat     buruh    sebagaimana
                        dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh,
                        maka verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari       wakil     pengurus         serikat
                        pekerja/serikat     buruh    yang    ada    di perusahaan         dengan      disaksikan      oleh    wakil
                        instansi         yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
                        pengusaha.
                                      Verifikasi    keanggotaan     serikat   pekerja/serikat     buruh    sebagaimana dimaksud
                        dalam    ayat  (2)  dilakukan   berdasarkan     bukti   kartu  tanda anggota sesuai Pasal 121 UU
                        Nomor 13 Tahun 2003 dan apabila terdapat kartu tanda anggota lebih dari 1 (satu), maka kartu
                        tanda anggota yang sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.
                                      Hasil   pelaksanaan   verifikasi   dituangkan   dalam   bentuk   berita   acara   yang
                        ditandatangani      oleh  panitia   dan   saksi-saksi   sebagaimana      dimaksud dalam ayat (2)
                        yang hasilnya mengikat bagi serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
                                      Pelaksanaan      verifikasi  dilakukan   di  tempat-tempat     kerja  yang   diatur
                        sedemikian      rupa  sehingga    tidak  mengganggu      proses  produksi    dalam waktu 1 (satu)
                        hari kerja yang disepakati serikat pekerja/serikat buruh.
                                      Pengusaha   maupun   serikat   pekerja/serikat   buruh   dilarang   melakukan tindakan
                        yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi.
                                      Jangka waktu verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat   buruh   paling   lama
                        dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan verifikasi dari pengusaha.
                                      Verifikasi    keanggotaan     serikat   pekerja/serikat     buruh    sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota atau pernyataan secara tertulis
                        dari pekerja/buruh di perusahaan yang tidak    memiliki   kartu  tanda   anggota,   dan   bukti
                        sebagai   karyawan     di perusahaan tersebut.
                 Pasal 21;
                                      Perundingan      pembuatan      PKB    dimulai    dengan    menyepakati     tata   tertib
                        perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
                        a. tujuan pembuatan tata tertib;
                        b. susunan tim perunding;
                        c. lamanya masa perundingan;
                        d. materi perundingan;
                        e. tempat perundingan;
                        f.  tata cara perundingan;
                        g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
                        h. sahnya perundingan; dan
                        i.  biaya perundingan.
                 Pasal 22;
                                      Dalam      menentukan      tim   perunding     pembuatan      PKB    sebagaimana
                        dimaksud   dalam   Pasal  21  huruf   b   pihak   pengusaha   dan   pihak   serikat pekerja/serikat
                        buruh     menunjuk     tim   perunding    sesuai    kebutuhan dengan     ketentuan    masing-
                        masing      paling  banyak    9  (sembilan)   orang dengan kuasa penuh.
                                      Anggota      tim   perunding     pembuatan      PKB     yang    mewakili    serikat
                        pekerja/serikat   buruh   harus   pekerja/buruh   yang   masih   terikat   dalam hubungan kerja di
                        perusahaan tersebut.
                 Pasal 23;
                                      Tempat      perundingan     pembuatan      PKB    sebagaimana     dimaksud      dalam
                        Pasal  21  huruf   e,   dilakukan   di   kantor   perusahaan   yang   bersangkutan atau   kantor
                        serikat   pekerja/serikat   buruh   atau   di   tempat   lain   sesuai dengan kesepakatan kedua
                        belah pihak.
                                      Biaya perundingan pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i,
                        menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
                 Pasal 24;
                                      PKB sekurang-kurangnya harus memuat:
                        a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
                        b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
                        c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD
                        d. bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
                 Prosedur Proses Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama                                                                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Landasan hukum pkb undang no tahun pasal permenakertrans per men kuh perdata bw tentang syarat sahnya perjanjian dibuat oleh sp beberapa yang telah tercatat penyusunan secara musyawarah ditulis dengan huruf latin dan berbahasa indonesia jika bhs asing harus diterjemahkan penterjemah tersumpah tidaka sepakat penyelesaian melalui pphi satu perusahaan hanya berlaku bagi seluruh pekerja anggotanya lebih dari kurang hrs mendapat dukungan pemungutan suara dapat mengajukan kembali setelah bln lbh yg berhak mewakili tdk ada melakukan koalisi ayat terpenuhi maka tim perunding proporsional keanggotaan dibuktikan kta wakil pengurus disaksikan disnaker pengusaha masa piperpanjang paling lama thn kesepakatan tertulis perundingan berikutnya sebelum berakhir belum tetap sekurangnya memuat hak kewajiban jangka waktu tgl mulai tanda tangan para pihak isi boleh bertentangan dg perundangan batal demi kedua mengadakan perubahan menjadi bagian terpisahkan wajib melaksanakan memberitahukan kpd mencetak memb...

no reviews yet
Please Login to review.